Kasus korupsi Indosat Mega Media: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kudajambul (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Pengembalian manual Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(16 revisi perantara oleh 10 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
[[Berkas:Korupsi im2.jpg|300px|jmpl|Mantan Direktur Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukum saat jeda sidang dengan agenda vonis terkait dugaan korupsi pemakaian spektrum 3G.]]
'''Kasus korupsi Indosat Mega Media''' (IM2) adalah kasus mengenai korupsi yangjaringan dilakukanpita frekuensi 3G yang olehmelibatkan [[Indosat]] dan anak perusahaannya, [[Indosat Mega MediaIndosatM2|IM2]] sebagai tersangka.<ref name="kontan" /> Korupsi tersebut terkait kerjasama penyelenggaraan internet jaringan 3G di frekuensi 2.1 giga hertz (Ghz) antara PT Indosat dan IM2. Tersangka dalam kasus ini adalah Indar Atmanto, mantan Direktur Utama IM2, tertuduh sebagai tersangka utama kasus ini.<ref name="kontan">{{en}} {{cite journal | author = Kontan | title = Ini Kronologi Dugaan Korupsi Indosat dan IM2 | url = http://nasional.kontan.co.id/news/ini-kronologi-dugaan-korupsi-indosat-dan-im2 }} </ref>
 
== Asal mula ==
Awalnya, PT Indosat selaku penyelenggara jaringan bekerjasama dengan IM2 untuk menyediakan jasa telekomunikasi berupa layanan internet bagi masyarakat.<ref name="kontan" /> Permasalahan terjadi karena IM2 tidak membayar pajak kepada negara terkait pemakaian frekuensi 2.1 Ghz.<ref name="kontan" /> Selain itu, IM2 juga tidak mengikuti pelelangan jaringan frekuensi 3G sehingga tidak berhak menggelar jasa internet di frekuensi tersebut.<ref name="kontan" />
Kasus ini bermula dari laporan Konsumen Telekomunikasi Indonesia yang menyatakan bahwa IM2 telah menyalahgunakan pita frekuensi 2.1 Ghz padahal operator tersebut tidak berhak beroperasi di jaringan tersebut.<ref name="korankompas" /> Selain itu, IM2 tidak membayar pajak kepada negara terkait pemakaian frekuensi.<ref name="kontan" /> Total kerugian terhitung berjumlah Rp 1.358.343.346.674 atau sekitar Rp 1,3 triliun.<ref name="korankompas">{{cite news|title = Indosat Bersikukuh Tak Melanggar Hukum (koran Selasa, 22/012/2013)|publisher = [[Kompas]]|date = 22-01-2013}}</ref>
 
Beberapa pihak seperti [[Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia|Kementerian Komunikasi dan Informatika]] (Kemenkominfo) dan [[Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia]] (BRTI) menyatakan bahwa IM2 tidak melanggar UU No. 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi.<ref name="tempo" /> Mereka juga menjelaskan dalam menyelenggarakan jasa akses internet, IM2 bekerjasam dengan Indosat agar dapat memanfaatkan Jaringajaringan Telekomunikasi Indosat.<ref name="tempo" /> Jadi, hal ini berarti adalah bentuk kerjasama antara Penyelenggara Jasa (IM2) dan Penyelenggara Jaringan (Indosat), bukan kerjasama pemanfaatan spektrum frekuensi seperti dalam Pasal 14 dan 15 PP53/2000.<ref name="tempo" /> Dengan demikian, kerjasama kedua perusahaan tersebut sah secara hukum, seperti yang disampaikan Menkominfo dalam Surat No. 65/M.Kominfo/02/2012 tanggal 24 Februari 2012.<ref name="tempo">{{citeCite news |url = http://www.tempo.co/read/news/2012/11/15/063441943/Kasus-IM2-Rugikan-Negara-Rp-13-Triliun|title = Kasus IM2 Rugikan Negara Rp 13 Triliun|publisher = [[Tempo]]|date = 15/11/2012|work = [[Tempo.co]]|access-date = 2015-03-27|archive-date = 2015-04-02|archive-url = https://web.archive.org/web/20150402095002/http://www.tempo.co/read/news/2012/11/15/063441943/Kasus-IM2-Rugikan-Negara-Rp-13-Triliun|dead-url = yes}}</ref>
 
Setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan proses hukum lainnya, akhirnya pada tanggal 14 Januari 2013, mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi frekuensi radio.<ref name="tempo" />
 
[[Kejaksaan Agung Republik Indonesia]] memerintahkan penyelidikan terkait penyalahgunaan frekuensi radio 2,1 GHz oleh IM2 dengan tersangka Direktur Utama IM2. Penyidikan ini dilakukan berdasarkan laporan yang diterima mengenai dugaan penyalahgunaan jaringan 3G milik Indosat oleh IM2.<ref name="kontan" />
== Kronologis ==
'''18 Januari 2012'''
 
Kejaksaan Agung Republik Indonesia memerintahkan penyelidikan terkait penyalahgunaan frekuensi radio 2,1 GHz oleh IM2 dengan tersangka Direktur Utama IM2. Penyidikan ini dilakukan berdasarkan laporan yang diterima mengenai dugaan penyalahgunaan jaringan 3G milik Indosat oleh IM2.<ref name="kontan" />
 
== Kronologi ==
'''30 Oktober 2012'''
 
Baris 31 ⟶ 30:
'''9 Januari 2013'''
 
Indar Atmanto mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Negara (PTUN) Jakarta terhadap [[Badan PemeriksaPengawasan Keuangan dan PengawasanPembangunan]] (BPKP). BPKP terlibat karena lembaga itu bertugas menghitung besarnya kerugian negara akibat perbuatan hukum terduga IM2.<ref name="kontan" />
 
'''14 Januari 2013'''
Baris 37 ⟶ 36:
Sidang perdana dilakukan dengan tersangka mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto.<ref name="kontan" />
 
'''21 November 2015'''
==Rujukan==
 
Depok Asosiasi Mahasiswa Pengguna Internet mendesak pemerintah melalui petisi untuk membebaskan Indar Atmanto.<ref>[http://www.frekvensi.com/nasional/mahasiswa-dukung-eks-dirut-im2-lewat-petisi/ Mahasiswa Dukung Eks Dirut IM2 Lewat Petisi]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }} Frekvensi.com 21.11.2015</ref>
 
== Referensi ==
<References />
 
[[Kategori: Korupsi di Indonesia]]