Dewan Perwakilan Rakyat Daerah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
membagi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota |
k Koreksi target wikilink Tag: Suntingan visualeditor-wikitext |
||
(66 revisi perantara oleh 34 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{noref}}
[[Berkas:Lambang DPRD Generik.png|jmpl|250px|Lambang DPRD]]
'''Dewan perwakilan rakyat daerah''' (disingkat '''DPRD''') adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di [[provinsi]]/[[kabupaten]]/[[kota]]) di [[Indonesia]]. DPRD disebutkan dalam [[UUD 1945]] pasal 18 ayat 3: "Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum". DPRD kemudian diatur lebih lanjut dengan [[undang-undang]], terakhir melalui [[s:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017|Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]].▼
▲'''Dewan
==Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi==▼
== Persyaratan ==
Syarat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia menurut UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai berikut:
# Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
# Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri
# Tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya
# Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden
# Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
# Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara
# Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
# Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
# Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
# Terdaftar sebagai Pemilih
# Memiliki [[Nomor Pokok Wajib Pajak]] (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
# Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi [[17 Agustus 1945]]
# Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
# Berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun
# Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat
# Bukan bekas anggota organisasi terlarang [[Partai Komunis Indonesia]], termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI
# Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia
{{Utama|Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi}}
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi (DPRD provinsi)
== Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
{{Utama|Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota}}
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota (DPRD kabupaten/kota)
== Referensi ==
{{reflist}}
== Lihat pula ==
* [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi]]▼
* [[Dewan Perwakilan Rakyat Aceh]]
* [[Dewan Perwakilan Rakyat Papua]]
* [[Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat]]
▲* [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi]]
* [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota]]
* [[Daftar Dewan Perwakilan Rakyat
* [[Daftar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota]]
* [[Pemerintahan daerah di Indonesia]]
* [[Pemerintah daerah di Indonesia]]
==
* {{wikisource-inline|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014}}
{{DPRD Kabupaten/Kota}}
{{Authority control}}
[[Kategori:Dewan Perwakilan Rakyat Daerah| ]]
[[Kategori:Pemerintahan daerah di Indonesia]]
[[Kategori:Parlemen Indonesia]]
|