Badan Pusat Statistik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Nadiarizqi (bicara | kontrib)
update sestama dan irtama
 
(62 revisi perantara oleh 38 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Infobox lembaga nonkementerian
== Informasi Umum ==
|nama = Badan Pusat Statistik
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia
|nama singkatan = Badan Pusat StatistikBPS
|gambar = [[Berkas:Lambang Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia.svg|180px]]
|singkatan = BPS
|dasar = Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007
|gambar = [[Berkas:Lambang Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia.svg|180px]]
|alamat = Jl. Dr. Sutomo 6-8 Jakarta 10710
|nama_latin =
|kepala koordinasi =
|bidang_tugas = Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|deputi1 =
|slogan = Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju<ref>[https://ppid.bps.go.id/app/konten/0000/Profil-BPS.html]</ref>
|deputi2 =
|kepala = [[Daftar Kepala Badan Pusat Statistik|Kepala]]
|deputi3 =
|nama_kepala = Amalia Adininggar Widyasanti, S.T., M.Si., M.Eng., Ph.D. (Pelaksana Tugas)
|kepala_sekretariat =
|sekretaris_utama = Dr. Eng. Imam Machdi
|direktur_jenderal =
|deputi1 = Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik
|badan =
|pusat nama_deputi1 = -
|deputi2 = Deputi Bidang Statistik Sosial
|koordinasi =
|nama_deputi2 = Dr. Ateng Hartono
|situs web = http://www.bps.go.id/
|deputi3 = Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa
}}
|nama_deputi3 = Dr. Pudji Ismartini
|deputi4 = Deputi Bidang Statistik Produksi
|nama_deputi4 = M. Habibullah S.Si., M.Si.
|deputi5 = Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik
|nama_deputi5 = M. Edy Mahmud S.Si, M.P.
|deputi6 =
|nama_deputi6 =
|deputi7 =
|nama_deputi7 =
|deputi8 =
|nama_deputi8 =
|deputi9 =
|nama_deputi9 =
|deputi10 =
|nama_deputi10 =
|inspektur = Inspektorat Utama
|nama_inspektur = Dr. Dadang Hardiwan
|situs web = {{URL|bps.go.id}}
|catatan =
|nomenklatur_sebelumnya=Biro Pusat Statistik|didirikan={{start date and age|1960|9|26}}}}
'''Badan Pusat Statistik''' (disingkat '''BPS''', {{lang-en|Statistics Indonesia}}) adalah [[Lembaga Pemerintah Nonkementerian]] yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.<ref>[https://www.bps.go.id/index.php/masterMenu/view/id/1#masterMenuTab1 www.bps.go.id: Tentang BPS]</ref>
 
== Sejarah<ref name=":0">{{Cite web|title=Profil BPS - Portal PPID BPS RI|url=https://ppid.bps.go.id/app/konten/0000/Profil-BPS.html|website=ppid.bps.go.id|access-date=2024-01-02}}</ref> ==
Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.
Kegiatan statistik di Indonesia sudah dilaksanakan sejak masa Pemerintahan Hindia Belanda oleh . suatu lembaga yang didirikan oleh Direktur Pertanian. Kerajinan, dan Perdagangan (Directeur ''Van Landbouw Nijverheld en Handel'') di Bogor. Pada Februarl 1920. Lembaga tersebut bertugas mengolah dan mempublikasikan data statistic. Pada 24 September 1924, kegiatan statistik pindah ke Jakarta dengan nama ''Centraal Kantoor Voor De Statistiek'' (CKS) dan melaksanakan Sensus Penduduk pertama di Indonesia pada tahun 1930. Pada masa Pemerintahan Jepang di Indonesia pada tahun 1942-1945, CKS berubah nama menjadi 軍政監部 庶務部調査室 ''Shomubu Chosasitsu Gunseikanbu'' dengan kegiatan memenuhi kebutuhan perang/militer.
 
Setelah Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, lembaga tersebut dinasionalisasikan dengan nama Kantor Penyelidikan Perangkaan Umum Republik Indonesia (KAPPURI) dan dipimpin oleh Mr. Abdul Karim Pringgodigdo. Setelah adanya Surat Edaran Kementerian Kemakmuran tanggal 12 Juni 1950 Nomor 219/S.C., lembaga KAPPURI dan CKS dilebur menjadi Kantor Pusat Statistik (KPS) dibawah tanggung jawab Menteri Kemakmuran.
Materi yang merupakan muatan baru dalam UU Nomor 16 Tahun 1997, antara lain :  
* Jenis statistik berdasarkan tujuan pemanfaatannya terdiri atas statistik dasar yang sepenuhnya diselenggarakan oleh BPS, statistik sektoral yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah secara mandiri atau bersama dengan BPS, serta statistik khusus yang diselenggarakan oleh lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya secara mandiri atau bersama dengan BPS.
* Hasil statistik yang diselenggarakan oleh BPS diumumkan dalam Berita Resmi Statistik (BRS) secara teratur dan transparan agar masyarakat dengan mudah mengetahui dan atau mendapatkan data yang diperlukan.
* Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien.
* Dibentuknya Forum Masyarakat Statistik sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat statistik, yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada BPS.
Berdasarkan undang-undang yang telah disebutkan di atas, peranan yang harus dijalankan oleh BPS adalah sebagai berikut :  
* Menyediakan kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat. Data ini didapatkan dari sensus atau survey yang dilakukan sendiri dan juga dari departemen atau lembaga pemerintahan lainnya sebagai data sekunder
* Membantu kegiatan statistik di departemen, lembaga pemerintah atau institusi lainnya, dalam membangun sistem perstatistikan nasional.
* Mengembangkan dan mempromosikan standar teknik dan metodologi statistik, dan menyediakan pelayanan pada bidang pendidikan dan pelatihan statistik.
* Membangun kerjasama dengan institusi internasional dan negara lain untuk kepentingan perkembangan statistik Indonesia
 
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perekonomian Nomor P/44, KPS bertanggungjawab kepada Menteri Perekonomian. Selanjutnya, melalui SK Menteri Perekonomian tanggal 24 Desember 1953 Nomor IB.099/M kegiatan KPS dibagi dalam dua bagian yaitu ''Afdeling'' A (Bagian Riset) dan ''Afdeling'' B (Bagian penyelenggaraan dan Tata Usaha). Berdasarkan Keppres X nomor 172 tanggal 1 Juni 1957, KPS berubah menjadi Biro Pusat Statistik dan bertanggungjawab langsung kepada Perdana Menteri.
== Tugas, Fungsi dan Kewenangan ==
Tugas, fungsi dan kewenangan BPS telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik.
 
Sesuai dengan UU No.6/1960 tentang Sensus, BPS menyelenggarakan Sensus Penduduk serentak di pada tahun 1961. Sensus Penduduk tersebut merupakan Sensus Penduduk pertama setelah Indonesia merdeka. Sensus Penduduk di tingkat provinsi dilaksanakan oleh Kantor Gubernur, dan di tingkat Kabupaten/Kotamadya dilaksanakan oleh kantor Bupati/Walikota, sedangkan pada tingkat Kecamatan dibentuk bagian yang melaksanakan Sensus Penduduk. Selanjutnya Penyelenggara Sensus di Kantor Gubernur dan Kantor Bupati/Walikota ditetapkan menjadi Kantor Sensus dan Statistik Daerah berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor Aa/C/9 Tahun 1965.
=== 1. Tugas ===
Melaksanakan tugas pemerintahan dibidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.
 
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.16/1968 yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja BPS di Pusat dan Daerah serta perubahannya menjadi PP No.6/1980, menyebutkan bahwa perwakilan BPS di daerah adalah Kantor Satistik Provinsi dan Kantor Statistik Kabupaten atau Kotamadya. Tentang Organisasi BPS ditetapkan kembali pada PP No. 2 Tahun 1992 yang disahkan pada 9 Januari 1992. Selanjutnya, Kedudukan, Fungsi, Tugas, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja BPS diatur dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1992.
=== 2. Fungsi ===
a. Pengkajian, penyusunan dan perumusan kebijakan dibidang statistik;
 
Pada tanggal 19 Mei 1997 ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, dimana Biro Pusat Statistik diubah namanya menjadi '''“Badan Pusat Statistik”'''. Pada Keputusan Presiden No.86 Tahun 1998 tentang Badan Pusat Statistik, menetapkan bahwa perwakilan BPS di daerah merupakan Instansi Vertikal dengan nama BPS Provinsi, BPS Kabupaten, dan BPS Kotamadya. Serta pada tanggal 26 Mei 1999, ditetapkan PP Nomor 51 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik di Indonesia.
b. Pengkoordinasian kegiatan statistik nasional dan regional;
 
== Struktur Organisasi ==
c. Penetapan dan penyelenggaraan statistik dasar;
* Kepala Badan Pusat Statistik
* Sekretaris Utama
* Inspektur Utama
* Deputi Bidang Statistik Distribusi
* Deputi Bidang Statistik Produksi
* Deputi Bidang Statistik Sosial
* Deputi Bidang Neraca Wilayah dan Analisis Statistik
* Deputi Bidang Metodologi Informasi Statistik
* Instansi Vertikal (BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota)
 
== Daftar nama Kepala BPS Republik Indonesia ==
d. Penetapan sistem statistik nasional;
{{Utama|Daftar Kepala Badan Pusat Statistik}}
{| class="wikitable sortable"
|+
!No
!Foto
!Nama
!Masa Jabatan
|-
|1
|[[File:AK Pringgodigdo, Kami Perkenalkan (1954), p36.jpg|100px]]
|[[Abdul Karim Pringgodigdo]]
|1945–1946
|-
|2
|[[Berkas:Sarbini Sumawinata.jpg|100px]]
|[[Sarbini Sumawinata]]
|1956–1966
|-
|3
|
|M. Abdul Majid
|1966–1982
|-
|4
|
|Azwar Rasjid
|1982–1994
|-
|5
|
|Sugito Suwito
|1994–2000
|-
|6
|
|Sudarti Soerbakti
|2000–2004
|-
|7
|
|Choiril Maksum
|2004–2006
|-
|8
|[[File:Rusman Heriawan.jpg|100px]]
|[[Rusman Heriawan]]
|2006–2011
|-
|9
|
|Suryamin
|2011–2015
|-
|10
|
|Suhariyanto
|2015–2021
|-
|11
|[[File:Bapak Margo Yuwono.jpg|100px]]
|Margo Yuwono
|2021–2023
|-
| --
|[[Berkas:Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti.jpg|100px]]
|Amalia Adininggar Widyasanti (Plt. Kepala BPS)
|2023–petahana
|}
 
== Lihat pula ==
e. Pembinaan dan fasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah dibidang kegiatan statistik; dan
* [[Politeknik Statistika STIS]]
* [[Daftar agen statistik nasional dan internasional]]
 
== Referensi ==
f. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, hukum, perlengkapan dan rumah tangga.
{{reflist}}
 
{{LPND}}
=== 3. Kewenangan ===
a. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
 
[[Kategori:Lembaga pemerintahan Indonesia]]
b. Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
 
c. Penetapan sistem informasi di bidangnya;
 
d. Penetapan dan penyelenggaraan statistik nasional;
 
e. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu;
 
f. i. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kegiatan statistik;
 
ii. Penyusun pedoman penyelenggaraan survei statistik sektoral.