Unit Staf Kepresidenan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu memindahkan halaman Unit Staf Kepresidenan ke Kantor Staf Presiden Republik Indonesia: perubahan nomenklatur sesuai Perpres 26 tahun 2015 |
k membetulkan ejaan |
||
(7 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
|nama = Unit Staf Kepresidenan
|singkatan =
|gambar = [[Berkas:National emblem of Indonesia Garuda Pancasila.svg|180px]]
|didirikan = [[31 Desember]] [[2014]]
|dasar = Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014
|dibubarkan = [[23 Februari]] [[2015]]
|dasar_pembubaran = Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015
|sifat = berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
|pegawai =
|anggaran =
|lembaga_sebelumnya = [[Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan]]
|lembaga_pengganti = [[Kantor Staf Presiden Republik Indonesia]]
|catatan =
}}
'''Unit Staf Kepresidenan''' adalah [[lembaga nonstruktural]] yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan dipimpin oleh [[Daftar Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia|Kepala Staf Kepresidenan]]. Unit Staf Kepresidenan dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 tentang Unit Kerja Kepresidenan.<ref name="Inilah Perpres">[http://setkab.go.id/inilah-perpres-no-1902014-tentang-unit-staf-kepresidenan/ setkab.go.id: Inilah Perpres No. 190/2014 Tentang Unit Staf Kepresidenan]</ref> Lembaga ini kemudian berganti nama menjadi [[Kantor Staf Presiden Republik Indonesia|Kantor Staf Presiden]]. Dasar hukum pergantian nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2015 tentang Unit Staf Presiden yang disahkan Presiden pada tanggal 23 Februari 2015.<ref name="Inilah Perpres">[http://setkab.go.id/inilah-perpres-no-1902014-tentang-unit-staf-kepresidenan/ setkab.go.id: Inilah Perpres No. 190/2014 Tentang Unit Staf Kepresidenan]</ref><ref name="Perpres26">{{Cite web |url=http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174436/Perpres%20Nomor%2026%20Tahun%202015.pdf |title=Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2015 tentang Unit Staf Presiden |access-date=2015-07-06 |archive-date=2015-04-02 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150402171834/http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174436/Perpres%20Nomor%2026%20Tahun%202015.pdf |dead-url=yes }}</ref>
== Tugas dan Fungsi ==
Tugas Unit Staf Kepresidenan adalah memberikan dukungan komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis kepada Presiden dan Wakil Presiden.<ref name="Inilah Perpres"/> Dalam melaksanakan tugas tersebut, Unit Staf Kepresidenan menyelenggarakan fungsi:<ref name="Inilah Perpres"/>
# identifikasi dan analisis isu strategis;
# penyusunan rekomendasi strategi komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis;
# pelaksanaan komunikasi politik;
# pelaksanaan monitoring dan pengelolaan isu strategis;
# pelaksanaan evaluasi serta penyusunan laporan dan rekomendasi tindak lanjut komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis;
# pelaksanaan administrasi Unit Staf Kepresidenan.
== Susunan Organisasi ==
Susunan organisasi Unit Staf Kepresidenan, terdiri atas:<ref name="Inilah Perpres"/>
# [[Daftar Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia|Kepala Staf Kepresidenan]];
# Asisten Kepala Staf; dan
# Tenaga Profesional.
== Referensi ==
{{reflist}}
[[Kategori:Lembaga nonstruktural Indonesia]]
|