Badan eksekutif mahasiswa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Damar kejati (bicara | kontrib)
Rajendnr (bicara | kontrib)
k Menambahkan tujuan dan referensi lainnya tentang bem
 
(104 revisi perantara oleh 67 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Badan Eksekutif Mahasiswa''' (disingkat '''BEM''') adalah [[ organisasi mahasiswa]] intra kampus yang merupakan lembaga [[eksekutif]] di tingkat [[Universitaspendidikan tinggi|perguruan tinggi]] yang dipimpin oleh seorang Presiden Mahasiswa atau [[Institut]]Ketua BEM.<ref>{{Cite web|title=Badan Eksekutif Mahasiswa {{!}} Universitas Dharma Andalas|url=https://unidha.ac.id/badan-eksekutif-mahasiswa/|language=en-US|access-date=2022-02-02}}</ref> Dalam melaksanakan program-programnya, umumnya BEM memiliki kabinet yang terdiri dari beberapa kementerian dan departemen atau bidang.
 
'''Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)''' merupakan organisasi kemahasiswaa intrakampus yang berkedudukan sebagai badan eksekutif dalam tiap tingkatan yaitu tingkat universitas dan tingkat fakultas. Setiap organisasi tentu memiliki pengurus yang bertugas mengatur jalannya roda [[organisasi]]
[[Organisasi mahasiswa]] intra kampus selain BEM, adalah [[Senat Mahasiswa]], [[Unit Kegiatan Mahasiswa]], dan [[Himpunan Mahasiswa Jurusan]]. Ada atau tidaknya masing-masing, bergantung pada perkembangan dinamika mahasiswa di setiap kampus.
 
Berbeda dengan Himpunan Mahasiswa di setiap jurusan atau program studi, cakupan atau ruang lingkup Badan Eksekutif Mahasiswa bisa lebih luas mencakup satu fakultas atau satu perguruan tinggi. Dalam hal ini Badan Eksekutif Mahasiswa mengadaptasi lembaga [[eksekutif]] dalam [[pemerintahan]] yang bertanggung jawab untuk menerapkan [[hukum]] atau kebijakan lainnya yang berlaku pada suatu [[fakultas]] ataupun pada suatu [[perguruan tinggi]].
==BEM beberapa kampus di Indonesia==
===Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta===
Organisasi Kemahasiswaan di lingkungan Universitas Gadjah Mada didasarkan Keputusan Rektor [[Universitas Gadjah Mada]] No : 32/J01.P/KM/97 tertanggal 12 April 1997 tentang Pedoman Organisasi Kemahasiswaan di Universitas Gadjah Mada.<small>[http://www.ugm.ac.id/content.php?page=3 Universitas Gadjah Mada]</small>
 
[[Organisasi mahasiswa]] intra kampus selain BEM, adalah BLM (Badan Legislatif Mahasiswa) atau [[senat mahasiswa|Senat Mahasiswa]], [[unit kegiatan mahasiswa|Unit Kegiatan Mahasiswa]], dan [[himpunan mahasiswa jurusan|Himpunan Mahasiswa Jurusan]] atau prodi. Ada atau tidaknya masing-masing, bergantung pada perkembangan dinamika mahasiswa di setiap kampus.
===Universitas Indonesia, Jakarta===
BEM [[Universitas Indonesia]] merupakan organisasi kemahasiswaan di tingkat [[universitas]] eksekutif. Karena organisasi ini berada di tingkat universitas, maka para anggotanya berasal dari fakultas yang berbeda-beda, yang biasanya dilakukan perekrutan anggota setelah ketua BEM terpilih.<small>[http://www.ui.edu/indonesia/menu_statis.php?id=d2&hal=d_organisasi Universitas Indonesia]</small>
 
Badan Eksekutif Mahasiswa Merupakan versi dari universitas untuk penerapan '''kepemerintahan''', yang dimana ada tingkat pusat ('''BEM Universitas''') yang dipimpin oleh '''Presiden Mahasiswa''' dibantu kabinet yang terdiri dari para menteri, dibawahnya ada tingkat '''Fakultas''' yang dipimpin oleh '''Gubernur''' atau Ketua BEM Fakultas, lalu dibawah BEM Fakultas ada '''HIMA Prodi / HMJ''' yang kewenangannya di tingkat prodi / jurusan.
 
'''Badan Eksekutif Mahasiswa''' juga menaungi beberapa Lembaga Biro kegiatan Mahasiswa untuk tingkat Fakultas dan Unit Kegiatan Mahasiswa Untuk Tingkat Universitas. [[Lembaga]] eksekutif ini selain sebagai penggerak dalam kegiatan-kegiatan mahasiswa namun juga sebagai jembatan terlaksananya salah satu dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni Pengabdian Masyarakat. Sesuai dengan perkataan beliau ibarat kata sebuah jalan hadirnya lembaga sebagai jembatan penghubungnya (''Social Control'').
 
== Tujuan Badan Eksekutif Mahasiswa ==
Secara umum, tujuan BEM dapat dibagi menjadi beberapa aspek utama, yaitu: (1) Menciptakan kondisi kampus yang kondusif; (2) Menumbuhkan suasana yang mendukung dalam lingkungan kampus, baik di organisasi kampus maupun organisasi mahasiswa; (3) Menjamin kesejahteraan mahasiswa di perguruan tinggi; (4) Mewujudkan kesejahteraan bagi mahasiswa agar terhindar dari ketimpangan dan masalah sosial; (5) Menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan, terutama dalam lingkungan [[universitas]]; serta (6) Menyediakan sarana pembelajaran bagi mahasiswa (Syandri et al., 2021 dalam Munthe, E., dkk (2023))
 
==Referensi==
{{reflist}}<ref>{{Cite journal|last=Munthe|first=Erika|last2=Samosir|first2=Pitus|last3=Sidabutar|first3=Diego|last4=Sitompul|first4=Hamela Sari|date=2023-08-02|title=Peranan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dalam Pengembangan Minat dan Bakat Mahasiswa Universitas Efarina|url=https://jurnal.itscience.org/index.php/jbsi/article/view/2548|journal=JBSI: Jurnal Bahasa dan Sastra Indonesia|volume=3|issue=01|pages=96–102|doi=10.47709/jbsi.v3i01.2548|issn=2809-2384}}</ref>
[[Kategori:Gerakan mahasiswa]]
[[Kategori:Organisasi mahasiswa di Indonesia]]
 
 
{{pendidikan-stub}}