Syahadat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Abufatah (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Nyilvoskt (bicara | kontrib)
k Mengembalikan suntingan oleh SafaDhirgham2004 (bicara) ke revisi terakhir oleh Veracious
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(194 revisi antara oleh lebih dari 100 100 pengguna tak ditampilkan)
Baris 1:
{{disambiginfo}}
{{Islam|rukunislam}}
{{Rukun Islam}}
{{Infobox holiday
|holiday_name = Syahadat
|type = Islam
|image = File:Shahadah-1.svg
|caption = {{listen |filename=Shahadah.ogg |title=Syahadat |description=Kalimat syahadat dalam bahasa Arab. |type=speech |help=no}}
|official_name = Syahadat
|nickname = Rukun ke-1 dalam Islam
|observedby = [[Muslim]] dan lainnya
|longtype = [[Islam]]
|significance = Pengucapan dua [[kalimat]] syahadat menjadi syarat pertama bagi seseorang untuk menjadi [[muslim]]. Syahadat terbagi menjadi dua bagian, yaitu syahadat [[Tauhid|ketauhidan]] dan syahadat [[Rasul|kerasulan]].
|observances = *[[Tasyahud Awal]] (Syahadat dalam shalat)<br>
*[[Tasyahud Akhir]] (Syahadat dalam shalat)
|relatedto = [[Rukun Islam]]
}}
{{Islam}}
'''Syahadat''' ({{lang-ar|ٱلشَّهَادَة|translit=al-syahādah}} <small>{{Audio|as-shahadah.ogg|audio}}</small>) adalah asas dan dasar dari lima [[rukun Islam]], juga sebagai ruh, inti dan landasan seluruh ajaran [[Islam]].<ref>{{cite web|url=http://hudzaifah.org/Article104.phtml|title=Pentingnya Dua Kalimat Syahadat|access-date=2006-11-22|archive-date=2008-11-23|archive-url=https://web.archive.org/web/20081123050604/http://www.hudzaifah.org/Article104.phtml|dead-url=yes}}</ref> Pengucapan dua [[kalimat]] syahadat menjadi syarat pertama bagi seseorang untuk menjadi [[muslim]]. Syahadat terbagi menjadi dua bagian, yaitu syahadat [[Tauhid|ketauhidan]] dan syahadat [[Rasul|kerasulan]].{{Sfn|Hambali|2017|p=18}} Syahadat mengandung nilai penetapan misi yang merupakan bagian dari prinsip ketangguhan pribadi.<ref>{{Cite book|last=Sagala|first=Rumadani|date=2018|url=http://repository.radenintan.ac.id/9290/1/4.%20Pendidikan%20Spiritual.pdf|title=Pendidikan Spiritual Keagamaan: Dalam Teori dan Praktik|location=Yogyakarta|publisher=SUKA-Press|pages=93|url-status=live}}</ref> Pernyataan di dalam syahadat dapat menjadi batal oleh amalan tertentu. Jenis amalan ini dapat berbentuk perkataan, perbuatan, atau keyakinan yang menimbulkan keraguan atas syahadat itu sendiri.{{Sfn|Hambali|2017|p=19}}
'''Aqiqah''' berasal dari kata ‘Aqq yang berarti memutus dan melubangi, dan ada yang mengatakan bahwa aqiqah adalah nama bagi hewan yang disembelih, dinamakan demikian karena lehernya dipotong, dan dikatakan juga bahwa ia adalah rambut yang dibawa si [[bayi]] ketika lahir. Adapun maknanya secara syari’at adalah hewan yang disembelih untuk menebus bayi yang dilahirkan.<ref>{{cite web|url=http://www.mediamuslim.info/index.php?option=com_content&task=view&id=546&Itemid=19|title= Artikel Berjudul: Aqiqah Buah Hati Pada MediaMuslim.Info}}</ref>
 
== Etimologi ==
==Hukum Aqiqah<ref>{{cite web|url=http://www.mediamuslim.info/index.php?option=com_content&task=view&id=546&Itemid=19|title= Artikel Berjudul: Aqiqah Buah Hati Pada MediaMuslim.Info}}</ref>==
Syahadat berasal dari kata bahasa Arab yaitu ''{{transl|ar|DIN|syahada}}'' ({{lang|ar|شهد}}) yang artinya "''ia telah menyaksikan"''. Kalimat itu dalam syariat Islam adalah sebuah pernyataan kepercayaan sekaligus pengakuan akan keesaan Tuhan ([[Allah]]) dan [[Muhammad]] sebagai rasulNya.
Hukum aqiqah menurut pendapat yang paling kuat adalah sunnah muakkadah, dan ini adalah pendapat Jumhur [[Ulama]], berdasarkan anjuran [[Rasululloh]] Shallallaahu alaihi wa Sallam dan praktek langsung beliau Shallallaahu alaihi wa Sallam. “Bersama anak laki-laki ada aqiqah, maka tumpahkan (penebus)darinya darah (sembelihan) dan bersihkan darinya kotoran (Maksudnya cukur rambutnya).” (HR: Ahmad, Al Bukhari dan Ashhabus Sunan)
 
== Kalimat ==
Perkataannya Shallallaahu alaihi wa Sallam, yang artinya: “maka tumpahkan (penebus)darinya darah (sembelihan),” adalah perintah, namun bukan bersifat wajib, karena ada sabdanya yang memalingkan dari kewajiban yaitu: “Barangsiapa di antara kalian ada yang ingin menyembelihkan bagi anak-nya, maka silahkan lakukan.” (HR: Ahmad, Abu Dawud dan An Nasai dengan sanad yang hasan).
Syahadat disebut juga dengan ''Syahadatain'' karena terdiri dari 2 kalimat (Dalam bahasa arab ''Syahadatain'' berarti 2 kalimat Syahadat). Kalimat pertama merupakan ''syahadah at-tauhid'', dan kalimat kedua merupakan ''syahadah ar-rasul''.<ref name=":0">{{Web|url = http://almanar.co.id/aqidah/syahadatain-dan-revolusi-diri.html#|title = Syahadatain dan Revolusi Diri|author = Al Manar (site admin)|date = 13 Desember 2012|access-date = 2015-02-02|archive-date = 2015-02-02|archive-url = https://web.archive.org/web/20150202222404/http://almanar.co.id/aqidah/syahadatain-dan-revolusi-diri.html|dead-url = yes}}</ref>
Kedua kalimat syahadat itu adalah:
* Kalimat pertama:
:{{lang|ar|{{large|أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَٰهَ إِلَّا ٱللَّٰهُ}}}}
:'''''ʾašhadu ʾan lā ʾilāha ʾillā -llāh''' ''
:{{IPA-ar|ʔaʃ.ha.du ʔalaː ʔi.laː.ha ʔil.la‿ɫ.ɫaː.h|IPA}}
:artinya: Saya bersaksi bahwa tiada [[Ilah]] yang berhak di ibadahi selain Allah
* Kalimat kedua:
:{{lang|ar|{{large|وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ ٱللَّٰهِ}}}}
:'''''wa ʾašhadu ʾanna muḥammadan rasūlu -llāh''' ''
::{{IPA-ar|wa.ʔaʃ.ha.du ʔan.na mu.ħam.ma.dan ra.suː.lu‿ɫ.ɫah|IPA}}
 
:artinya: dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah [[rasul]] (utusan) Allah.
Perkataan beliau Shallallaahu alaihi wa Sallam, yang artinya: “ingin menyembelihkan,..” merupakan dalil yang memalingkan perintah yang pada dasarnya wajib menjadi sunnah.
 
Jika kedua kalimat syahadat digabungkan, maka akan berbunyi:
==Hikmah Aqiqah<ref>{{cite web|url=http://www.mediamuslim.info/index.php?option=com_content&task=view&id=546&Itemid=19|title= Artikel Berjudul: Aqiqah Buah Hati Pada MediaMuslim.Info}}</ref>==
: {{lang|ar|{{large|أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَٰهَ إِلَّا ٱللَّٰهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ ٱللَّٰهِ}}}}
:'' '''{{transl|ar|DIN|ašhadu ʾalā ʾilāha ʾilla -llāhu, wa-ʾašhadu ʾanna muḥammadan rasūlu -llāh}}''' ''
::{{IPA-ar|ʔaʃ.ha.du ʔalaː ʔi.laː.ha ʔil.la‿ɫ.ɫaː.hu wa.ʔaʃ.ha.du ʔan.na mu.ħam.ma.dan ra.suː.lu‿ɫ.ɫah|IPA}}
:artinya: Saya bersaksi bahwa tiada [[Ilah]] yang berhak di ibadahi selain Allah, dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah [[rasul]] (utusan) Allah.
:{{small|{{Audio|Shahadah.ogg|Audio}}}}
 
===Islam Shia===
Menghidupkan sunnah Nabi [[Ibrahim]] alaihissalam tatkala [[Alloh]] Subhanahu wa Ta’ala menebus putra Ibrahim yang tercinta [[Ismail]] alaihissalam.
Islam Shia mungkin juga memasukkan kalimat ketiga yakni:<ref name="The Later Mughals' p. 130">''The Later Mughals'' oleh [[William Irvine (Sejarawan)|William Irvine]] p.&nbsp;130</ref>
: {{lang|ar|{{large|عَلِيٌّ وَلِيُّ ٱللَّٰهِ}}}}
:''{{transl|ar|DIN|ʿalīyun walīyu -llāh}}''
::{{IPA-ar|ʕa.liː.jun wa.liː.ju‿ɫ.ɫaː.h|IPA}}
:artinya: [[Ali]] adalah [[wali]] Allah
 
Yang kemudian akan berbunyi sebagai:
Dalam aqiqah ini mengandung unsur pengusiran syaithan dari meng-ganggu anak yang terlahir itu, dan ini sesuai dengan makna hadits, yang artinya: “Setiap anak itu tergadai dengan aqiqahnya.” (Hadits shahih riwayat Ahmad, Abu Dawud, At Tirmidzi, An Nasai, Dan Ibnu Majah)
: {{lang|ar|{{large|أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَٰهَ إِلَّا ٱللَّٰهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ ٱللَّٰهِ وَأَشْهَدُ أَنَّ عَلِيًّا وَلِيُّ ٱللَّٰهِ}}}}
:''' ''{{transl|ar|DIN|ašhadu ʾalā ʾilāha ʾilla -llāhu, wa-ʾašhadu ʾanna muḥammadan rasūlu -llāhi wa-ʾašhadu ʾanna ʿalīyan walīyu -llāh}}'' '''
::{{IPA-ar|ʔaʃ.ha.du ʔan laː ʔi.laː.ha ʔil.la‿ɫ.ɫaː.hu wa.ʔaʃ.ha.du ʔan.na mu.ħam.ma.dan ra.suː.lu‿ɫ.ɫaː.hi wa.ʔaʃ.ha.du ʔan.na ʕa.liː.jan wa.liː.ju‿ɫ.ɫah|IPA}}
:artinya: Saya bersaksi bahwa tiada [[Ilah]] yang berhak di ibadahi selain Allah, dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah [[rasul]] (utusan) Allah, dan saya bersaksi bahwa [[Ali]] adalah [[wali]] Allah
 
== Makna syahadat ==
Maksudnya bahwa lepasnya dia dari syaithan tergadai oleh aqiqahnya, sebagaimana yang dikatakan oleh [[Ibnu Al Qayyim]]. [[Imam Ahmad]] mengatakan: Dia tergadai dari memberikan Syafaat bagi kedua orang tuanya (dengan aqiqahnya).
* '''Pengakuan [[tauhid|ketauhidan]].'''
Seorang muslim hanya mempercayai Allah sebagai satu-satunya Tuhan dan tiada tuhan yang lain selain Allah. Allah adalah [[Tuhan]] dalam arti sesuatu yang menjadi motivasi atau menjadi tujuan seseorang. Dengan mengikrarkan kalimat pertama, seorang muslim memantapkan diri untuk menjadikan hanya Allah sebagai tujuan, motivasi, dan jalan hidup.
* '''Pengakuan [[rasul|kerasulan]].'''
Dengan mengikrarkan kalimat ini seorang muslim memantapkan diri untuk meyakini ajaran Allah yang disampaikan melalui seorang 'Rasul Allah,' Muhammad.
 
=== Makna ''Laa Ilaaha Illallah'' ===
Merupakan bentuk taqarrub kepada Alloh Subhanahu wa Ta’ala dari si anak di saat awal dia keluar di dunia, dan si anak sangat mengambil manfaat darinya sebagaimana dia mengambil manfaat dengan doa. Dan sebagai ungkapan syukur nikmat atas dikaruniakan anak.
Kalimat ''Laa Ilaaha Illallah'' sebenarnya mengandung dua makna, yaitu makna penolakan dan bantahan terhadap segala bentuk sesembahan (baik dewa maupun ilah) selain Allah, dan makna penegasan bahwa gelar Tuhan, Ilah, Dewa atau sesembahan hanyalah milik Allah.<ref>{{cite web|url=http://www.mediamuslim.info/index.php?option=com_content&task=view&id=3&Itemid=9|title=Tahukah Antum Makna Syahadat Laa Ilaaha Illallaah|access-date=2007-06-13|archive-date=2012-08-08|archive-url=https://web.archive.org/web/20120808230105/http://www.mediamuslim.info/index.php?option=com_content&task=view&id=3&Itemid=9|dead-url=yes}}</ref>
 
Berdasarkan ayat ini, maka mengilmui makna syahadat [[tauhid]] adalah wajib dan mesti didahulukan daripada rukun-rukun Islam yang lain. Di samping itu Rasulullah pun menyatakan: "Barang siapa yang mengucapkan ''Laa Ilaaha Illallah'' dengan ikhlas maka akan masuk ke dalam surga."<ref>Hadits riwayat Imam Ahmad dengan sanad yang shohih.</ref><ref>Al Hasan Al Bashri rahimahullah pernah diberitahukan bahwa orang-orang mengatakan,”Barangsiapa mengucapkan laa ilaha illallah maka dia akan masuk surga.” Lalu dia rahimahullah mengatakan, ”Barangsiapa menunaikan hak kalimat tersebut dan juga kewajibannya, maka dia akan masuk surga.” Wahab bin Munabbih telah ditanyakan,”Bukankah kunci surga adalah laa ilaha illallah?” Dia menjawab,”Iya betul. Namun, setiap kunci itu pasti punya gerigi. Jika kamu memasukinya dengan kunci yang memiliki gerigi, pintu tersebut akan terbuka. Jika tidak demikian, pintu tersebut tidak akan terbuka.” Dia rahimahullah mengisyaratkan bahwa gerigi tersebut adalah syarat-syarat kalimat laa ilaha illallah. (Lihat Fiqhul Ad’iyyah wal Adzkar I/179-180)</ref>
==Hewan Sembelihannya<ref>{{cite web|url=http://www.mediamuslim.info/index.php?option=com_content&task=view&id=546&Itemid=19|title= Artikel Berjudul: Aqiqah Buah Hati Pada MediaMuslim.Info}}</ref>==
 
Yang dimaksud dengan ''ikhlas'' di sini adalah memahami, mengamalkan dan mendakwahkan kalimat tersebut sebelum yang lainnya, karena di dalamnya terkandung tauhid yang karenanya Allah menciptakan alam.<ref>''Apakah mereka diciptakan tanpa sesuatu pun ataukah mereka yang menciptakan? Ataukah mereka telah menciptakan langit dan bumi itu? sebenarnya mereka tidak meyakini (apa yang mereka katakan).'' (Ath-Thur: 35-36)</ref>
Hewan yang dibolehkan disembelih untuk aqiqah adalah sama seperti hewan yang dibolehkan disembelih untuk qurban, dari sisi usia dan kriteria.
 
[[Rasulullah]] (Muhammad) tinggal selama 13 tahun di [[Makkah]] mengajak orang-orang dengan perkataan dia "Katakan ''Laa Ilaaha Illallah''" maka orang kafir pun menjawab "Beribadah kepada sesembahan yang satu, kami tidak pernah mendengar hal yang demikian dari orang tua kami". Orang [[Suku Quraisy]] pada zaman nabi sangat paham makna kalimat tersebut, dan barang siapa yang mengucapkannya tidak akan menyeru/berdoa kepada selain Allah.<ref>{{Cite web|last=Hakim|first=M. Saifudin|date=2019-07-28|title=Ternyata Orang Musyrik Zaman Dahulu Lebih Paham Makna Kalimat Tauhid|url=https://muslim.or.id/47865-ternyata-orang-musyrik-zaman-dahulu-lebih-paham-makna-kalimat-tauhid.html|website=Muslim.or.id|language=id|access-date=2024-01-27}}</ref>
Imam Malik berkata: Aqiqah itu seperti layaknya nusuk (sembeliah denda larangan [[haji]]) dan udhhiyah ([[qurban]]), tidak boleh dalam aqiqah ini hewan yang picak, kurus, patah tulang, dan sakit. [[Imam Asy Syafiiy]] berkata: Dan harus dihindari dalam hewan aqiqah ini cacat-cacat yang tidak diperbolehkan dalam qurban.
 
=== Kandungan syahadat ===
Ibnu Abdul Barr berkata: Para ulama telah ijma bahwa di dalam aqiqah ini tidak diperbolehkan apa yang tidak diperbolehkan di dalam udhhiyah, (harus) dari Al Azwaj Ats Tsamaniyyah (kambing, domba, sapi dan unta), kecuali pendapat yang ganjil yang tidak dianggap.
* '''Ikrar'''
Ikrar adalah pernyataan seorang muslim mengenai keyakinannya. Ketika seseorang mengucapkan kalimat syahadah, maka ia memiliki kewajiban untuk menegakkan dan memperjuangkan apa yang ia ikrarkan.
* '''Sumpah'''
Syahadat juga bermakna sumpah. Seseorang yang bersumpah, berarti dia bersedia menerima akibat dan risiko apapun dalam mengamalkan sumpahnya tersebut. Seorang muslim harus siap dan bertanggung jawab dalam tegaknya Islam dan penegakan ajaran Islam.
* '''Janji'''
Syahadat juga bermakna janji. Artinya, setiap muslim adalah orang-orang yang berserah kepada Allah dan berjanji setia untuk mendengar dan taat dalam segala keadaan terhadap semua perintah Allah beserta segala pesan yang disampaikan oleh Allah melalui pengutusan Muhammad.
* '''Persaksian'''
Syahadat juga bermakna penyaksian. Artinya, bahwa setiap muslim menjadi saksi atas pernyataan ikrar, sumpah dan janji yang dinyatakannya. Dalam hal ini adalah kesaksiannya terhadap keesaan Allah dan terhadap kerasulan Nabi Muhammad
 
== Syarat syahadat ==
Namun di dalam aqiqah tidak diperbolehkan berserikat sebagaimana dalam udhhiyah, baik kambing/domba, atau sapi atau unta. Sehingga bila seseorang aqiqah dengan sapi atau unta, itu hanya cukup bagi satu orang saja, tidak boleh bagi tujuh orang.
<!--hapus gambar usang[[Berkas:SYAHADA1.JPG|top|left|thumb| Kaligrafi tulisan syahadat]]-->
Syarat syahadat adalah sesuatu yang tanpa keberadaannya maka yang disyaratkannya itu batal. Apabila seseorang mengucapkan dua kalimat syahadat tanpa memenuhi syarat-syaratnya, bisa dikatakan syahadatnya tidak sah.
 
Syarat syahadat ada tujuh,<ref>{{cite web|url=http://hudzaifah.org/Article138.phtml|title=Syahadat yang diterima Allah SWT|access-date=2006-11-22|archive-date=2007-12-19|archive-url=https://web.archive.org/web/20071219002658/http://hudzaifah.org/Article138.phtml|dead-url=yes}}</ref> yaitu:
==Kadar Jumlah Hewan<ref>{{cite web|url=http://www.mediamuslim.info/index.php?option=com_content&task=view&id=546&Itemid=19|title= Artikel Berjudul: Aqiqah Buah Hati Pada MediaMuslim.Info}}</ref>==
 
'''1. Mengetahui'''
Kadar aqiqah yang mencukupi adalah satu ekor baik untuk laki-laki atau pun untuk perempuan, sebagaimana perkataan Ibnu Abbas rahimahulloh: “Sesungguh-nya Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam mengaqiqahi Hasan dan Husain satu domba satu domba.” (Hadits shahih riwayat Abu Dawud dan Ibnu Al Jarud)
 
Seseorang yang bersyahadat harus memiliki pengetahuan tentang makna dan maksud dari syahadat. Orang yang bersangkutan wajib memahami isi dari dua kalimat yang dinyatakan serta bersedia menerima konsekuensi ucapannya.
Ini adalah kadar cukup dan boleh, namun yang lebih utama adalah mengaqiqahi anak laki-laki dengan dua ekor, ini berdasarkan hadits-hadits berikut ini:
 
'''2. Yakin'''
*
Ummu Kurz Al Ka’biyyah berkata, yang artinya: “Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam memerintahkan agar dsembelihkan aqiqah dari anak laki-laki dua ekor domba dan dari anak perempuan satu ekor.” (Hadits sanadnya shahih riwayat Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan)
*
Dari Aisyah Radhiallaahu anha berkata, yang artinya: “Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam memerintahkan mereka agar disembelihkan aqiqah dari anak laki-laki dua ekor domba yang sepadan dan dari anak perempuan satu ekor.” (Shahih riwayat At Tirmidzi)
 
Orang yang mengikrarkannya harus meyakini kandungan syahadat itu. Manakala ia meragukannya maka sia-sia belaka persaksian itu.
Dan karena kebahagian dengan mendapatkan anak laki-laki adalah berlipat dari dilahirkannya anak perempuan, dan dikarenakan laki-laki adalah dua kali lipat wanita dalam banyak hal.
 
'''3. Menerima'''
==Waktu Pelaksanaannya<ref>{{cite web|url=http://www.mediamuslim.info/index.php?option=com_content&task=view&id=546&Itemid=19|title= Artikel Berjudul: Aqiqah Buah Hati Pada MediaMuslim.Info}}</ref>==
 
Menerima kandungan dan konsekuensi dari syahadat; menyembah Allah semata dan meninggalkan ibadah kepada selain-Nya.
Pelaksanaan aqiqah disunnahkan pada hari yang ketujuh dari kelahiran, ini berdasarkan sabda Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam, yang artinya: “Setiap anak itu tergadai dengan hewan aqiqahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dan dia dicukur, dan diberi nama.” (HR: Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan, dan dishahihkan oleh At Tirmidzi)
 
'''4. Tunduk dan Patuh dengan kandungan Makna Syahadat'''
Dan bila tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh, maka bisa dilaksanakan pada hari ke empat belas, dan bila tidak bisa, maka pada hari ke dua puluh satu, ini berdasarkan hadits Abdullah Ibnu Buraidah dari ayahnya dari Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam, beliau berkata yang artinya: “Hewan aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, ke empat belas, dan ke dua puluh satu.” (Hadits hasan riwayat Al Baihaqiy)
 
Yaitu tunduk dan menyerahkan diri kepada Allah.
Namun setelah tiga minggu masih tidak mampu maka kapan saja pelaksanaannya di kala sudah mampu, karena pelaksanaan pada hari-hari ke tujuh, ke empat belas dan ke dua puluh satu adalah sifatnya sunnah dan paling utama bukan wajib. Dan boleh juga melaksanakannya sebelum hari ke tujuh.
 
'''5. Jujur'''
Bayi yang meninggal dunia sebelum hari ketujuh disunnahkan juga untuk disembelihkan aqiqahnya, bahkan meskipun bayi yang keguguran dengan syarat sudah berusia empat bulan di dalam kandungan ibunya.
 
Yaitu kesesuaian antara ucapan dan keyakinan. Pernyataan syahadat harus dinyatakan dengan lisan dan diyakini dalam hati.
Aqiqah adalah syari’at yang ditekan kepada ayah si bayi. Namun bila seseorang yang belum di sembelihkan hewan aqiqah oleh orang tuanya hingga ia besar, maka dia bisa menyembelih aqiqah dari dirinya sendiri, Syaikh Shalih Al Fauzan berkata: Dan bila tidak diaqiqahi oleh ayahnya kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri maka hal itu tidak apa-apa menurut saya, wallahu ‘Alam.
 
'''6. Ikhlas'''
==Pembagian daging Aqiqah<ref>{{cite web|url=http://www.mediamuslim.info/index.php?option=com_content&task=view&id=546&Itemid=19|title= Artikel Berjudul: Aqiqah Buah Hati Pada MediaMuslim.Info}}</ref>==
 
Yaitu bersihnya hati dari segala sesuatu yang bertentangan dengan makna syahadat, dan membersihkan amal dari segala debu-debu [[syirik|kesyirikan]].
Adapun dagingnya maka dia (orang tua anak) bisa memakannya, menghadiahkan sebagian dagingnya, dan mensedekahkan sebagian lagi. Syaikh Utsaimin berkata: Dan tidak apa-apa dia mensedekahkan darinya dan mengumpulkan kerabat dan tetangga untuk menyantap makanan daging aqiqah yang sudah matang. Syaikh Jibrin berkata: Sunnahnya dia memakan sepertiganya, menghadiahkan sepertiganya kepada sahabat-sahabatnya, dan mensedekahkan sepertiga lagi kepada kaum muslimin, dan boleh mengundang teman-teman dan kerabat untuk menyantapnya, atau boleh juga dia mensedekahkan semuanya. Syaikh [[Ibnu Bazz]] berkata: Dan engkau bebas memilih antara mensedekahkan seluruhnya atau sebagiannya dan memasaknya kemudian mengundang orang yang engkau lihat pantas diundang dari kalangan kerabat, tetangga, teman-teman seiman dan sebagian orang faqir untuk menyantapnya, dan hal serupa dikatakan oleh Ulama-ulama yang terhimpun di dalam Al lajnah Ad Daimah.
 
'''7. Kecintaan'''
==Sumber Rujukan==
* Subulussalam (4/189, 4/190, 4/194)
* Al Asilah Wal Ajwibah Al Fiqhiyyah (3/33-35, 3/39-40)
* Mukhtashar Al Fiqhil Islamiyy 600
* Tuhfatul Wadud Fi Ahkamil Maulud, Ibnu Al Qayyim 46-47
* Al Muntaqaa 5/195-196
* Mulakhkhash Al Fiqhil Islamiy 1/318
* Fatawa Islamiyyah 2/324-327; Irwaul Ghalil (4/389, 4/405)
* Minhajul Muslim, Abu Bakar Al Jazairiy 437
 
Yaitu mencintai kalimat syahadat dan isinya, serta orang-orang yang mengamalkan konsekuensinya.
 
== Asas dari tauhid dan Islam ==
''Laa Ilaaha Illallah'' adalah asas dari tauhid dan Islam.
 
[[Ibnu Rajab]], seorang ulama besar, mengatakan: "Al ilaah adalah yang ditaati dan tidak dimaksiati, diagungkan dan dibesarkan dicinta, dicintai, ditakuti, dan dimintai pertolongan harapan. Itu semua tak boleh dipalingkan sedikit pun kepada selain Allah. Kalimat ''Laa Ilaaha Illallah'' bermanfaat bagi orang yang mengucapkannya selama tidak membatalkannya dengan aktivitas kesyirikan."
==Referensi==
<references/>
 
== Makna syahadat bagi Muslim ==
[[Kategori:Aqiqah]]
Bagi penganut agama Islam, kedua kalimat syahadat memiliki makna sebagai berikut:<ref>{{cite web|url=http://hudzaifah.org/Article104.phtml|title=Pentingnya Dua Kalimat Syahadat (Syahadatain)|access-date=2006-11-22|archive-date=2008-11-23|archive-url=https://web.archive.org/web/20081123050604/http://www.hudzaifah.org/Article104.phtml|dead-url=yes}}</ref>
[[Kategori:Islam]]
# Pintu masuk ke dalam [[Islam]]<ref>“Rasulullah bersabda kepada Muadz bin Jabal saat mengutusnya ke penduduk Yaman, “Kamu akan datang kepada kaum ahli kitab. Jika kamu telah sampai kepada mereka, ajaklah mereka agar bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah. Jika mereka mentaatimu dalam hal itu, beritakan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka lima salat setiap siang dan malam. Jika mereka mentaatimu dalam hal itu beritakan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada orang-orang miskin. Jika mereka mentaatimu dalam hal itu hati-hatilah kamu terhadap kemuliaan harta mereka dan waspadalah terhadap doanya orang yang dizalimi, sebab antaranya dan Allah tidak ada dinding pembatas.” (HR. Bukhari Muslim)</ref><ref>Dari Abdullah bin Umar bahwa rasulullah {{saw}} bersabda, "Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah, mendirikan salat, dan menunaikan zakat. Jika mereka telah melakukan hal itu, terperihalah darah dan harta benda mereka kecuali dengan haknya sedangkan hisab mereka kepada Allah.” (HR. Bukhari Muslim)</ref> dan pembeda dari umat lain
[[Kategori: Muslim]]
# Intisari ajaran Islam
[[Kategori:Islam]]
# Dasar-dasar perubahan
[[Kategori:Anak]]
# Hakikah dakwah para rasul
[[Kategori:Iman]]
# Mendapat ganjaran besar<ref>Ubadah bin Shamit meriwayatkan dari nabi {{saw}} dia bersabda, “Barangsiapa mengatakan tiada ilah selain Allah tiada sekutu bagi-Nya dan bahwa Muhammad adalah utusan-Nya dan rasul-Nya, bahwa Isa adalah hamba dan utusan-Nya, kalimat-Nya yang dicampakkan kepada Maryam dan ruh dari-Nya, dan bahwa surga adalah haq serta neraka itu haq. Allah akan memasukkannya ke surge, apapun amal perbuatannya.” (HR. Bukhari)</ref><ref>Dari Anas dari nabi {{saw}} bersabda, “keluar dari neraka orang yang mengucapkan la ilaha illallah dn di hatinya ada seberat rambut kebaikan. Keluar dari neraka orang yang mengucapkan la ilaha illallah sedang di hatinya ada seberat gandum kebaikan, dan keluar dari neraka orang yang mengatakan la ilaha illallah sedang di hatinya ada seberat zarrah kebaikan.” (HR. Bukhari)</ref><ref>Abu Hurairah berkata, rasulullah {{saw}} ditanya, siapakah orang yang paling berbahagia dengan syafaatmu pada hari Kiamat? Rasulullah {{saw}} bersabda, “Aku telah mengira ya Abu Hurairah, bahwa tidak ada seorang pun yang tanya tentang hadits ini yang lebih dahulu daripada kamu, karena aku melihatmu sangat antusias terhadap hadits. Orang yang paling bahagia dengan syafaatku pada hari Kiamat adalah yang mengatakan la ilaha illallah secara ikhlas dari hatinya atau jiwanya.” (HR. Bukhari)</ref>
 
== Perkara yang membatalkan ==
Dikutip dari kitab Nawaqidhul Islam (makna harfiah: pembatal-pembatal Islam) karya [[Muhammad bin Abdul Wahhab|Syaikh Muhammad bin 'Abdul Wahhab]], pembatal keislaman ada 10:
 
'''1. Menyekutukan Allah ([[syirik|syirk]]).'''
 
Yaitu menjadikan sekutu atau menjadikannya sebagai perantara antara dirinya dengan Allah.
 
Contoh: Berdo’a, memohon syafa'at, bertawakkal, beristighatsah, bernadzar, menyembelih yang ditujukan kepada selain Allah, dengan keyakinan bahwa para sesembahan selain Allah itu dapat menolak bahaya atau dapat mendatangkan manfaat.
 
[[Dalil]]: An-Nisa':48, Al-Ma'idah:72, dan lain-lain.
 
'''2. Membuat perantara antara dirinya dengan Allah.'''
 
Yaitu dengan berdo’a, memohon syafa’at, serta bertawakkal kepada mereka.
 
Dalil: Al-Isro':56-57, dan lain-lain.
 
'''3. Tidak mengkafirkan orang-orang [[musyrik]], atau meragukan kekafiran mereka, atau membenarkan pendapat mereka.'''
 
Dalil: Ali-'Imron:19, Ali-'Imron 85, Al-Bayyinah:6, dan lain-lain.
 
'''4. Meyakini adanya petunjuk yang lebih sempurna dari petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.'''
 
Dalil: Al-Ma'idah:44, Al-Ma'idah:45, Al-Ma'idah:47, Al-Ma'idah:50, dan lain-lain.
 
'''5. Membenci apa yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.'''
 
Yaitu benci terhadap apa-apa yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, walaupun ia melaksanakannya, maka telah batal keislamannya.
 
Dalil: Muhammad:8-9, Muhammad:25-28, dan lain-lain.
 
'''6. Menghina Islam.'''
 
Yaitu orang yang mengolok-olok (menghina) Allah dan Rasul-Nya, Al-Qur'an, agama Islam, Malaikat atau para ulama karena ilmu yang mereka miliki. Atau menghina salah satu syi’ar dari syi’ar-syi’ar Islam, seperti shalat, zakat, puasa, haji, thawaf di Ka’bah, wukuf di ‘Arafah atau menghina masjid, adzan, memelihara jenggot atau Sunnah-Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya, dan syi’ar-syi’ar agama Allah pada tempat-tempat yang disucikan dalam keyakinan Islam serta terdapat keberkahan padanya, maka telah batal keislamannya.
 
Dalil: At-Tawbah:65-66, Al-An'am:68, dan lain-lain.
 
'''7. Melakukan sihir.'''
 
Dalil: Al-Baqoroh:102, Abu Dawud:3883, dan lain-lain.
 
'''8. Memberikan pertolongan dan bantuan kepada orang-orang kafir dalam rangka memerangi kaum Muslim.'''
 
Dalil: Al-Ma'idah:51, Al-Ma'idah:57, dan lain-lain.
 
'''9. Meyakini bahwa manusia bebas keluar dari syari’at Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.'''
 
Dalil: Al-A'rof:158, Saba':28, Al-Ambiya':107, Ali-'Imron:83, dan lain-lain.
 
'''10. Berpaling dari agama.'''
 
Yaitu tidak mempelajarinya dan tidak beramal dengannya.
 
Dalil: Al-Ahqof:3, As-Sajdah:22, Thoha:124, dan lain-lain.
 
''Catatan: Pembatal-pembatal keislaman yang disebutkan di atas adalah hukum yang bersifat umum. Maka, tidak diperbolehkan bagi seseorang tergesa-gesa dalam menetapkan bahwa orang yang melakukannya langsung keluar dari Islam. Sebagaimana [[Ibnu Taimiyah|Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah]] berkata: “Sesungguhnya pengkafiran secara umum sama dengan ancaman secara umum. Wajib bagi kita untuk berpegang kepada kemutlakan dan keumumannya. Adapun hukum kepada orang tertentu bahwa ia kafir atau dia masuk neraka, maka harus diketahui bukti dan keterangan yang jelas atas orang tersebut, karena dalam menghukumi seseorang harus terpenuhi dahulu syarat-syaratnya serta tidak adanya penghalang (kekafiran).”''
 
== Penggunaan pada bendera ==
 
[[File:Flag of Jihad.svg|thumb|250px|right|[[Bendera Jihad|Varian bendera Jihad]] dari [[Ar-Rayah dan Al-Liwa]] yang digunakan oleh beberapa [[Islamisme|organisasi Islam]] sejak akhir tahun 1990-an, yang mengandung kalimat ''Syahadat'' warna putih diatas latar hitam]]
 
''Syahadat'' dapat ditemukan di beberapa [[bendera Islam]]. [[Wangsa Saud|Bani Saud]] dan kelompoknya telah menggunakan Syahadat di bendera mereka sejak abad ke-18.<ref name=firefly>{{cite book|author=Firefly Books|title=Firefly Guide to Flags of the World|url=https://books.google.com/books?id=FsxaAAAAYAAJ|year=2003|publisher=Firefly Books|isbn=978-1-55297-813-9|access-date=8 Desember 2021|archive-url=https://web.archive.org/web/20180618174628/https://books.google.com/books?id=FsxaAAAAYAAJ|archive-date=18 June 2018|url-status=live}}</ref> Pada tahun 1902, [[Ibnu Saud]], pemimpin [[Wangsa Saud]] dan pendiri [[Arab Saudi]] menambahkan pedang pada bendera ini.<ref name=firefly/> [[Bendera Arab Saudi]] moderen diperkenalkan kepada publik pada tahun 1973.<ref>{{cite web|title=Saudi Arabia Flag and Description|url=http://www.worldatlas.com/webimage/flags/countrys/mideast/saudiarb.htm|publisher=World Atlas|access-date=8 Desember 2021|archive-url=https://web.archive.org/web/20150622133420/http://www.worldatlas.com/webimage/flags/countrys/mideast/saudiarb.htm|archive-date=22 June 2015|url-status=live}}</ref> [[Bendera Somaliland]] memiliki baris horizontal berwarna hijau, putih, dan merah dengan ''Syahadat'' ditulis di baris Hijau.<ref>{{cite book|author1=James B. Minahan|title=Encyclopedia of the Stateless Nations: Ethnic and National Groups Around the World A-Z|url=https://archive.org/details/encyclopediaofst0003mina|date=30 May 2002|publisher=[[Greenwood Publishing Group]]|isbn=9780313076961|page=806}}</ref>
 
Antara tahun 1997 dan 2001, dan pendudukan kembali kekuasaan [[Taliban]] pada tahun 2021, [[Taliban]] telah memiliki bendera putih dengan kalimat ''Syahadat'' yang ditulis menggunakan warna hitam dalam bendera [[Afganistan|Keamiran Islam Afganistan]].
===Bendera Nasional dengan kalimat Syahadat===
{{gallery
|align=center
|width=160 | height=170
|footer=<sup>+</sup>Negara yang diakui sebagian sampai tahun 2001, Negara yang tidak diakui dari tahun 2021-sekarang.
|File:Flag of Afghanistan.svg|[[Republik Islam Afganistan]] (2004-2021)
|File:Flag of Saudi Arabia.svg|[[Bendera Arab Saudi|Arab Saudi]]
|File:Flag of Taliban.svg|<sup></sup>[[Afganistan|Keamiran Islam Afganistan]], digunakan tahun 1996, digunakan kembali tahun 2021 sebagai bendera resmi
|File:Flag of Somaliland.svg|[[Bendera Somaliland|Somaliland]] (Tidak diakui)
|File:Flag of the Syrian Salvation Government.svg|[[Pemerintahan Keselamatan Suriah]] (sebuah pemerintahan de facto dari [[Oposisi Suriah]])
}}
==Lihat pula==
* [[Kredo]], kalimat syahadat dalam agama nasrani.
 
== Referensi ==
 
=== Catatan kaki ===
{{reflist}}
 
=== Daftar pustaka ===
 
* {{Cite book|last=Hambali|first=Muhammad|date=2017|url=https://www.google.co.id/books/edition/Panduan_Muslim_Kaffah_Sehari_hari_dari_K/b1FHEAAAQBAJ?hl=id&gbpv=1|title=Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari: Dari Kandungan hingga Kematian|location=Yogyakarta|publisher=Laksana|isbn=978-602-407-185-1|editor-last=Rusdianto|ref={{sfnref|Hambali|2017}}|url-status=live}}
 
== Pranala luar ==
{{commonscat|{{#property:p373}}}}
* [http://www.salimunj.com/tsaqafah-islamiyah/aqidah/154-ahammiyah-syahadatain-pentingnya-dua-kalimat-syahadat.html Ahammiyah Syahadatain Pentingnya Dua Kalimat Syahadat di Salimunj.com] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20190405080344/http://www.salimunj.com/tsaqafah-islamiyah/aqidah/154-ahammiyah-syahadatain-pentingnya-dua-kalimat-syahadat.html |date=2019-04-05 }}
* [http://rumaysho.com/aqidah/syarat-kalimat-laa-ilaha-illallah-yang-harus-dipenuhi-644 Syarat Kalimat Laa Ilaha Illallah yang Harus dipenuhi di Rumaysho.com] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20141004205121/http://rumaysho.com/aqidah/syarat-kalimat-laa-ilaha-illallah-yang-harus-dipenuhi-644 |date=2014-10-04 }}
{{Authority control}}
 
[[Kategori:Ucapan Islami]]
[[Kategori:Rukun Islam]]
[[Kategori:Tauhid]]
[[Kategori:Semboyan]]
[[Kategori:Pernyataan iman]]