Pemerintah Desa: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Membalikkan revisi 25791123 oleh 2001:448A:1063:15B1:9D6F:3598:508:FBCE (bicara) Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(12 revisi perantara oleh 10 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Unreferenced|date=Juli 2020}}
'''Pemerintah Desa''' atau disebut juga '''Pemdes '''adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengelola wilayah tingkat desa. Lembaga ini diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun [[2005]] tentang pemerintahan desa yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 216 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Pemimpin pemerintah desa, seperti tertuang dalam paragraf 2 pasal 14 ayat (1), adalah kepala desa yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Pemerintah desa di Indonesia selama ini telah menjalankan tiga peran utamanya, yaitu sebagai berikut: 1) Sebagai struktur perantara; yakni menjadi perantara antara masyarakat desa dengan pemerintahan supradesa (pusat, provinsi maupun kabupaten/kota) maupun dengan pihak lainnya. Posisi sebagai struktur perantara ini menjadi sangat penting pada saat masyarakat desanya masih tertinggal, sehingga mereka tidak menjadi “mangsa” kelompok yang lebih kuat maupun yang lebih banyak memiliki uang. Seiring dengan perkembangan masyarakatnya, peranan pemerintah desa dari waktu ke waktu semakin surut, digantikan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam berbagai bidang; 2) Sebagai pelayan masyarakat; yakni memberikan pelayanan dalam bentuk barang dan atau jasa publik yang diatur berdasarkan hak asal-usul desa bersangkutan ataupun berupa penugasan dari pemerintahan supradesa. Wujudnya dapat berupa tugas pembagian beras untuk kelompok miskin (raskin), surat pengantar pembuatan KTP, rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan, rekomendasi Izin Gangguan, dan lain sebagainya; 3) Sebagai agen pembaharuan, yakni menjadi pelopor perubahan bagi desa dan masyarakatnya, baik atas inisiatif sendiri maupun penugasan dari pemerintahan supradesa. Pada masa orde baru, peran ini sangat menonjol antara lain dalam menyukseskan program keluarga berencana, memperkenalkan bibit padi baru dan lain sebagainya. Peran ini sekarang juga semakin berkurang, seiring dengan semakin majunya masyarakat dan berkembangnya konsep masyarakat sipil (civil society) yang mengutamakan kemandirian masyarakat dalam mengurus kebutuhan dan kepentingannya sendiri.<ref>{{Cite book|last=Wasistiono|first=Sadu|last2=Tahir|first2=M. Irwan|date=2014|url=http://repository.ut.ac.id/3987/1/ADPU4340-M1.pdf|title=Administrasi Pemerintahan Desa|location=Tangerang Selatan|publisher=Universitas Terbuka|isbn=9789790115354|pages=1.21|url-status=live}}</ref>
==Wewenang==▼
▲== Wewenang ==
Kepala desa mempunyai wewenang:
* Memimpin penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan
* Mengajukan rancangan peraturan desa.
* Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
Baris 13 ⟶ 16:
* Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang undangan.
== Tugas ==
* Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD [[1945]] serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
* Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Baris 30 ⟶ 33:
* Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
== Perangkat Desa ==
Dalam struktur organisasi desa, Kepala Desa juga dibantu oleh perangkat desa yang terdiri atas:
* Carik (Sekdes/Sekretaris) = adalah pelaksana sekretaris desa
* Kebayan = tugasnya merupakan mengurusi data-data desa
* Lado = tugasnya merupakan dalam hal irigasi
* Modin = tugasnya merupakan dalam hal keagamaan
* Petengan = merupakan komandan keamanan alias komandan hansip
* [[Kamituo]] = yang mengurusi bengkok dan tanah.
== Wakil Pemerintah Kecamatan ==
Kepala Desa yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah Kecamatan yang bersangkutan, dalam pengertian untuk menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan pada strata pemerintahan desa. Wakil pemerintah sebagaimana dimaksud adalah perangkat pemerintah kecamatan dalam rangka dekonsentrasi. Tugas dan wewenang kepala desa sebagai wakil pemerintah kecamatan adalah:
# pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
Baris 48 ⟶ 50:
Dalam kedudukannya tersebut, kepala desa bertanggung jawab kepada Kepala Camat.
== Pranala luar ==
* [https://calwriterssfv.com/contoh-soal-tes-perangkat-desa/ Soal Tes Perangkat Desa]
{{Indonesia-stub}}
[[Kategori:Pemerintahan daerah di Indonesia]]
|