Kawasan hutan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k Bot: +{{Authority control}} |
||
(14 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Kawasan hutan''' adalah istilah yang dikenal dalam [[Undang-undang]] [[Republik Indonesia]] Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan<ref name="UU41_1999pdf">{{Cite web |url=http://prokum.esdm.go.id/uu/1999/uu-41-1999.pdf |title=Undang-undang RI nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan |access-date=2015-01-08 |archive-date=2015-04-20 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150420165230/http://prokum.esdm.go.id/uu/1999/uu-41-1999.pdf |dead-url=yes }}</ref><ref name="UU41_1999googledoc">[https://docs.google.com/file/d/0BwU82A_-zhEFUFBrTml2RHRnSFU/edit?pli=1 UU 41 tahun 1999 - Google Doc]</ref> yaitu menurut pasal 3 yang berbunyi:
▲“kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap”.
'''Putusan Mahkamah Konstitusi''' [http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/ putusan/ putusan_sidang] pada hari Kamis, tanggal sembilan, bulan Februari, tahun dua ribu dua belas memutuskan bawah : ▼
“Frasa “ditunjuk dan atau” dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;▼
== Definisi menurut Mahkamah Konstitusi ==
Frasa “ditunjuk dan atau” dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. “▼
▲'''Putusan [[Mahkamah Konstitusi]]'''<ref name=mk>[http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/
▲* “Frasa “ditunjuk dan atau” dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan [[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang]] Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412) '''bertentangan'' dengan [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]];
▲* Frasa “ditunjuk dan atau” dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan [[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang[[ Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412) '''tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat'''.
Dari putusan MK tersebut definisi kawasan hutan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah
== Fungsi ==
Kawasan
Di Indonesia telah ditetapkan ketiga fungsi Kawasan Hutan tersebut menjadi fungsi pokok dari hutan. Yang dimaksudkan dengan fungsi pokok adalah fungsi utama yang diemban oleh suatu hutan.
Fungsi pokok dari hutan Indonesia adalah:
'''Hutan konservasi''' [merupakan kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Hutan konservasi terdiri dari : kawasan hutan suaka alam;kawasan hutan pelestarian alam, dan taman buru. [http://www.dephut.go.id/ UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan]▼
* fungsi pokok sebagai hutan konservasi
* fungsi pokok sebagai hutan lindung
* fungsi pokok sebagai hutan produksi
=== Hutan konservasi ===
'''Hutan Produksi''' merupakan kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.[http://www.dephut.go.id/ UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan]▼
▲
[[Kategori:hutan di Indonesia]]▼
=== Hutan lindung ===
[[Hutan lindung]] mempunyai kondisi yang sedemikian rupa sehingga dapat memberi pengaruh yang baik terhadap tanah dan alam sekelilingnya, serta tata airnya dapat dipertahankan dan dilindungi.
==== Pengertian ====
Undang-Undang No. 41 tahun 1999 Pasal 1 ayat 8 mendefinisikan hutan lindung sebagai kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan, yaitu untuk:<ref name="UU41_1999pdf"/>
* mengatur tata air
* mencegah [[banjir]]
* mengendalikan [[erosi]]
* mencegah [[intrusi air laut]]
* memelihara [[kesuburan tanah]]
==== Pemanfaatan ====
Undang-Undang No. 41 tahun 1999 Pasal 26 menyebutkan bahwa pemanfaatan hutan lindung dapat dilakukan dengan tidak merusak lingkungan ataupun mengurangi fungsi utama kawasan, melalui pemberian izin usaha, yaitu untuk:<ref name="UU41_1999pdf"/>
* Pemanfaatan kawasan, misalnya:
** budidaya jamur
** penangkaran satwa
** budidaya tanaman obat dan tanaman hias
* Pemanfaatan jasa lingkungan, misalnya:
** pemanfaatan untuk wisata alam
** pemanfaatan air
** pemanfaatan keindahan dan kenyamanan
* Pemungutan hasil hutan bukan kayu, misalnya:
** mengambil rotan
** mengambil madu
** mengambil buah
Tujuan utama pemanfaatan hutan lindung adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menjaga dan meningkatkan fungsi hutan lindung bagi generasi sekarang dan yang akan datang.
=== Hutan produksi ===
▲
Hutan produksi terdiri dari:<ref name="permenhut_50_2009">[[Permenhut Nomor 50 tahun 2009|Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 50 tahun 2009]]</ref>
* 1.Hutan produksi tetap (HP) adalah: hutan yang dapat di eksploitasi dengan perlakuan cara tebang pilih maupun dengan cara tebang habis.
* 2.Hutan produksi terbatas (HPT) adalah: merupakan hutan yang hanya dapat dieksploitasi dengan cara tebang pilih. Hutan Produksi Terbatas merupakan hutan yang dialokasikan untuk produksi kayu dengan intensitas rendah. Hutan produksi terbatas ini umumnya berada di wilayah pegunungan di mana lereng - lereng yang curam mempersulit kegiatan pembalakan.
* 3.Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK)
** a. Kawasan hutan dengan faktor kelas lereng jenis, tanah dan intensitas hujan setelah masing - masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai nilai 124 atau kurang di luar hutan suaka alam dan hutan pelestarian alam.
** b. Kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pengembangan transmigrasi, permukiman pertanian dan perkebunan.
== Lihat pula ==
* [[Hutan adat]]
* [[Hutan hujan]]
* [[Hutan hujan tropika]]
* [[Hutan Iklim Vatikan]]
* [[Hutan kerangas]]
* [[Hutan Mabira]]
* [[Hutan lindung]]
* [[Hutan musim]]
* [[Hutan rakyat]]
* [[Hutan tanaman industri]]
== Referensi ==
{{reflist}}
== Pranala luar ==
* [http://www.dephut.go.id/ Situs Departemen Kehutanan RI] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20090506231018/http://www.dephut.go.id/ |date=2009-05-06 }}
* [http://huma.or.id/wp-content/uploads/2014/02/UU_No_41_Tahun_1999.pdf Teks UU Nomor 41 tahun 1999 pada situs Huma] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20160305174645/http://huma.or.id/wp-content/uploads/2014/02/UU_No_41_Tahun_1999.pdf |date=2016-03-05 }}
* [http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/254/nprt/572/uu-no-41-tahun-1999-kehutanan Keterangan mengenai UU No. 41 tahun 1999 pada situs Hukum online]
* [http://www.bkprn.org/peraturan/the_file/UU_no_19_th_2004.pdf Undang-undang nomor 19 tahun 2004]
{{Authority control}}
|