Unit layanan pengadaan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Serenity (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Semangka Manis (bicara | kontrib)
k Suntingan kecil mengenai huruf kapital di awal kalimat dan menambahkan tanda baca
 
(14 revisi perantara oleh 10 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{rapikan|reason=Tidak sesuai dengan standar wikipedia[[WP:RS]]}}{{Noref}}
'''Unit layanan pengadaan''' (ULP) adalah unit organisasi yang menjadi bagian dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, institusi yang berfungsi melaksanakan [[pengadaan]] barang atau jasa yang bersifat permanen. Unit ini dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada. <ref name="Konsolidasi"> Konsolidasi Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Terbitan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2012. Hal. 3</ref>
== Tugas Pokok dan Kewenangan ==
==Tugas pokok dan kewenanganpungsi [[Layanan Pengadaan Secara Elektronik]] Unit Layanan Pengadaan== (ULP):
*# menyusunMenyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa
*# menetapkanMenetapkan Dokumen Pengadaan
*# menetapkanMenetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran
*# mengumumkanMengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan di portal Pengadaan Nasional
*# menilaiMenilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi
*# melakukanMelakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk
# Khusus untuk Kelompok Kerja ULP:
#* menjawabMenjawab sanggahan
#* menetapkanMenetapkan pemenang pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 100 MilyarMiliar
#* menetapkanMenetapkan pemenang seleksi jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp 10 MilyarMiliar
#* menyampaikanMenyampaikan hasil pemilihan dan salinan Dokumen Pemiihan Penyedia Barang/Jasa kepada [[Pejabat Pembuat Komitmen]]
#* menyimpanMenyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa
#* membuatMembuat laporan mengenai proses pengadaan kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan
# Khusus untuk Pejabat Pengadaan:
#* Menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 200 juta
#* Menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 50 juta
#* Menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK
#* Menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang.Jasa kepada PA/KPA
#* Membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada PA/KPA
*# memberikanMemberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada [[Pengguna Anggaran]] atau [[Kuasa Pengguna Anggaran]]<ref name="Konsolidasi2">Konsolidasi Cara LebihPeraturan MudahPresiden Membaca PeraturanTentang Pengadaan Barang dan /Jasa Pemerintah. Terbitan PrimaprintLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2015. Hal. 3011-13</ref>
 
[[Kategori:== Jenis Pengadaan]] ==
==Tugas pokok dan kewenangan Unit Layanan Pengadaan==
# Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak terwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.
* menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa
# Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembangunan wujud fisik lainnya.
* menetapkan Dokumen Pengadaan
# Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).
* menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran
# Jasa lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi, pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, dan pengadaan Barang.<ref>Konsolidasi Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Terbitan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2015. Hal 5-6</ref>
* mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan di portal Pengadaan Nasional
* menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi
* melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk
* menjawab sanggahan
* menetapkan pemenang pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 100 Milyar
* menetapkan pemenang seleksi jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp 10 Milyar
* menyampaikan hasil pemilihan dan salinan Dokumen Pemiihan Penyedia Barang/Jasa kepada [[Pejabat Pembuat Komitmen]]
* menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa
* membuat laporan mengenai proses pengadaan kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan
* memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada [[Pengguna Anggaran]] atau [[Kuasa Pengguna Anggaran]]<ref name="Konsolidasi2"> Cara Lebih Mudah Membaca Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Terbitan Primaprint Tahun 2015 Hal. 30</ref>
 
==Perselisihan Referensi ==
<references />
Apabila terjadi perselisihan antara [[Pejabat pembuat komitmen]] dengan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan maka berdasarkan peraturan perselisihan ini dibawa ke [[Pengguna anggaran]] atau [[Kuasa pengguna anggaran]] untuk dimintakan putusan atas perselisihan tersebut. Keputusan dari [[Pengguna anggaran]] atau [[Kuasa pengguna anggaran]] atas perselisihan tersebut bersifat final <ref name="Buku Konsolidasi"> Konsolidasi Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Terbitan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2012. Hal. 8</ref>
 
[[Kategori:Pengadaan]]
==Rujukan==
{{reflist}}
 
[[Kategori: Pengadaan]]