Perusahaan perseorangan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
 
(34 revisi perantara oleh 25 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Perusahaan perseorangan''' ([[bahasa Inggris]]: ''sole trader'' atau ''sole proprietorship'') adalah suatu [[perusahaan]] atau bentuk [[bisnis]] yang paling sederhana yang dimiliki oleh pemilik tunggal, sedangkan pengusaha perorangan adalah pemilik dari suatu perusahaan perseorangan yang memiliki kendali penuh atas bisnis tersebut.<ref>{{Cite web|date=2020-06-29|title=Apa itu Perusahaan perseorangan? Definisi dan penjelasannya.|url=https://cerdasco.com/perusahaan-perseorangan/|website=Cerdasco.|language=en-US|access-date=2020-10-28}}</ref> [[Individu]] dapat membuat [[badan usaha]] perseorangan tanpa ijinizin dan tata cara tertentu. Semua orang bebas berkembang membuat bisnis personal tanpa ada batasan untuk mendirikannya. Tujuan pendirian perusahaan perseorangan dikhususkan hanya untuk memperoleh [[laba]]. Kekayaan perusahaan meliputi kekayaan pribadi dari pengusaha tanpa ada pemisahan sama sekali.<ref>{{Cite book|last=Aldy, dkk.|date=2017|url=http://eprints.umpo.ac.id/3803/1/Studi%20Kelayakan%20Bisnis.pdf|title=Studi Kelayakan Bisnis|location=Ponorogo|publisher=Unmuh Ponorogo Press|isbn=978-602-0815-41-1|pages=62-63|url-status=live}}</ref> Dari segi permodalan pengusaha perseorangan dapat saja mendapatkan [[pinjaman]] dari kreditor[[kreditur]] untuk menanggung [[biaya operasional]] perusahaan, tetapi tidak berarti pinjaman itu sebagai bukti kepemilikan lain dari orang tersebut. Akibat dari adanya utang tersebut pemilik bertanggung jawab langsung dalam pelunasaan [[utang]] tersebut dan apabila terjadi keuntungan, pengusaha tidak perlu membagi keuntungannya kepada kreditorkreditur.
 
== Deskripsi ==
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententutertentu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perorangan adalah [[usaha kecil]] atau [[Usaha Kecil dan Menengah|UKM (Usaha Kecil Menengah)]] seperti bengkel, penatu, salon kecantikan, rumah makan, persewaan komputer dan internet, toko kelontong, tukang bakso keliling, dan pedagang asongan.
 
== Pendirian ==
Contoh perusahaan perorangan adalah [[usaha kecil]] atau [[Usaha Kecil dan Menengah|UKM (Usaha Kecil Menengah)]] seperti bengkel, binatu (laundry), salon kecantikan, rumah makan, persewaan komputer dan internet, toko kelontong, tukang bakso keliling, dan pedagang asongan.
Pendirian perusahaan perseorangan hanya dilakukan oleh satu orang pengusaha dengan [[modal]] berupa kekayaan pribadi. Risiko pendirian perusahaan perseorangan sepenuhnya ditanggung oleh pengusaha tunggal. Pendirian perusahaan perseorangan digunakan untuk kegiatan usaha kecil. Selain itu, jenis perusahaan perseorangan didirikan sebagai langkah permulaan dalam mengadakan kegiatan usaha. Bentuk dari perusahaan perseorangan umumnya meliputi [[toko]], [[rumah makan]], atau bengkel. Izin pendirian perusahaan perseorangan lebih mudah dan memerlukan lebih sedikit persyaratan dibandingkan dengan jenis perusahaan lain. Umumnya, pemerintah suatu negara tidak memberikan pengelompokan atas perusahaan perseorangan. Secara hukum, pendirian perusahaan perseorangan selalu berkaitan dengan penggunaan kekayaan pribadi sebagai modal. Pendirian perusahaan perseorangan sesuai untuk pengusaha yang bersedia menanggung segala risiko atas usaha yang didirikannya tanpa bantuan dari orang lain. [[Pemerintah]] mengizinkan pendirian perusahaan perseorangan dalam skala kecil sebagai salah satu strategi dalam [[pembangunan ekonomi]] negara.<ref>{{Cite book|last=Hanim, L., dan Noorman|date=2018|url=http://research.unissula.ac.id/file/publikasi/210303041/6318UMKM_dan_Bentuk_-_Bentuk_Usaha.pdf|title=UMKM (Usaha Mikro, Kecil, & Menengah) dan Bentuk-Bentuk Usaha|location=Semarang|publisher=Unissula Press|isbn=978-602-0754-50-5|pages=110-111|url-status=live}}</ref>
 
== Badan Usahausaha dan Badanbadan hukum Hukum==
Membentuk [[badan usaha]] merupakan dasar penting apabila kita akan membangun suatu bisnis sendiri. Keberadaan badan usaha yang [[badan hukum|berbadan hukum]] dalam suatu perusahaan baik perusahaan kecil, menengah atau besar akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankan oleh perusahaan tersebut. Meskipun begitu, dalam menjalankan suatu usaha tidak diwajibkan bagi seorang pengusaha untuk mendirikan sebuah badan hukum. Hal tersebut merupakan suatu pilihan bagi pengusaha untuk menentukan bentuk dari penyelenggaraan usaha yang cocok untuk kegiatan usaha yang dijalankannya. Namun, untuk beberapa jenis usaha tertentu yang memang diwajibkan menurut peraturan [[Undang-undang|perundang-undangan]] harus berbentuk badan usaha yang merupakan badan hukum seperti [[bank]], [[rumah sakit]], atau penyelenggara satuan [[pendidikan formal]]. Badan usaha merupakan kesatuan [[Hukum|yuridis]] dan ekonomis atau kesatuan [[organisasi]] yang terdiri dari faktor-[[faktor produksi]] yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi. Sebuah usaha atau bisnis sendiri dapat dikatakan berbadan hukum apabila memiliki “Akta Pendirian” yang disahkan oleh [[notaris]] disertai dengan tanda tangan di atas [[bea meterai]] dan [[cap]].
 
== Kelebihan dan kekurangan ==
Meskipun begitu, dalam menjalankan suatu usaha tidak diwajibkan bagi seorang Pengusaha untuk mendirikan sebuah badan hukum. Hal tersebut merupakan suatu pilihan bagi Pengusaha untuk menentukan bentuk dari penyelenggaraan usaha yang cocok untuk kegiatan usaha yang dijalankannya. Namun, untuk beberapa jenis usaha tertentu yang memang diwajibkan menurut peraturan perundang-undangan harus berbentuk badan usaha yang merupakan badan hukum seperti Bank, Rumah Sakit, penyelenggara satuan pendidikan formal.
Kelebihan dari perusahaan perseorangan berada di bagian pembagian laba, pengambilan keputusan dan [[publikasi]] keuangan. Dalam perusahaan perseorangan tidak ada pembagian laba. Laba seluruhnya diterima oleh pengusaha. Kondisi ini dikarenakan hanya ada satu pemilik usaha. Kelebihan lainnya ada pada proses pengambilan keputusan perusahaan. Proses pengambilan keputusan tidak memerlukan konsultasi dengan pihak lain. Keputusan perusahaan perseorangan bersifat bebas dan tidak terikat oleh siapa pun. Kelebihan lainnya ialah tidak diperlukannya pembuatan [[laporan keuangan]]. Rahasia perusahaan terkait dengan keuangan selalu terjaga. Sebaliknya, perusahaan perseorangan memiliki kelemahan perihal tanggung jawab, modal, [[tenaga kerja]] dan kelangsungan usaha. Pada perusahaan perseorangan, tidak ada batasan tanggung jawab. Bila terjadi utang dalam jumlah besar dari perusahaan, maka seluruh kekayaan pribadi dari pengusaha menjadi jaminan atas pembayaran utang. Sumber keuangan perusahaan perseorangan hanya berasal dari pemilik perusahaan dan nilainya sedikit serta terbatas. Pemilik usaha juga harus melakukan sendiri setiap pekerjaan yang harus dikerjakan dalam perusahaan. Risiko [[kebangkrutan]] juga tinggi mengingat kondisi individu dari pengusaha menentukan seluruh proses usaha. Risiko tertinggi ialah [[kematian]] atau [[Kecelakaan lalu lintas]] yang dapat dialami oleh pengusaha secara tiba-tiba.<ref>{{Cite book|last=Sari, R., dan Mahmudah Hasanah|date=2019|url=http://eprints.ulm.ac.id/8433/1/BUKU%20PENDIDIKAN%20KEWIRAUSAHAAN.pdf|title=Pendidikan Kewirausahaan|location=Bantul|publisher=K-Media|isbn=978-602-451-353-5|pages=33-34|url-status=live}}</ref>
 
== Lihat pula ==
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
 
* [[Usaha Kecil]]
Sebuah usaha /bisnis sendiri dapat dikatakan berbadan hukum apabila memiliki “Akte Pendirian” yang disahkan oleh notaris disertai dengan tandatangan di atas materai dan segel.
* [[Usaha Kecil dan Menengah]]
 
==Lihat pula==
*[[Usaha Kecil]]
*[[Usaha Kecil dan Menengah]]
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
[[Kategori:TipeJenis perusahaanbadan usaha]]
{{ekonomi-stub}}
 
[[Kategori:Tipe perusahaan]]
[[Kategori:Perusahaan]]