Usaha kecil: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Wadaihangit (bicara | kontrib) k Menambahkan foto ke halaman #WPWP |
|||
(66 revisi perantara oleh 35 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
[[Berkas:TanteEmmaBamberg.JPG|jmpl|Kios Kecil milik Tante Emma Bamberg ]]
'''Usaha kecil''' merupakan usaha yang mempunyai jumlah [[tenaga kerja]] kurang dari 50 [[manusia|orang]], atau berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
Sedangkan Menurut Financial Accounting Standard Board (FASB) dalam Ahmed Riahi Balkaoui, mendefinisikan usaha kecil sebagai berikut: Usaha kecil ialah sebuah perusahaan kecil yang operasinya relatif kecil, biasanya dengan pendapatan total kurang dari $5 juta. Perusahaan itu umumnya (a) dikelola oleh pemilik sendiri; (b) memiliki beberapa pemilik lain, jika ada; (c) semua pemilik secara aktif terlibat dalam menjalankan urusan-urusan perusahaan kecuali mungkin anggota keluarga tertentu; (d) jarang terjadi pemindahan hak kepemilikan; dan (e) memiliki struktur modal yang sederhana (Balkaoui, 2000:50).
===Usaha kecil umumnya merupakan Perusahaan Perorangan ===▼
Perusahaan perseorangan adalah suatu bisnis yang dimiliki oleh pemilik tunggal sedangkan pengusaha perorangan adalah pemilik dari suatu perusahaan perseorangan. Bagi yang hendak memulai bisnis kecil, bentuk perusahaan perseorangan atau yang juga dikenal dengan usaha dagang adalah bentuk yang dipandang paling sesuai.▼
▲Perusahaan perseorangan adalah suatu bisnis yang dimiliki oleh pemilik tunggal sedangkan pengusaha perorangan adalah pemilik dari suatu perusahaan perseorangan. Bagi
Perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha yang biasanya didirikan oleh individu dan dikelola secara mandiri oleh satu orang. Umumnya modal untuk sebuah perusahaan perseorangan juga berasal dari satu orang saja. Semua orang bebas berkembang membuat bisnis personal tanpa ada batasan untuk mendirikannya.
Baris 10 ⟶ 13:
Contoh perusahaan perseorangan adalah restoran local, pengusaha konstruksi local, laundry, toko pakaian local. Laba yang dihasilkan oleh perusahaan perseorangan adalah menjadi milik pribadi yang diterima oleh para pengusaha tersebut.
== Usaha musiman ==
Usaha musiman hanya
Usaha musiman merupakan bisnis yang sangat menguntungkan dimana orang beramai-ramai membeli produk yang laku di musim tersebut. Menyikapi hal tersebut, orang-orang tentu akan membuka usaha musiman pula untuk meraup keuntungan. Hal ini menimbulkan persaingan usaha yang semakin ketat. Oleh karena itu, pada musim tertentu anda mesti bekerja keras agar usaha musiman anda bisa lebih maju dan berkembang dibandingkan pesaing.
Baris 17 ⟶ 20:
Pada saat musim berakhir, anda mesti menjaga kualitas barang sehingga tatkala musim telah selesai tetap ada pembeli barang anda. Menurunnya kualitas barang seiring berakhirnya musim akan membuat konsumen kecewa pada bisnis anda, dan beralih ke kompetitor yang lain. Satu konsumen pun mesti anda layani dengan baik.
==
* Bisnis kecil kehidupannya sangat di pengaruhi oleh kondisi ekonomi pada umumnya, lokasi bisnis, persaingan, kualifikasi pemilik dan
* Dari sekian banyak usaha maka usaha di bidang perdagangan eceran paling banyak mengalami kegagalan. Kemudian disusul dengan usaha pertambangan dan pabrik, dan berikutnya usaha dalam bidang konstruksi.
* Kurangnya keterampilan manajemen, karena pekerjaan makin banyak dan kompleks, menimbulkan kurangnya pengawasan dan tanggung jawab juga merupakan faktor penyebab kegagalan bisnis kecil.
Unsur- unsur ketidakmampuan manajemen ini dapat diperinci sebagai berikut:
* Modal kurang mencukupi
* Lokasi kurang menguntungkan
* Membeli barang terlalu banyak
* Kurang mengawasi persediaan barang
* Keadaan ekonomi kurang menguntungkan
* Pengeluaran dan tanggungan biaya terlalu besar
* Mengambil kredit tidak penuh perhitungan
* Tidak mengadakan pembukuan yang baik
* Mengadakan ekspansi yang terlalu berlebihan
* Tanggungan biaya tetap terlalu besar.
== Kriteria Usaha Kecil ==
==Rujukan==▼
Di Indonesia, contoh usaha kecil banyak sekali ditemukan di pedesaan maupun di pinggiran kota. Usaha kecil mengisi semua sektor usaha mulai dari perdagangan, pertanian, peternakan, perkebunan sampai jasa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ([[UMKM]]) ada beberapa kriteria yang dipergunakan untuk mendefinisikan Pengertian dan kriteria Usaha Mikro dan kecil. Salah satunya dari segi omzet. Omzet Usaha mikro maksimal 50-300 Juta, sedang Usaha Kecil 300 Juta – 2,5 Miliar.
▲== Rujukan ==
{{reflist}}
== Pranala luar ==
* [https://www.bi.go.id/id/tentang-bi/uu-bi/Documents/UU20Tahun2008UMKM.pdf Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)]<!--
[https://www.usahakecil.id/2017/10/peluang-usaha-di-desa-terpencil.html Contoh usaha kecil kecilan di desa] diakses agustus 02 2022
[[Kategori:Ekonomi]]
|