Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi '{{Kotak info eselon I | nama = Direktorat Jenderal</br>Bina Pembangunan Daerah | kementerian/lembaga = Kementerian Dalam Negeri Republik Indon...'
 
Update website
Tag: halaman dengan galat kutipan VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(31 revisi perantara oleh 18 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Kotak info eselon I
| nama = Direktorat Jenderal</br />Bina Pembangunan Daerah
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia|Kementerian Dalam Negeri</br /> Republik Indonesia]]
| gambar = [[Berkas:LogoKemendagriSeal of the Ministry of Internal Affairs of the Republic of Indonesia (2020 version).jpg]]svg
| didirikan =
| dasar_hukum = Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015
| pegawai =
| anggaran =
| eselonI = Direktur Jenderal
| nama_eselonI = Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd.
| nama_eselonI = [[Muh.Marwan]]<ref>{{cite web|url=http://www.kemendagri.go.id/staff-directory/pejabat-depdagri-nop-2011|title=Pejabat Kementerian Dalam Negeri RI|publisher=Kemendagri RI|accessdate=23 Desember 2014}}</ref>
| sekretaris = Sekretaris Direktorat Jenderal
| nama_sekretaris = Sri Purwaningsih, SH, M.AP.
| nama_sekretaris = Sjofjan Bakar<ref name="Profil Pimpinan">{{cite web|url=http://www.kemendagri.go.id/staff-directory/pejabat-depdagri-nop-2011/eselon-ii-bangda-6|title=Pejabat Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI|publisher=Kemendagri RI|accessdate=23 Desember 2014}}</ref>
| eselonII = Direktur
| eselonII_1 = Perencanaan Pembangunan DaerahPEIPD
| nama_eselonII_1 = HasiholanDrs. PasaribuNyoto Suwignyo, MM.<ref name="Profil Pimpinan"/>
| eselonII_2 = PengembanganSUPD WilayahI
| nama_eselonII_2 = MuhammadIr. Hudori<refEdison name="ProfilSiagian, Pimpinan"/>ME.
| eselonII_3 = FasilitasiSUPD Penataan Ruang dan Lingkungan HidupII
| nama_eselonII_3 = H.Iwan EdiKurniawan, SugihartoST, MM.<ref name="Profil Pimpinan"/>
| eselonII_4 = PengembanganSUPD Ekonomi DaerahIII
| nama_eselonII_4 = Sugiyono<refR. name="ProfilBudiono Pimpinan"/>Subambang, ST, MPM.
| eselonII_5 = PenataanSUPD PerkotaanIV
| nama_eselonII_5 = BinarIr. Ginting<refZanariah, name="Profil Pimpinan"/>M.Si.
| eselonII_6 =
| nama_eselonII_6 =
Baris 30:
| eselonII_9 =
| nama_eselonII_9 =
| alamat = Jl. Taman Makam Pahlawan No.20 Kalibata, [[Jakarta Selatan]]<ref>[http://alamatku.detik.com/direktori/departemen-dalam-negeri-direktorat-jenderal-pembangunan-daerah alamatku.detik.com : Departemen Dalam Negeri-Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah]{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
| eselonII_10 =
| situs web = {{URL|httphttps://www.bangda.kemendagri.go.id/webbangda/}}
| nama_eselonII_10 =
| alamat = Jl. Medan Merdeka Utara No. 7, [[Jakarta Pusat]]
| situs web = {{URL|http://www.bangda.kemendagri.go.id/webbangda/}}
| catatan =
}}
 
'''Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah''' atau disingkat dengan '''Ditjen Bina Bangda''' merupakan unsur pelaksana [[Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia|Kementerian Dalam Negeri]] di bidang urusan pemerintahan dan pembinaan pembangunan daerah. Ditjen Bina Bangda berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Daftar Menteri Dalam Negeri Indonesia|Menteri]]. Ditjen Bina Bangda dipimpin oleh [[Direkturdirektur Jenderaljenderal]] yang saat ini dijabat oleh [[MuhIr.Marwan]] Restuardy Daud, M.Sc.<ref name="Dirjen"/><ref name="Perpres">{{Cite web |url=http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174382/Perpres%20Nomor%2011%20Tahun%202015.pdf |title=Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri |access-date=2015-02-04 |archive-date=2015-02-04 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150204060905/http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174382/Perpres%20Nomor%2011%20Tahun%202015.pdf |dead-url=yes }}</ref>
 
== Sejarah ==
Pada era 1980-an, tugas pembinaan pembangunan daerah oleh Kementerian Dalam Negeri semakin berkembang. Namun beban dan tanggung jawab tersebut tidak sesuai dengan daya tampung strukturalnya. Akibatnya, penanganan pembinaan pembangunan daerah menjadi kurang intensif. Dalam rangka menjawab permasalahan ini, pemerintah memandang perlu mengambil kebijakan untuk membentuk Direktorat Jenderal baru di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Hal ini dimaksudkan agar permasalahan pembangunan di daerah yang menjadi salah satu poros utama tugas pokok Kementerian Dalam Negeri dapat ditangani secara efektif dan efisien. Lahirlah Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah melalui Keputusan Presiden Nomor 57 tahun 1980, yang merupakan jalinan yang tidak terpisahkan dengan meningkatnya perkembangan tugas dan fungsi Kementerian Dalam Negeri dalam kerangka pembangunan nasional.<ref name="Sejarah">[http://www.bangda.kemendagri.go.id/webbangda/index.php?page=sejarah Sejarah Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah]{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
 
Dalam situasi penyelenggaraan pemerintahan yang sentralistik dan dengan paradigma "membangun daerah", Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah berperan kuat dalam penyelenggaraan pembangunan di daerah yang didukung beberapa kebijakan presiden melalui Inpres Daerah Tingkat I, Inpres Daerah Tingkat II, Inpres Jalan Provinsi, Inpres Jalan Kabupaten Kota, Inpres Kesehatan, Inpres Pendidikan, Inpres Pasar, dan Inpres Penghijauan dan Reboisasi. Peran strategis Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah tersebut diperkuat juga oleh adanya berbagai program kerjasama dengan negara dan lembaga donor seperti US-Aid, CIDA, OECF, UNDP, ADB, World Bank, UNICEF, CARE dan PLAN INTERNATIONAL.<ref name="Sejarah"/>
Baris 48 ⟶ 46:
Dengan berubahnya peran dan fungsi ke arah pembinaan, melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah mengalami perubahan nama menjadi Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan mengemban amanat dalam melakukan koordinasi antar susunan pemerintahan, pemberian pedoman dan standar pelaksanaan pembangunan daerah, pemberian bimbingan teknis, supervisi, konsentrasi pelaksanaan pembangunan daerah, dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah.<ref name="Sejarah"/>
 
== Tugas dan Fungsi ==
Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah mempunyai tugas merumuskanmenyelenggarakan serta melaksanakan kebijakanperumusan dan standardisasipelaksanaan tekniskebijakan di bidang urusan pemerintahan dan pembinaan pembangunan daerah. Direktoratsesuai Jenderaldengan Binaketentuan Pembangunanperaturan Daerahperundang-undangan.<ref dalamname="Perpres"/> Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi:
# perumusan kebijakan di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah, fasilitasi pengelolaan sistem informasi pembangunan daerah, dan partisipasi masyarakat;
#perumusan kebijakan di bidang pembinaan pembangunan daerah;
# pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaanfasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah, dan partisipasi masyarakat;
# pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah, fasilitasi pengelolaan sistem informasi pembangunan daerah, dan partisipasi masyarakat;
#penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pembinaan pembangunan daerah;
# pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta standar pelayanan minimal penyelenggaraan urusan pemerintahan;
#pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan pembangunan daerah;
# pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah, pengelolaan sistem informasi pembangunan daerah, dan partisipasi masyarakat;
#pelaksanaan penyerasian dan pengendalian di bidang pembinaan pembangunan daerah; dan
# pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah, pengelolaan sistem informasi pembangunan daerah, dan partisipasi masyarakat;
# pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah.; dan
# pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.<ref name="Perpres"/>
== Susunan Organisasi ==
=== Sekretariat Direktorat Jenderal ===
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Permendagri 41 Tahun 2010,<ref name="Unit Kerja">{{cite web|url=http://www.kemendagri.go.id/media/documents/2010/08/23/p/e/permendagri_no.41_2010.doc|title=Permendagri Nomor 41 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri|publisher=Kementerian Dalam Negeri RI|accessdate=12 Desember 2014|archive-date=2014-12-13|archive-url=https://web.archive.org/web/20141213013502/http://www.kemendagri.go.id/media/documents/2010/08/23/p/e/permendagri_no.41_2010.doc|dead-url=yes}}</ref>, mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan teknis kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah. Sekretariat Direktorat Jenderal, menyelenggarakan fungsi:
# Koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;
# Penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan pengelolaan urusan kepegawaian;
# Pelaksanaan pengelolaan keuangan; dan
# Pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha dan rumah tangga.
 
=== Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah ===
Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah sebagaimana(Pasal dimaksud dalam591 Permendagri 4143 Tahuntahun 2010<ref2015) name="Unitbertugas Kerja"/>, mempunyai tugasuntuk melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah di bidang keserasianperencanaan, evaluasi dan pengendalian perencanaaninformasi pembangunan daerah. Direktorat Perencanaan Pembangunan Daerah dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:
#penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian perencanaan pembangunan wilayah [[Sumatera]];
#penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian perencanaan pembangunan wilayah [[Jawa]] dan [[Bali]];
#penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian perencanaan pembangunan wilayah [[Kalimantan]];
#penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian perencanaan pembangunan wilayah [[Sulawesi]];
#penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian perencanaan pembangunan wilayah [[Nusa Tenggara]], [[Maluku]] dan [[Papua]]; dan
#pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
 
=== Direktorat PengembanganSinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Wilayah===
Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I (Pasal 615 Permendagri 43 tahun 2015) bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah di bidang penyelenggaraan urusan pemerintahan dan sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah lingkup pertanahan dan penataan ruang, energi dan sumber daya mineral, pertanian dan pangan, kehutanan, dan lingkungan hidup
Direktorat Pengembangan Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Permendagri 41 Tahun 2010<ref name="Unit Kerja"/>, mempunyai tugasmelaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal di bidang keserasian dan pengendalian pengembangan wilayah. Direktorat Pengembangan Wilayah dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:
#penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan, penyerasian dan pengendalian pengembangan wilayah [[Sumatera]] dan [[Kalimantan]];
#penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan, penyerasian dan pengendalian pengembangan wilayah [[Jawa]], [[Bali]], [[Sulawesi]], [[Nusa Tenggara]], [[Maluku]] dan [[Papua]];
#penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian pengembangan kawasan strategis dan andalan;
#penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian pengembangan wilayah tertinggal;
#penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian pengembangan wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil; dan
#pelaksanaan Urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
===Direktorat Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup===
Direktorat Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Permendagri 41 Tahun 2010<ref name="Unit Kerja"/>, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah di bidang penataan ruang dan lingkungan hidup. Direktorat Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:
#penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan perencanaan pemanfaatan dan pengendalian tata ruang wilayah;
#penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi perencanaan pemanfaatan dan pengendalian tata ruang kawasan;
#penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi perencanaan konservasi dan rehabilitasi;
#penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian sumber daya air;
#penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi perencanaan pengendalian lingkungan hidup; dan
#pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
 
=== Direktorat PengembanganSinkronisasi EkonomiUrusan Pemerintahan Daerah II ===
Direktorat PengembanganSinkronisasi EkonomiUrusan Pemerintahan Daerah sebagaimanaII dimaksud(Pasal dalam639 Permendagri 4143 Tahuntahun 2010<ref name="Unit Kerja"/>, mempunyai2015) tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah di bidang pembinaanpenyelenggaraan pengembanganurusan ekonomipemerintahan dan sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah. Direktoratlingkup Pengembanganpekerjaan Ekonomiumum, Daerahperumahan menyelenggarakandan fungsi:kawasan permukiman, kelautan dan perikanan, perhubungan, komunikasi, informatika, statistik dan persandian.
#penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pengembangan potensi ekonomi daerah;
#penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi promosi dan investasi daerah;
#penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi sarana dan prasarana perekonomian daerah;
#penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kemitraan usaha;
#penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pengembangan kelembagaan ekonomi daerah; dan
#pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
 
=== Direktorat PenataanSinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Perkotaan===
Direktorat PenataanSinkronisasi PerkotaanUrusan sebagaimanaPemerintahan dimaksudDaerah dalamIII Permendagri(Pasal 41663 TahunPermendagri 2010<ref43 name="Unittahun 2015) Kerja"/>,mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah di bidang penataanpenyelenggaraan perkotaan.urusan Direktoratpemerintahan Penataandan Perkotaansinkronisasi menyelenggarakanserta fungsi:harmonisasi pembangunan daerah lingkup Kesehatan, Sosial dan Budaya, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Penanaman Modal, Perindustrian dan Perdagangan, Pariwisata, Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Urusan Pemerintahan Dalam Negeri.
#penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi perencanaan dan pengendalian perkotaan;
#penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penataan kota besar dan metropolitan;
#penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penataan kota menengah;
#penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penataan kota kecil;
#penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kerjasama perkotaan; dan
#pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
 
=== Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV ===
==Referensi==
Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV (Pasal 687 Permendagri 43 tahun 2015) bertugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah di bidang penyelenggaraan urusan pemerintahan dan sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah lingkup Pendidikan, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kepemudaan, Olahraga, Perpustakaan dan Kearsipan.
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
{{Kementerian Dalam Negeri}}
 
[[Kategori:Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia]]
[[Kategori:Daftar Eselon I]]
[[Kategori:Direktorat jenderal kementerian Indonesia|B]]