Pengadilan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Mengembalikan suntingan oleh Bebasnama (bicara) ke revisi terakhir oleh 182.3.104.226 Tag: Pengembalian |
|||
(26 revisi perantara oleh 23 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
[[
[[
'''Pengadilan''' adalah instansi resmi yang melaksanakan keadilan dan sistem peradilan serta pengadilan itu sendiri berupa memeriksa hasil penyelidikan [[Polri]], [[Tipikor]], [[KPK]] dalam pembuktian gugatan dan juga sanggahan dari tergugat mengadili hingga memutuskan<ref>
'''Pengadilan''' adalah sebuah [[forum]] publik, resmi, di mana [[kekuasaan publik]] ditetapkan oleh otoritas hukum untuk menyelesaikan perselisihan dan pencarian [[keadilan]] dalam hal [[sipil]], buruh, administratif, dan [[keadilan kriminal|kriminal]] di bawah [[hukum]]. Dalam negara dengan sistem ''[[common law]]'', pengadilan merupakan cara utama untuk penyelesaian perselisihan, dan umumnya dimengerti bahwa semua orang memiliki hak untuk membawa klaimnya ke pengadilan. Dan juga, pihak tertuduh kejahatan memiliki hak untuk meminta perlindungan di pengadilan.▼
https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-peradilan-dengan-pengadilan-lt548d38322cdf2/</ref>. Sedangkan '''[[Mahkamah Agung Republik Indonesia]] (MA)''' ialah suatu lembaga tinggi negara yang melaksanakan tugas kehakiman<ref>
▲
Pengadilan juga sebuah institusi yang keberadaannya merupakan keniscayaan dalam sebuah Negara hukum. Melalui lembaga peradilan yang merupakan suatu proses yang dijalankan di pengadilan yang memiliki keterkaitan memeriksa mengadili hingga memutuskan perkara, persoalan yang tidak dapat diselesaikan secara damai di luar proses persidangan, diharapkan dapat diselesaikan melalui putusan hakim. Meskipun ada paradigma yang mengatakan bahwa menyelesaikan perkara melalui jalur pengadilan akan berakhir dengan kenyataan “menang jadi arang, kalah jadi abu”. Untuk lembaga peradilan agama khususnya dan bidang perdata umumnya, melalui Perma No. 1 tahun 2008 yang diharapkan adalah munculnya win-win solution, berakhir dengan jalan damai dan tidak ada pihak yang kalah ataupun yang menang,
Secara historis, (Abdul Manan 2007; 254) peradilan agama merupakan salah satu mata rantai peradilan Islam yang berkesinambungan sejak masa Rasulullah SAW, Khulafaur Rasyidin, Khulafah Bani Umayyah, Dinasti Abbasiyah, Dinasti Turki Ustmani sampai sekarang oleh Negara-negara Islam atau Negaranegara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Peradilan Islam ini mengalami pasang surut sejalan dengan perkembangan masyarakat Islam di berbagai kawasan dan Negara.
Sebagai milik bangsa Indonesia khususnya yang beragama Islam, peradilan agama lahir, tumbuh dan berkembang bersama tumbuh dan berkembangnya bangsa Indonesia, kehadirannya mutlak sangat diperlukan untuk menegakkan hukum dan keadilan bersama dengan lembaga peradilan lainnya. Peradilan Agama telah memberikan andil yang cukup besar kepada bangsa Indonesia pada umumnya, khususnya bagi umat Islam yang ada di bumi Indonesia ini<ref>https://rasindonews.wordpress.com/2022/06/06/peran-hakim-peradilan-agama-dalam-mewujudkan-keadilan-dan-kepastian-hukum-melalui-putusan/</ref>.
[[Hakim]] dalam mengkonstatir melakukan penilaian terhadap kebenaran suatu perkara yang diajukan kepadanya sehingga melalui unsur-unsur yang telah terpenuhi hakim dapat menilai bahwa perkara tersebut benar adanya. Kemudian hakim melakukan tahapan mengkualifisir, pada tahap ini peran hakim sangat dituntut untuk dapat memandang perkara tersebut secara objektif dan dapat menemukan fakta hukum dari adanya fakta kejadian yang terungkap dalam suatu proses pemeriksaan perkara. Akhirnya kinerja hakim akan terjawab pada saat mengkonstituir; karena pada saat itu hakim harus mengeluarkan produk hukum yang pas, bernilai keadilan sekaligus memiliki kepastian hukum.
Oleh karena itu putusan harus mencerminkan nilai keadilan dan kepastian hukum. Kepastian hukum juga erat kaitannya dengan hukum materil dan hukum formil termasuk dan yang tidak kalah pentingnya adalah proses pembuktian.
Prof Asikin, seorang praktisi hukum yang cara berpikirnya dapat disetarakan dengan filsuf agustinus memiliki makna yang mendalam tentang keadilan dan kepastian hukum yang menjadi tujuan penyelenggaraan peradilan oleh hakim sebagai pejabat pelaksana. (Varia Peradilan, Oktober 2010; 78)
Menurutnya, hakim memiliki peran yang sangat menentukan untuk mewujudkan putusan yang memiliki nilai keadilan dan kepastian hukum. Putusan yang mencantumkan kata-kata “Demi keadilan berdasarkan ketuhanan Ynag Maha Esa”, mengisyaratakan bahwa hakim memiliki tanggung jawab berat. [[Hakim]] adalah pejabat Pimpinan persidangan<ref>
https://jagad.id/pengertian-hakim/</ref>. Sosok “filsuf/orang bijak” yang secara normatik ditegaskan bahwa hakim dalam memutuskan perkara wajib menggali, membuktikan, menjalankan sistem struktur persidangan sesuai dengan tahapannya serta mengikuti dengan logika kronologis kejadian yang sebenarnya dan memahami nilai-nilai hukum perdata hingga Pidana dan rasa keadilan, keamanan, kenyamanan yang di harapkan selalu hidup dalam masyarakat/rakyat.
== Lihat pula ==
* [[Pengadilan Konstitusional]]▼
* [[Ahli hukum]]
* [[Hukum]]
* [[Sanksi]]
* [[Mahkamah Agung]]
* [[Peradilan Militer]]
* [[Peradilan Umum]]
Baris 16 ⟶ 31:
* ''[[court en banc]]''
* [[Pengadilan Kriminal Internasional]]
* [[Pengadilan Revolusi]] ([[Revolusi
* [[Tersangka]]
* [[Premanisme]]
* [[Bukti pelanggaran|Tilang (Bukti pelanggaran)]]
* [[Buronan]]
* [[Penggelapan]]
* [[Pencurian]]
* [[Perkelahian]] dan [[pertikaian]]
* [[Hukum pidana]]
* [[Kitab Undang-undang Hukum Pidana]]
Baris 29 ⟶ 50:
* [[Penjara]]
* [[Lembaga Pemasyarakatan]]
* [[Penegakan hukum]]
* [[Kehakiman]] dan Kejaksaan
* [[Gedung pengadilan]]
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.kejaksaan.go.id/ Kejaksaan Republik Indonesia
{{Pengadilan}}
== Referensi ==
[[Kategori:Pengadilan| ]]
|