Unit layanan pengadaan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Masicam (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Semangka Manis (bicara | kontrib)
k Suntingan kecil mengenai huruf kapital di awal kalimat dan menambahkan tanda baca
 
(17 revisi perantara oleh 12 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{rapikan|reason=Tidak sesuai dengan standar wikipedia[[WP:RS]]}}{{Noref}}
'''Unit layanan pengadaan''' (ULP) adalah unit organisasi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, institusi yang berfungsi melaksanakan [[pengadaan]] barang atau jasa yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada. <ref name="Konsolidasi"> Konsolidasi Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Terbitan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2012. Hal. 3</ref>
== Tugas Pokok dan Kewenangan ==
Tugas pokok dan pungsi [[Layanan Pengadaan Secara Elektronik]] Unit Layanan Pengadaan (ULP):
# Menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa
# Menetapkan Dokumen Pengadaan
# Menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran
# Mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan di portal Pengadaan Nasional
# Menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi
# Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk
# Khusus untuk Kelompok Kerja ULP:
#* Menjawab sanggahan
#* Menetapkan pemenang pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 100 Miliar
#* Menetapkan pemenang seleksi jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp 10 Miliar
#* Menyampaikan hasil pemilihan dan salinan Dokumen Pemiihan Penyedia Barang/Jasa kepada [[Pejabat Pembuat Komitmen]]
#* Menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa
#* Membuat laporan mengenai proses pengadaan kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan
# Khusus untuk Pejabat Pengadaan:
#* Menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 200 juta
#* Menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 50 juta
#* Menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK
#* Menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang.Jasa kepada PA/KPA
#* Membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada PA/KPA
# Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada [[Pengguna Anggaran]] atau [[Kuasa Pengguna Anggaran]]<ref name="Konsolidasi2">Konsolidasi Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Terbitan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2015. Hal 11-13</ref>
 
== Jenis Pengadaan ==
==Perselisihan antara [[Pejabat pembuat komitmen]] dan Kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan==
# Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak terwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.
Apabila terjadi perselisihan antara [[Pejabat pembuat komitmen]] dengan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan maka hal tersebut dibawa ke [[Pengguna anggaran]] atau [[Kuasa pengguna anggaran]] untuk dimintakan putusan atas perselisihan tersebut. Keputusan dari [[Pengguna anggaran]] atau [[Kuasa pengguna anggaran]] atas perselisihan tersebut bersifat final <ref name="Buku Konsolidasi"> Konsolidasi Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Terbitan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2012. Hal. 4</ref>
# Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembangunan wujud fisik lainnya.
# Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).
# Jasa lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi, pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, dan pengadaan Barang.<ref>Konsolidasi Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Terbitan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2015. Hal 5-6</ref>
 
==Rujukan Referensi ==
<references />
{{reflist}}
 
[[Kategori: Pengadaan]]