Otoritas Jasa Keuangan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(111 revisi perantara oleh 81 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{referensi}}
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia
|nama = Otoritas Jasa Keuangan
|singkatan = OJK
|gambar = [[Berkas:OJK Logo.png|200px]]
|kepala didirikan = [[Muliaman{{Start date Darmansyahand Hadad]],age|2011|11|22}} Ph.D.
|dasar = Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011
|alamat = [[Ged. Soemitro Djojohadikusumo]] Jalan [[Lapangan Banteng Timur]] no. 2-4, [[Jakarta]], [[Indonesia]]
|dibubarkan =
|dasar = Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011
|dasar_pembubaran = <!--dasar hukum pembubaran-->
|situs web = [http://www.ojk.go.id/ ojk.go.id]
|sifat = Independen
|pegawai = <!--diisi jumlah pegawai pada tahun berjalan beserta referensinya -->
|anggaran = <!--diisi jumlah anggaran pada tahun berjalan beserta referensinya -->
|lembaga_sebelumnya = <!--diisi nama lembaga sebelumnya -->
|lembaga_pengganti = <!--diisi nama lembaga pengganti -->
|lembaga_induk = <!--diisi nama lembaga yang mengkoordinasikan lembaga ini-->
|pimpinan1 = Ketua Dewan Komisioner
|nama_pimpinan1 = [[Mahendra Siregar]]
|pimpinan2 = Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota
|nama_pimpinan2 = [[Mirza Adityaswara]]
|pimpinan3 = Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota
|nama_pimpinan3 = [[Dian Ediana Rae]]
|pimpinan4 = Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota
|nama_pimpinan4 = [[Inarno Djajadi]]
|pimpinan5 = Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota
|nama_pimpinan5 = [[Ogi Prastomiyono]]
#|pimpinan6 seorang = Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
|nama_pimpinan6 = [[Sophia Issabella Wattimena]]
#|pimpinan7 seorang anggota = Anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen;
|nama_pimpinan7 = [[Friderica Widyasari Dewi]]
|pimpinan8 = Anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
|nama_pimpinan8 = [[Doni Primanto Joewono]]
|pimpinan9 = Anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan
|nama_pimpinan9 = [[Suahasil Nazara]]
|pimpinan10 =
|nama_pimpinan10 =
|pimpinan11 =
|nama_pimpinan11 =
|pimpinan12 =
|nama_pimpinan12 =
|alamat = [[Ged.Gedung Soemitro Djojohadikusumo]] Jalan [[Lapangan Banteng Timur]] no. 2-4,. [[Jakarta]], [[Indonesia]]10710
|situs web = [http://www.ojk.go.id/ ojk.go.id]
|catatan =
}}
 
'''Otoritas Jasa Keuangan''' (OJK) adalah [[lembaga negara]]independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.<ref>{{Cite OJKweb adalah|url=https://www.ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/undang-undang/Documents/uu2111_1388664376.pdf lembaga|title=UU yangNo. independen22 danTahun bebas2011 dari|access-date=2023-04-24 campur|archive-date=2023-04-24 tangan|archive-url=https://web.archive.org/web/20230424042313/https://www.ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/undang-undang/Documents/uu2111_1388664376.pdf pihak|dead-url=no lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.}}</ref> OJK didirikan untuk menggantikan peran [[Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan|Bapepam-LK]] dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan [[lembaga keuangan]], danserta menggantikan peran [[Bank Indonesia]] dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.
 
Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), OJK juga mendapat tambahan kewenangan untuk Keuangan Derivatif, Bursa Karbon, Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, termasuk juga untuk Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, sebagian kewenangan dari [[Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi]] (Bappebti) [[Kementerian Perdagangan Republik Indonesia|Kementerian Perdagangan]]. OJK mendapat tambahan kewenangan di mana penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK <ref>{{Cite web |url=https://jdih.kemenkeu.go.id/download/58fac07c-7165-4c55-882d-965687f8090b/UU4TAHUN2023.pdf |title=UU No. 4 Tahun 2023 |access-date=2023-04-24 |archive-date=2023-04-24 |archive-url=https://web.archive.org/web/20230424042314/https://jdih.kemenkeu.go.id/download/58fac07c-7165-4c55-882d-965687f8090b/UU4TAHUN2023.pdf |dead-url=no }}</ref>.
 
== Tujuan ==
Baris 20 ⟶ 54:
== Tugas dan wewenang ==
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
# kegiatan jasa keuangan di sektor perbankanPerbankan;
# kegiatan jasa keuangan di sektor pasarPasar modal;Modal, keuangan Derivatif, dan bursa karbon;
# kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransianPerasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaanPenjaminan, dan lembaga jasa keuanganDana lainnya.Pensiun;
# kegiatan jasa keuangan di sektor Lembaga Pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan LJK Lainnya;
# kegiatan di sektor ITSK serta aset keuangan digital dan aset kripto;
# perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi dan Pelindungan Konsumen; dan
# sektor keuangan secara terintegrasi serta melakukan asesmen dampak sistemik Konglomerasi Keuangan.
 
Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
Baris 53 ⟶ 91:
## penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
 
== Dewan komisionerKomisioner ==
Dewan Komisioner adalah pimpinan tertinggi OJK yang bersifat kolektif dan kolegial. [[Dewan Komisioner OJK|Dewan Komisioner]] beranggotakan 912 (sembilandua belas) orang anggota yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
 
Susunan Dewan Komisioner terdiri atas:
Baris 60 ⟶ 98:
# seorang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
# seorang Kepala Eksekutif Pengawas [[Perbankan]] merangkap anggota;
# seorang Kepala Eksekutif Pengawas [[Pasar Modal]], Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap anggota;
# seorang Kepala Eksekutif Pengawas [[Asuransi|Perasuransian]], Penjaminan, dan [[Dana Pensiun]], [[Lembaga Pembiayaan]], dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
# seorang Kepala Eksekutif Pengawas [[Lembaga Pembiayaan]], Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
# seorang Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
# seorang Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota;
# seorang anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen;
# seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen merangkap anggota;
# seorang Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
# seorang anggota [http://en.wiktionary.org/wiki/ex_officio Ex-officio] dari [[Bank Indonesia]] yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
# seorang anggota Ex-officio dari [[Kementerian Keuangan Indonesia|Kementerian Keuangan]] yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.
 
==Bank Anggota Otoritas Jasa Keuangan==
Keterangan:Seluruh Bank Telah Terdaftar Dan Diawasi Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
* [[Bank Central Asia]]
* [[Bank Mandiri]]
* [[Bank Permata]]
* [[Bank Negara Indonesia]]
* [[Bank Rakyat Indonesia]]
* [[Bank OCBC NISP]]
* [[Bank Bukopin]]
* [[Bank CIMB Niaga]]
* [[Bank Tabungan Negara]]
* [[Bank Mega]]
* [[Bank Danamon]]
* [[Bank Tabungan Pensiunan Negara]]
 
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.ojk.go.id/ Situs web resmi Otoritas Jasa Keuangan]
== Referensi ==
{{reflist}}
 
 
{{indo-stub}}
 
[[Kategori:Lembaga nonstruktural Indonesia]]
 
[[en:Financial Services Authority (Indonesia)]]