Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Wagino Bot (bicara | kontrib) k penambahan tanda baca "koma", replaced: a dan → a, dan (2), i dan → i, dan (6), k dan → k, dan (2), n dan → n, dan (5), r dan → r, dan (2), t dan... |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(49 revisi perantara oleh 26 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Anggaran Pendapatan
APBD terdiri atas:
* ''Anggaran Pendapatan'', terdiri atas:<ref>{{Cite web|date=2015-02-16|title=Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)|url=https://pemerintah.net/anggaran-pendapatan-dan-belanja-daerah-apbd/|website=Pemerintah.net|language=en-US|access-date=2020-10-07|archive-date=2020-10-09|archive-url=https://web.archive.org/web/20201009024206/https://pemerintah.net/anggaran-pendapatan-dan-belanja-daerah-apbd/|dead-url=yes}}</ref>
** [[Pendapatan Asli Daerah]] ([[PAD]]), yang meliputi [[
** Bagian [[
** Lain-lain pendapatan yang sah seperti [[Dana Hibah]], [[Dana Darurat]], [[Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya]], [[Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus]], [[Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya]] dan [[Pendapatan Lain-Lain]].
* ''Anggaran
* ''Pembiayaan'', yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
== Fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah<ref name=":0" /> ==
* Fungsi otorisasi bermakna bahwa anggaran daerah menjadi dasar untuk merealisasi pendapatan, dan belanja pada tahun bersangkutan. Tanpa dianggarkan dalam APBD sebuah kegiatan tidak memiliki kekuatan untuk dilaksanakan.
* Fungsi perencanaan bermakna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
* Fungsi pengawasan mengandung makna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan pemerintah daerah.
* Fungsi alokasi mengandung makna bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan pemborosan sumberdaya, serta meningkatkan efisiensi, dan
* Fungsi distribusi memiliki makna bahwa kebijakan-kebijakan dalam penganggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan, dan kepatutan.
* Fungsi stabilitasi memliki makna bahwa anggaran daerah menjadi alat untuk memelihara, dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.
== Sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ==
Berikut ini adalah sumber-sumber penerimaan pemerintah daerah (subnasional):<ref>[http://id.scribd.com/doc/21625588/konsep-pajak-dan-penerimaan-pemerintah-daerah konsep pajak dan penerimaan pemerintah daerah]</ref
# '''[[Retribusi]]''' (''User Charges
# '''[[Pajak bumi dan bangunan]]''' (''Property Taxes'')<br>Pajak Property (PBB) memiliki peranan yang penting dalam hal keuangan pemerintah daerah, pemerintah daerah di kebanyakan negara berkembang akanmampu mengelola keuangannya tapi hak milik berhubungan dengan pajak property. Jika pemerintah daerah diharapkan untuk memerankan bagian penting dalam keuangan sektor jasa (contoh: pendidikan, kesehatan), sebagaimana seharusnya mereka akan membutuhkan akses untuk sumber penerimaan yang lebih elastis. Bagi hasil PBB sebesar 90% untuk daerah dengan rincian sebagai berikut: 16,2% untuk daerah provinsi; 64,8% untuk daerah kabupaten/kota; 9% untuk biaya pemungutan; 10% bagian pemerintah dari penerimaan PBB dibagikan kepada seluruh daerah kabupaten dan kota didasarkan atas realisasi penerimaan PBB tahun anggaran berjalan<ref>{{Cite book|last=Ismail|first=Tjip|date=2010|url=http://repository.ut.ac.id/4534/|title=Pajak Daerah dan Retribusi Daerah|location=Jakarta|publisher=Universitas Terbuka|isbn=978-979-011-454-8|volume=3|pages=1–52|language=en}}</ref>
#
#
== Lihat pula ==
* [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara]] (APBN)
* [[Pajak]]
* [[Nomor pokok wajib pajak|Nomor Pokok Wajib Pajak]]
* [[Perpajakan di Indonesia]]
* [[Pajak pertambahan nilai|Pajak Pertambahan Nilai]]
* [[Pendapatan nasional|Pendapatan Nasional]]
* [[Pendapatan Negara]]
* [[Penerimaan Negara Bukan Pajak]]
* [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia]]
* [[Belanja Negara]]
* [[Penanaman Modal Dalam Negeri]]
* [[Retribusi]]
* [[APBD 2010]]
* [[APBD 2011]]
* [[APBD 2012]]
* [[APBD 2013]]
* [[APBD 2014]]
* [[APBD 2015]]
* [[APBD 2016]]
* [[APBD 2017]]
* [[APBD 2018]]
== Referensi ==
{{reflist}}
{{
[[Kategori:Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah| ]]
[[Kategori:Ekonomi]]
[[Kategori:Ekonomi Indonesia]]
|