Kasus korupsi Indosat Mega Media: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Kudajambul (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Pengembalian manual Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(16 revisi perantara oleh 10 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
[[Berkas:Korupsi im2.jpg|300px|jmpl|Mantan Direktur Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukum saat jeda sidang dengan agenda vonis terkait dugaan korupsi pemakaian spektrum 3G.]]
'''Kasus korupsi Indosat Mega Media''' (IM2) adalah kasus
== Asal mula ==
Kasus ini bermula dari laporan Konsumen Telekomunikasi Indonesia yang menyatakan bahwa IM2 telah menyalahgunakan pita frekuensi 2.1 Ghz padahal operator tersebut tidak berhak beroperasi di jaringan tersebut.<ref name="korankompas" /> Selain itu, IM2 tidak membayar pajak kepada negara terkait pemakaian frekuensi.<ref name="kontan" /> Total kerugian terhitung berjumlah Rp 1.358.343.346.674 atau sekitar Rp 1,3 triliun.<ref name="korankompas">{{cite news|title = Indosat Bersikukuh Tak Melanggar Hukum (koran Selasa, 22/012/2013)|publisher = [[Kompas]]|date = 22-01-2013}}</ref>
Beberapa pihak seperti [[Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia|Kementerian Komunikasi dan Informatika]] (Kemenkominfo) dan [[Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia]] (BRTI) menyatakan bahwa IM2 tidak melanggar UU No. 36 Tahun 1999
Setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan proses hukum lainnya, akhirnya pada tanggal 14 Januari 2013, mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi frekuensi radio.<ref name="tempo" />
[[Kejaksaan Agung Republik Indonesia]] memerintahkan penyelidikan terkait penyalahgunaan frekuensi radio 2,1 GHz oleh IM2 dengan tersangka Direktur Utama IM2. Penyidikan ini dilakukan berdasarkan laporan yang diterima mengenai dugaan penyalahgunaan jaringan 3G milik Indosat oleh IM2.<ref name="kontan" />▼
▲Kejaksaan Agung Republik Indonesia memerintahkan penyelidikan terkait penyalahgunaan frekuensi radio 2,1 GHz oleh IM2 dengan tersangka Direktur Utama IM2. Penyidikan ini dilakukan berdasarkan laporan yang diterima mengenai dugaan penyalahgunaan jaringan 3G milik Indosat oleh IM2.<ref name="kontan" />
== Kronologi ==
'''30 Oktober 2012'''
Baris 31 ⟶ 30:
'''9 Januari 2013'''
Indar Atmanto mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Negara (PTUN) Jakarta terhadap [[Badan
'''14 Januari 2013'''
Baris 37 ⟶ 36:
Sidang perdana dilakukan dengan tersangka mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto.<ref name="kontan" />
'''21 November 2015'''
Depok Asosiasi Mahasiswa Pengguna Internet mendesak pemerintah melalui petisi untuk membebaskan Indar Atmanto.<ref>[http://www.frekvensi.com/nasional/mahasiswa-dukung-eks-dirut-im2-lewat-petisi/ Mahasiswa Dukung Eks Dirut IM2 Lewat Petisi]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }} Frekvensi.com 21.11.2015</ref>
== Referensi ==
<References />
[[Kategori:
|