Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi '{{Kotak info eselon I | nama = Direktorat Jenderal</br>Bina Pembangunan Daerah | kementerian/lembaga = Kementerian Dalam Negeri Republik Indon...' |
Update website Tag: halaman dengan galat kutipan VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(31 revisi perantara oleh 18 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Kotak info eselon I
| nama = Direktorat Jenderal<
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia|Kementerian Dalam Negeri<
| gambar =
| didirikan =
| dasar_hukum = Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015
| pegawai =
| anggaran =
| eselonI = Direktur Jenderal
| nama_eselonI = Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd.
| sekretaris = Sekretaris Direktorat Jenderal
| nama_sekretaris = Sri Purwaningsih, SH, M.AP.
| eselonII = Direktur
| eselonII_1 =
| nama_eselonII_1 =
| eselonII_2 =
| nama_eselonII_2 =
| eselonII_3 =
| nama_eselonII_3 =
| eselonII_4 =
| nama_eselonII_4 =
| eselonII_5 =
| nama_eselonII_5 =
| eselonII_6 =
| nama_eselonII_6 =
Baris 30:
| eselonII_9 =
| nama_eselonII_9 =
| alamat = Jl. Taman Makam Pahlawan No.20 Kalibata, [[Jakarta Selatan]]<ref>[http://alamatku.detik.com/direktori/departemen-dalam-negeri-direktorat-jenderal-pembangunan-daerah alamatku.detik.com : Departemen Dalam Negeri-Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah]{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
▲| situs web = {{URL|http://www.bangda.kemendagri.go.id/webbangda/}}
| catatan =
}}
'''Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah''' atau disingkat dengan '''Ditjen Bina Bangda''' merupakan unsur pelaksana [[Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia|Kementerian Dalam Negeri]] di bidang urusan pemerintahan dan pembinaan pembangunan daerah. Ditjen Bina Bangda berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Daftar Menteri Dalam Negeri Indonesia|Menteri]]. Ditjen Bina Bangda dipimpin oleh [[
== Sejarah ==
Pada era 1980-an, tugas pembinaan pembangunan daerah oleh Kementerian Dalam Negeri semakin berkembang. Namun beban dan tanggung jawab tersebut tidak sesuai dengan daya tampung strukturalnya. Akibatnya, penanganan pembinaan pembangunan daerah menjadi kurang intensif. Dalam rangka menjawab permasalahan ini, pemerintah memandang perlu mengambil kebijakan untuk membentuk Direktorat Jenderal baru di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Hal ini dimaksudkan agar permasalahan pembangunan di daerah yang menjadi salah satu poros utama tugas pokok Kementerian Dalam Negeri dapat ditangani secara efektif dan efisien. Lahirlah Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah melalui Keputusan Presiden Nomor 57 tahun 1980, yang merupakan jalinan yang tidak terpisahkan dengan meningkatnya perkembangan tugas dan fungsi Kementerian Dalam Negeri dalam kerangka pembangunan nasional.<ref name="Sejarah">[http://www.bangda.kemendagri.go.id/webbangda/index.php?page=sejarah Sejarah Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah]{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
Dalam situasi penyelenggaraan pemerintahan yang sentralistik dan dengan paradigma "membangun daerah", Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah berperan kuat dalam penyelenggaraan pembangunan di daerah yang didukung beberapa kebijakan presiden melalui Inpres Daerah Tingkat I, Inpres Daerah Tingkat II, Inpres Jalan Provinsi, Inpres Jalan Kabupaten Kota, Inpres Kesehatan, Inpres Pendidikan, Inpres Pasar, dan Inpres Penghijauan dan Reboisasi. Peran strategis Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah tersebut diperkuat juga oleh adanya berbagai program kerjasama dengan negara dan lembaga donor seperti US-Aid, CIDA, OECF, UNDP, ADB, World Bank, UNICEF, CARE dan PLAN INTERNATIONAL.<ref name="Sejarah"/>
Baris 48 ⟶ 46:
Dengan berubahnya peran dan fungsi ke arah pembinaan, melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah mengalami perubahan nama menjadi Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan mengemban amanat dalam melakukan koordinasi antar susunan pemerintahan, pemberian pedoman dan standar pelaksanaan pembangunan daerah, pemberian bimbingan teknis, supervisi, konsentrasi pelaksanaan pembangunan daerah, dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah.<ref name="Sejarah"/>
== Tugas dan Fungsi ==
Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah mempunyai tugas
# perumusan kebijakan di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah, fasilitasi pengelolaan sistem informasi pembangunan daerah, dan partisipasi masyarakat;
# pelaksanaan kebijakan di bidang
# pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah, fasilitasi pengelolaan sistem informasi pembangunan daerah, dan partisipasi masyarakat;
# pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta standar pelayanan minimal penyelenggaraan urusan pemerintahan;
# pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah, pengelolaan sistem informasi pembangunan daerah, dan partisipasi masyarakat;
# pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah, pengelolaan sistem informasi pembangunan daerah, dan partisipasi masyarakat;
# pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah
# pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.<ref name="Perpres"/>
== Susunan Organisasi ==
=== Sekretariat Direktorat Jenderal ===
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Permendagri 41 Tahun 2010,<ref name="Unit Kerja">{{cite web|url=http://www.kemendagri.go.id/media/documents/2010/08/23/p/e/permendagri_no.41_2010.doc|title=Permendagri Nomor 41 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri|publisher=Kementerian Dalam Negeri RI|accessdate=12 Desember 2014|archive-date=2014-12-13|archive-url=https://web.archive.org/web/20141213013502/http://www.kemendagri.go.id/media/documents/2010/08/23/p/e/permendagri_no.41_2010.doc|dead-url=yes}}</ref>
# Koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;
# Penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan pengelolaan urusan kepegawaian;
# Pelaksanaan pengelolaan keuangan; dan
# Pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha dan rumah tangga.
=== Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah ===
Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah
=== Direktorat
Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I (Pasal 615 Permendagri 43 tahun 2015) bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah di bidang penyelenggaraan urusan pemerintahan dan sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah lingkup pertanahan dan penataan ruang, energi dan sumber daya mineral, pertanian dan pangan, kehutanan, dan lingkungan hidup
=== Direktorat
Direktorat
=== Direktorat
Direktorat
=== Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV ===
==Referensi==▼
Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV (Pasal 687 Permendagri 43 tahun 2015) bertugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah di bidang penyelenggaraan urusan pemerintahan dan sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah lingkup Pendidikan, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kepemudaan, Olahraga, Perpustakaan dan Kearsipan.
▲== Referensi ==
{{reflist}}
{{Kementerian Dalam Negeri}}
[[Kategori:Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia]]
[[Kategori:Daftar Eselon I]]
[[Kategori:Direktorat jenderal kementerian Indonesia|B]]
|