Otoritas Jasa Keuangan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
(111 revisi perantara oleh 81 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia
|nama = Otoritas Jasa Keuangan
|singkatan = OJK
|gambar = [[Berkas:OJK Logo.png|200px]]
|
|dasar = Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011▼
|alamat = [[Ged. Soemitro Djojohadikusumo]] Jalan [[Lapangan Banteng Timur]] no. 2-4, [[Jakarta]], [[Indonesia]]▼
|dibubarkan =
▲|dasar = Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011
|dasar_pembubaran = <!--dasar hukum pembubaran-->
|situs web = [http://www.ojk.go.id/ ojk.go.id]▼
|sifat = Independen
|pegawai = <!--diisi jumlah pegawai pada tahun berjalan beserta referensinya -->
|anggaran = <!--diisi jumlah anggaran pada tahun berjalan beserta referensinya -->
|lembaga_sebelumnya = <!--diisi nama lembaga sebelumnya -->
|lembaga_pengganti = <!--diisi nama lembaga pengganti -->
|lembaga_induk = <!--diisi nama lembaga yang mengkoordinasikan lembaga ini-->
|pimpinan1 = Ketua Dewan Komisioner
|nama_pimpinan1 = [[Mahendra Siregar]]
|pimpinan2 = Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota
|nama_pimpinan2 = [[Mirza Adityaswara]]
|pimpinan3 = Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota
|nama_pimpinan3 = [[Dian Ediana Rae]]
|pimpinan4 = Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota
|nama_pimpinan4 = [[Inarno Djajadi]]
|pimpinan5 = Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota
|nama_pimpinan5 = [[Ogi Prastomiyono]]
|nama_pimpinan6 = [[Sophia Issabella Wattimena]]
|nama_pimpinan7 = [[Friderica Widyasari Dewi]]
|pimpinan8 = Anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
|nama_pimpinan8 = [[Doni Primanto Joewono]]
|pimpinan9 = Anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan
|nama_pimpinan9 = [[Suahasil Nazara]]
|pimpinan10 =
|nama_pimpinan10 =
|pimpinan11 =
|nama_pimpinan11 =
|pimpinan12 =
|nama_pimpinan12 =
▲|alamat =
▲|situs web = [http://www.ojk.go.id/ ojk.go.id]
|catatan =
}}
'''Otoritas Jasa Keuangan''' (OJK) adalah
Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), OJK juga mendapat tambahan kewenangan untuk Keuangan Derivatif, Bursa Karbon, Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, termasuk juga untuk Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, sebagian kewenangan dari [[Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi]] (Bappebti) [[Kementerian Perdagangan Republik Indonesia|Kementerian Perdagangan]]. OJK mendapat tambahan kewenangan di mana penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK <ref>{{Cite web |url=https://jdih.kemenkeu.go.id/download/58fac07c-7165-4c55-882d-965687f8090b/UU4TAHUN2023.pdf |title=UU No. 4 Tahun 2023 |access-date=2023-04-24 |archive-date=2023-04-24 |archive-url=https://web.archive.org/web/20230424042314/https://jdih.kemenkeu.go.id/download/58fac07c-7165-4c55-882d-965687f8090b/UU4TAHUN2023.pdf |dead-url=no }}</ref>.
== Tujuan ==
Baris 20 ⟶ 54:
== Tugas dan wewenang ==
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
# kegiatan jasa keuangan di sektor
# kegiatan jasa keuangan di sektor
# kegiatan jasa keuangan di sektor
# kegiatan jasa keuangan di sektor Lembaga Pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan LJK Lainnya;
# kegiatan di sektor ITSK serta aset keuangan digital dan aset kripto;
# perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi dan Pelindungan Konsumen; dan
# sektor keuangan secara terintegrasi serta melakukan asesmen dampak sistemik Konglomerasi Keuangan.
Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
Baris 53 ⟶ 91:
## penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
== Dewan
Dewan Komisioner adalah pimpinan tertinggi OJK yang bersifat kolektif dan kolegial. [[Dewan Komisioner OJK|Dewan Komisioner]] beranggotakan
Susunan Dewan Komisioner terdiri atas:
Baris 60 ⟶ 98:
# seorang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
# seorang Kepala Eksekutif Pengawas [[Perbankan]] merangkap anggota;
# seorang Kepala Eksekutif Pengawas [[Pasar Modal]], Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap anggota;
# seorang Kepala Eksekutif Pengawas [[Asuransi|Perasuransian]], Penjaminan, dan [[Dana Pensiun]],
# seorang Kepala Eksekutif Pengawas [[Lembaga Pembiayaan]], Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
▲# seorang Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
# seorang Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota;
▲# seorang anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen;
# seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen merangkap anggota;
# seorang Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
# seorang anggota [http://en.wiktionary.org/wiki/ex_officio Ex-officio] dari [[Bank Indonesia]] yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
# seorang anggota Ex-officio dari [[Kementerian Keuangan Indonesia|Kementerian Keuangan]] yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.ojk.go.id/ Situs web resmi Otoritas Jasa Keuangan]
== Referensi ==
{{reflist}}
{{indo-stub}}
[[Kategori:Lembaga nonstruktural Indonesia]]
|