Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Added {{Update}} tag: Di perlukan penyesuaian dengan UU terbaru (TW)
 
(88 revisi perantara oleh 46 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{rapikanUpdate|date=September 20142024}}
{{wikisourcebukan|Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023}}
'''KUHP''' atau '''Kitab Undang-undang Hukum Pidana''' adalah kitab undang-undang hukum yang berlaku sebagai dasar [[hukum di Indonesia]]. KUHP merupakan bagian hukum politik yang berlaku di Indonesia, dan terbagi menjadi dua bagian: hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Semua hal yang berkaitan dengan hukum pidana materiil adalah tentang tindak pidana, pelaku tindak pidana dan pidana (sanksi). Sedangkan, hukum pidana formil adalah hukum yang mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil.
== Pasal-Pasal pasal-pasal dalam {{wikisource|Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang }}
'''Kitab Undang-Undang Hukum Pidana''' ({{lang-nl|Wetboek van Strafrecht}}, lazim dikenal sebagai '''KUH Pidana''' atau '''KUHP''') adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar [[hukum pidana]] di Indonesia. Dengan menyimpang seperlunya dari [[Peraturan Presiden (Indonesia)|Peraturan Presiden]] [[Indonesia|Republik Indonesia]] tertanggal 10 Oktober 1945 No. 2, menetapkan, bahwa peraturan-peraturan hukum pidana yang sekarang berlaku, ialah peraturan-peraturan hukum pidana yang ada pada tanggal 8 Maret 1942.<ref>{{Cite web|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/25029/uu-no-1-tahun-1946|title=Peraturan tentang Hukum Pidana}}</ref>
 
Undang-Undang era kolonial ini akan digantikan dengan '''[[Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023|Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]]''' mulai 2 Januari 2026.
== Sejarah ==
'''KUHP''' atau '''Kitab Undang-undang Hukum Pidana''' adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perbuatan pidana secara materiil [[hukum di Indonesia| di Indonesia]]. KUHP yang sekarang diberlakukan adalah KUHP yang bersumber dari hukum [[kolonial Belanda]], yakni ''Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie''. Pengesahannya dilakukan melalui ''Staatsblad'' Tahun 1915 nomor 732 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918. Setelah kemerdekaan, KUHP tetap diberlakukan disertai penyelarasan kondisi berupa pencabutan pasal-pasal yang tidak lagi relevan. Hal ini berdasarkan pada Ketentuan Peralihan Pasal II [[UUD 1945]] yang menyatakan bahwa: "Segala badan negara dan peraturan yang masih ada langsung diberlakukan selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini." Ketentuan tersebutlah yang kemudian menjadi dasar hukum pemberlakuan semua peraturan perundang-undangan pada masa kolonial di masa kemerdekaan.
 
== Sejarah ==
Untuk menegaskan kembali pemberlakuan hukum pidana pada masa kolonial tersebut, pada tanggal 26 Februari 1946, pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Undang-undang inilah yang kemudian dijadikan dasar hukum perubahan ''Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie ''menjadi ''Wetboek van Strafrecht'' (WvS), yang kemudian dikenal dengan nama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Meskipun demikian, dalam Pasal XVII UU Nomor 2 Tahun 1946 juga terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa: “Undang-undang ini mulai berlaku buat pulau Jawa dan Madura pada hari diumumkannya dan buat daerah lain pada hari yang akan ditetapkan oleh Presiden.” Dengan demikian, pemberlakuan ''Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie'' menjadi ''Wetboek van Strafrecht'' hanya terbatas pada wilayah jawa dan Madura. Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di seluruh wilayah Republik Indonesia baru dilakukan pada tanggal 20 September 1958, dengan diundangkannya UU No. 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang  Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 1 UU No. 7 Tahun 1958 yang berbunyi: “Undang-Undang No. 1 tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.” Jadi, per tanggal 1 Januari 2013, KUHP tersebut sudah berlaku selama 95 (sembilan puluh lima) tahun.
'''KUHP''' atau '''Kitab Undang-undangUndang Hukum Pidana''' adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perbuatan pidana secara materiil [[hukum di Indonesia| di Indonesia]]. KUHP yang sekarang diberlakukan adalah KUHP yang bersumber dari hukum [[kolonial Belanda]], yakni ''Wetboek van Strafrecht voor NederlandschNederlands-IndieIndië''. Pengesahannya dilakukan melalui ''Staatsblad'' Tahun 1915 nomor 732 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918. Setelah kemerdekaanIndonesia merdeka, KUHP tetap diberlakukan disertai penyelarasan kondisi berupa pencabutan pasal-pasal yang tidak lagi relevan lagi. Hal ini berdasarkan pada Ketentuan Peralihan Pasal II [[UUD 1945]] yang menyatakan bahwa: "Segala badan negara dan peraturan yang masih ada langsung diberlakukan selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini." Ketentuan tersebutlah yang kemudian menjadi dasar hukum pemberlakuan semua peraturan perundang-undangan pada masa kolonial dipada masa kemerdekaan. <ref>https://rasindonews.wordpress.com/2022/06/03/delik-penghasutan-dalam-pasal-160-kuhp/</ref>
 
Untuk menegaskan kembali pemberlakuan [[hukum pidana]] pada masa kolonial tersebut, pada tanggal 26 Februari 1946, pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Undang-undang inilah yang kemudian dijadikan dasar hukum perubahan ''Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie ''menjadi ''Wetboek van Strafrecht'' (WvS), yang kemudian dikenal dengan nama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Meskipun demikian, dalam Pasal XVII UU Nomor 21 Tahun 1946 juga terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa: “Undang-undang ini mulai berlaku buat pulau Jawa dan Madura pada hari diumumkannya dan buat daerah lain pada hari yang akan ditetapkan oleh Presiden.” Dengan demikian, pemberlakuan ''Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie'' menjadi ''Wetboek van Strafrecht'' hanya terbatas pada wilayah jawa dan Madura. Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di seluruh wilayah Republik Indonesia baru dilakukan pada tanggal 20 September 1958, dengan diundangkannya UU No. 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang  Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 1 UU No. 7 Tahun 1958 yang berbunyi: “Undang-Undang No. 1 tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.” Jadi, per tanggal 1 Januari 2013, KUHP tersebut sudah berlaku selama 95 (sembilan puluh lima) tahun.
Meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah diberlakukan secara nasional tidak berarti bahwa upaya untuk membuat sistem hukum pidana yang baru terhenti. Upaya melakukan pembaruan hukum pidana terus berjalan semenjak tahun 1958 dengan berdirinya Lembaga Pembinaan Hukum Nasional sebagai upaya untuk membentuk KUHP Nasional yang baru. Seminar Hukum Nasional I yang diadakan pada tahun 1963 telah menghasilkan berbagai resolusi yang antara lain adanya desakan untuk menyelesaikan KUHP Nasional dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Sebenarnya sudah beberapa kali ada usaha perbaikan KUHP dengan pembuatan Rancangan KUHP. Rancangan tersebut antara lain:
# Konsep Rancangan Buku I KUHP tahun 1968.
# Konsep Rancangan Buku I KUHP tahun 1971.
# Konsep Tim Harris, Basaroeddin, dan Situmorang tahun 1981.
# Konsep RKUHP tahun 1981/1982 yan diketuai oleh Prof. Soedarto.
# Konsep RKUHP tahun 1982/1983.
# Konsep RKUHP tahun 1982/1983 yang mengalami perbaikan.
# Konsep RKUHP tahun 1982/1983 yang merupakan hasil penyempurnaan tim sampai 27 April 1987 dan disempurnakan lagi sampai pada November 1987.
# Konsep RKUHP tahun 1991/1992 yan diketuai oleh Prof. Marjono Reksodiputro.
 
=== Isi ===
Adapun isiIsi dari KUHP disusun dalam 3 (tiga) buku, antara lainyaitu:
# '''Buku I Aturan Umum''' (Pasal 1 sampai dengan Pasal 103)
## Bab I - Aturan Umum
## Bab II - Pidana
## [[Bab]] III - Hal-Hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana
## Bab IV - Percobaan
## Bab V - Penyertaan dalam Tindak Pidana
Baris 51 ⟶ 45:
## Bab XIX - Kejahatan Terhadap Nyawa
## Bab XX - Penganiayaan
## Bab XXI - MenadnyebabkanMenyebabkan Mati Atau Luka-Luka Karena Kealpaan
## Bab XXII - Pencurian
## Bab XXIII - Pemerasan Dan Pengancaman
Baris 61 ⟶ 55:
## Bab XXIX - Kejahatan Pelayaran
## Bab XXIX A - Kejahatan Penerbangan Dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan (UU No. 4 Tahun 1976)
## Bab XXX - PeahanPenadahan Penerbitan Dan Percetakan
## Bab XXXI - Aturan Tentang Pengulangan Kejahatan Yang Bersangkutan Dengan Berbagai-Bagai Bab
# '''Buku III Pelanggaran''' (Pasal 489 sampai dengan Pasal 569)
Baris 72 ⟶ 66:
## Bab VII - Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, Dan Pekarangan
## Bab VIII - Pelanggaran Jabatan
## Bab IX - Pelanggaran Pelayaran.<ref>https://kumparan.com/berita-terkini/bunyi-dan-makna-pasal-363-kuhp-tentang-pencurian-1xYWYQGgDcQ/1</ref>
 
== KetentuanPeraturan Terkaitterkait ==
* Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946
* Undang Undang Nomor 8 Tahun 1951
Baris 85 ⟶ 79:
* Undang Undang Nomor 4 Tahun 1976
* Undang Undang Nomor 27 Tahun 1999
 
== Pasal-Pasal pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang
sering dipakai oleh ahli hukum, sering disebut dalam pemberitaan, dan
atau diketahui KUHP yang Populer ==
Berikut adalah secara umum oleh masyarakat:
* Pasal 1 Ayat (1) - Asas legalitas
* Pasal 12 - Batasan lamanya pidana penjara
* Pasal 18 - Batasan lamanya pidana kurungan
* Pasal 48 - Overmacht
* Pasal 49 - Noodweer
* Pasal 76 - Nebis in idem
* Pasal 244 - Pemalsuan mata uang
* Pasal 263 - Pemalsuan surat
* Pasal 284 - Perzinahan
* Pasal 285 - Pemerkosaan
* Pasal 297 - Human trafficking
* Pasal 303 - Perjudian
* Pasal 310 - Pencemaran nama baik
* Pasal 338 - Pembunuhan
* Pasal 340 - Pembunuhan berencana
* Pasal 341 - Penelantaran bayi
* Pasal 346 - Aborsi
* Pasal 351 - Penganiayaan
* Pasal 359 - Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal
* Pasal 362 - Pencurian
 
== Lihat pula ==
* [[Hukum pidana]]
* [[Kitab Undang-undang Hukum Perdata]]
* [[Tersangka]]
* [[Bukti pelanggaran|Tilang (Bukti pelanggaran)]]
* [[Buronan]]
* [[Pidana]]
* [[Penyidikan dan Penyelidikan]]
* [[Hukum Acara Pidana]]
* [[Hukum Pidana Militer]]
* [[Delik Perkara]]
* [[Detektif]]
* [[Polisi]]
* [[Pengadilan]]
* [[Rutan]]
* [[Penjara]]
* [[Lembaga Pemasyarakatan]]
* [[Kehakiman]] dan Kejaksaan
 
== Bacaan lanjutan ==
Baris 134 ⟶ 84:
* Soesilo, R (1976). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Lengkap. Bogor: Politea.
 
==Pranala luarReferensi ==
{{reflist}}
 
== Pranala luar ==
* [http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4c7b7fd88a8c3/node/38/wetboek-van-strafrecht-%28wvs%29-kitab-undang-undang-hukum-pidana-%28kuhp%29 Wetboek van Strafrecht]
* [http://hukumpidana.bphn.go.id/ Badan Pembinaan Hukum Nasional Sektor Hukum Pidana]
{{wikisource|Kitab Undang-Undang Hukum Pidana}}
{{hukum-stub}}
 
[[Kategori:Hukum{{Peraturan diperundang-undangan Indonesia|Pidana]]}}
 
[[Kategori:Undang-Undang Indonesia|Hukum Pidana]]
[[Kategori:Kasus hukum]]