Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Andrewied (bicara | kontrib)
memisahkan dan update tahun masa reformasi, wikify
MesinKetik (bicara | kontrib)
 
(298 revisi antara oleh lebih dari 100 100 pengguna tak ditampilkan)
Baris 1:
{{tentang|nomenklatur pengganti [[Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi]]|kementerian yang sama|Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia|dan|Kementerian Kebudayaan Indonesia}}
{{Kotak info kementerian Indonesia
{{kotak info kementerian Indonesia
| nama = Kementerian Pendidikan</br> dan Kebudayaan </br>Republik Indonesia
| logonama = LambangKementerian Kemdikbud.pngPendidikan Dasar dan Menengah<br>Republik Indonesia
| logo = Logo of Ministry of Education and Culture of Republic of Indonesia.svg
| ukuran_logo =
| keterangan_logoukuran_logo = 150px
| keterangan_logo = [[Logo Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Logo Kementerian<br>Pendidikan Dasar dan Menengah]]
| gambar =
| gambar = Flag of the Ministry of Education, Culture, Research and Technology of the Republic of Indonesia.svg
| ukuran_gambar =
| keterangan_gambarukuran_gambar = 225px
| keterangan_gambar = Bendera Kementerian<br>Pendidikan Dasar dan Menengah
| didirikan = {{Start date and age|1945|08|19}}
| dasar_hukumdidirikan = Peraturan Presiden= Nomor{{start 14date Tahunand 2015age|1945|8|19}}
| dasar_hukum = * Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah<ref name="perpres1882024">[https://commons.wikimedia.org/wiki/File:Salinan_Perpres_Nomor_188_Tahun_2024.pdf Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah]</ref>
| bidang_tugas = Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan
* Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
| slogan = ''Tut Wuri Handayani'' </br>(dari belakang seorang guru harus bisa memberikan dorongan dan arahan)
| dibubarkan =
| nomenklatur_sebelumnya = <div style="text-align: left;">
* Departemen Pengajaran (1945–1948)
* Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1948–1955, 1966–1999)
* Departemen Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan (1955–1966)
* Departemen Pendidikan Nasional (1999–2009)
* Kementerian Pendidikan Nasional (2009–2011)
* Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2011–2021)<ref>{{Cite news|url=https://kompaspedia.kompas.id/baca/profil/lembaga/kementerian-pendidikan-dan-kebudayaan|title=Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan|work=[[Kompas (surat kabar)|Kompas.id]]|date=6 Juli 2020|accessdate=12 April 2021|last=Yuniarto|first=Topan}}</ref>
* Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (2021–2024)
* Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (2024–sekarang)</div>
| nomenklatur_pengganti =
| bidang_tugas = [[Pendidikan Profesi Guru]], [[Pendidikan anak usia dini|Pendidikan Anak Usia Dini]], [[Pendidikan dasar|Pendidikan Dasar]], [[Pendidikan menengah|Pendidikan Menengah]], [[Pendidikan vokasi|Pendidikan Vokasi]], [[Pendidikan khusus|Pendidikan Khusus]], [[Pendidikan Layanan khusus]], dan [[Pendidikan jasmani]]
| slogan = ''[[Sekolah Taman Siswa|Tut Wuri Handayani]]''<br>({{terjemahan harfiah|Dari belakang mendukung}}, artinya ''dari belakang seorang guru harus bisa memberikan dorongan dan arahan'')
| pegawai =
| anggaran = Rp33,54 triliun (2025)<ref>{{Cite web|title=Lengkap! Rincian Anggaran Pendidikan 2025, Tunjangan Guru Naik 23,7%|url=https://www.cnbcindonesia.com/news/20241205102702-4-593574/lengkap-rincian-anggaran-pendidikan-2025-tunjangan-guru-naik-237|date=5 Desember 2024|website=CNBC Indonesia|access-date=31 Desember 2024}}</ref>
| anggaran =
| menteri = Daftar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia
 
| nama_menteri = [[Abdul Mu'ti]]
<!--Menteri dan Wakil Menteri-->
| menterinama_seskab = Daftar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia
| wakil = Daftar Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Indonesia
| nama_menteri = [[Anies Baswedan]]
| nama_wakil = * [[Atip Latipulhayat]]
| wakil = <!--Link di Wikipedia contoh: "Daftar Wakil Menteri Keuangan Indonesia" tanpa tanda [[ ]]-->
* [[Fajar Riza Ul Haq]]
| nama_wakil = <!--nama menteri wakil yang sedang menjabat-->
| sekretariat_jenderal = Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia
 
| nama_sekretaris_jenderal = [[Suharti]]
<!--Sekretariat Jenderal-->
| sekretariat_kementerian =
| sekretariat_jenderal = Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
| nama_sekretaris_jenderal = [[Ainun Na'im]]
 
<!--Sekretaris Kementerian-->
| sekretariat_kementerian = <!--Link di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| nama_sekretaris_kementerian =
| sekretariat1 =
 
<!--Sekretaris Lainnya (Eselon I)-->
| sekretariat1 = <!--Link di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| singkatan_sekretariat1 =
| nama_sekretaris1 =
| dirjen1 = Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru
 
| singkatan_dirjen1 = Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru
<!--Direktorat Jenderal-->
| dirjen1 nama_dirjen1 = <!--Link di Wikipedia tanpa tanda [[Nunuk Suryani]]-->
| dirjen2 = Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
| singkatan_dirjen1 =
| singkatan_dirjen2 = Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
| nama_dirjen1 =
| dirjen2 nama_dirjen2 = <!--sampai dengan |dirjen8 =[[Gogot -->Suharwoto]]
| dirjen3 = Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus
| singkatan_dirjen2 = <!--sampai dengan |singkatan_dirjen8 = -->
| singkatan_dirjen3 = Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus
| nama_dirjen2 = <!--sampai dengan |nama_dirjen8 = -->
| nama_dirjen3 = [[Tatang Muttaqin]]
 
| dirjen4 =
<!--Deputi-->
| deputi1 singkatan_dirjen4 = <!--Link di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| nama_dirjen4 =
| dirjen5 =
| singkatan_dirjen5 =
| nama_dirjen5 =
| deputi1 =
| singkatan_deputi1 =
| nama_deputi1 =
| deputi2 = <!--sampai dengan |deputi8 = -->
| singkatan_deputi2 = <!--sampai dengan |singkatan_deputi8 = -->
| nama_deputi2 = <!--sampai dengan |nama_deputi8 = -->
| inspektorat_jenderal = Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia
| nama_inspektorat_jenderal = [[Faisal Syahrul]]
| badan1 = Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
| singkatan_badan1 = Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
| kepala_badan1 = [[Hafidz Muhsin]]
| badan2 = Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
| singkatan_badan2 = Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
| kepala_badan2 = Toni Toharudin (Plt.)
| staf_ahli1 = Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga
| singkatan_staf_ahli1 = Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga
| nama_staf_ahli1 = [[Biyanto]]
| staf_ahli2 = Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta
| singkatan_staf_ahli2 = Bidang Manajemen Talenta
| nama_staf_ahli2 = [[Mariman Darto]]
| staf_ahli3 = Staf Ahli Bidang Teknologi Pendidikan
| singkatan_staf_ahli3 = Bidang Teknologi Pendidikan
| nama_staf_ahli3 = Moh. Abduh
| staf_ahli4 =
| singkatan_staf_ahli4 =
| nama_staf_ahli4 =
| staf_ahli5 =
| singkatan_staf_ahli5 =
| nama_staf_ahli5 =
| staf_ahli6 =
| singkatan_staf_ahli6 =
| nama_staf_ahli6 =
| inspektorat =
| nama_inspektorat =
| pusat1 = Pusat Data dan Teknologi Informasi
| singkatan_pusat1 = Data dan Teknologi Informasi
| kepala_pusat1 = Yudhistira Nugraha
| pusat2 = Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia
| singkatan_pusat2 = Pelatihan Sumber Daya Manusia
| kepala_pusat2 = Dewi Andayani (Plt.)
| pusat3 = Pusat Prestasi Nasional
| singkatan_pusat3 = Prestasi Nasional
| kepala_pusat3 = Dr. Maria Veronica Irene Herdjiono, M.Si
| pusat4 = Pusat Penguatan Karakter
| singkatan_pusat4 = Penguatan Karakter
| kepala_pusat4 = Rusprita Putri Utami
| pusat5 = Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan
| singkatan_pusat5 = Layanan Pembiayaan Pendidikan
| kepala_pusat5 = Adhika Ganendra
| koordinasi1 =
| koordinasi2 =
| koordinasi_lpnk1 = [[Perpustakaan Nasional Republik Indonesia]]
| koordinasi_lpnk2 =
| alamat = Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, [[Jakarta]], Indonesia, 10270
| koordinat =
| situs web = {{url|https://www.dikdasmen.go.id/}}
| catatan =
}}{{Pendidikan di Indonesia}}
'''Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah''' (disingkat '''Kemendikdasmen''') adalah [[kementerian Indonesia|kementerian]] yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan [[pendidikan dasar]] dan [[pendidikan menengah]] yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.<ref name="perpres1882024" /> Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Presiden Indonesia]], serta dipimpin oleh seorang [[daftar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia|Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah]] (Mendikdasmen) yang saat ini dijabat oleh [[Abdul Mu’ti|Abdul Mu'ti]].
 
== Tugas dan Fungsi ==
<!--Inspektorat Jenderal-->
Kementerian Dikdasmen mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian Dikdasmen menyelenggarakan fungsi:<ref name="perpres1882024" />
| inspektorat_jenderal = Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
| nama_inspektorat_jenderal = [[Haryono Umar]]
 
# perumusan dan penetapan kebijakan di bidang guru, [[pendidik]] lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru, dan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus;
<!--Badan-->
# pelaksanaan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi, dan fasilitasi pendidikan profesi guru;
| badan1 = <!--Link di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
# pelaksanaan fasilitasi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus;
| singkatan_badan1 =
# penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus;
| kepala_badan1 =
# penetapan standar nasional pendidikan dan kurikulum nasional pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus;
| badan2 = <!--sampai dengan |badan5 = -->
# pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
| singkatan_badan2 = <!--sampai dengan |singkatan_badan5= -->
# pelaksanaan pengelolaan sistem perbukuan;
| kepala_badan2 = <!--sampai dengan |kepala_badan5 = -->
# pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
# koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
# pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
# pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
 
==Susunan organisasi==
<!--Staf ahli-->
Berdasarkan Permendikdasmen No. 1 Tahun 2024, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terdiri dari:<ref name="permendikdas12024">[https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=3500 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah]</ref>
| staf_ahli1 =
| singkatan_staf_ahli1 =
| nama_staf_ahli1 =
| staf_ahli2 = <!--sampai dengan |staf_ahli8 = -->
| singkatan_staf_ahli2 = <!--sampai dengan |singkatan_staf_ahli8 = -->
| nama_staf_ahli2 = <!--sampai dengan |nama_staf_ahli2 = -->
 
'''<big>Pimpinan</big>'''
<!--Inspektorat (Eselon II)-->
* '''[[Daftar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Indonesia|Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah]]'''
| inspektorat = <!--Link di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
* '''[[Daftar Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Indonesia|Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah]]'''
| nama_inspektorat =
 
'''<big>Sekretariat</big>'''
<!--Pusat-->
| pusat1 = <!--Link di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| singkatan_pusat1 =
| kepala_pusat1 =
| pusat2 = <!--sampai dengan |badan5 = -->
| singkatan_pusat2 = <!--sampai dengan |singkatan_badan5= -->
| kepala_pusat2 = <!--sampai dengan |nama_badan5 = -->
 
* '''Sekretariat Jenderal'''
<!--Koordinasi Kementerian/Lembaga-->
** Biro Perencanaan dan Kerja Sama
| koordinasi1 = <!--nama K/L yang dikoordinasikan-->
** Biro Keuangan dan Barang Milik Negara
| koordinasi2 = <!--sampai dengan |koordinasi15 = -->
** Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia
** Biro Hukum
** Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
** Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa
 
'''<big>Inspektorat</big>'''
<!--Koordinasi Lembaga Pemerintah Nonkementerian-->
| koordinasi_lpnk1 = <!--nama LPNK yang dikoordinasikan-->
| koordinasi_lpnk2 = <!--sampai dengan |koordinasi_lpnk10 = -->
 
* '''Inspektorat Jenderal'''
| alamat = Jalan Jenderal Sudirman Senayan [[Jakarta]], 10270
** Sekretariat Inspektorat Jenderal
| situs web = {{URL|http://www.kemdikbud.go.id/}}
** Inspektorat Wilayah I
| catatan =
** Inspektorat Wilayah II
}}
** Inspektorat Wilayah III
'''Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia''' (disingkat: '''Kemendikbud''' atau '''Kemdikbud''') adalah [[kementerian Indonesia|kementerian]] dalam [[pemerintah Indonesia|Pemerintah]] [[Indonesia]] yang menyelenggarakan urusan di bidang [[pendidikan anak usia dini]], [[pendidikan dasar]], [[pendidikan menengah]], dan [[pendidikan masyarakat]], serta pengelolaan [[kebudayaan]].Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.<ref name="perpes 14/2015">[http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174390/Perpres%20Nomor%2014%20Tahun%202015.pdf Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan]</ref> Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin oleh seorang [[Daftar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia|Menteri Pendidikan dan Kebudayaan]] (Mendikbud) yang sejak tanggal [[27 Oktober]] [[2014]] dijabat oleh [[Anies Baswedan]].
** Inspektorat Investigasi
 
'''<big>Direktorat Jenderal</big>'''
==Sejarah==
===Awal Kemerdekaan (1945-1950)===
Pada prakemerdekaan pendidikan bukan untuk mencerdaskan kaum pribumi, melainkan lebih pada kepentingan kolonial penjajah. Pada bagian ini, semangat menggeloraan ke-Indonesia-an begitu kental sebagai bagian dari membangun identitas diri sebagai bangsa merdeka. Karena itu tidaklah berlebihan jika instruksi menteri saat itu pun berkait dengan upaya memompa semangat perjuangan dengan mewajibkan bagi sekolah untuk mengibarkan sang merah putih setiap hari di halaman sekolah, menyanyikan lagu Indonesia Raya, hingga menghapuskan nyanyian Jepang Kimigayo.<ref name="sejarah">[http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/tentang-kemdikbud Sejarah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan]</ref>
 
* [[Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru|'''Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru''']]
Organisasi kementerian yang saat itu masih bernama Kementerian Pengajaran pun masih sangat sederhana. Tapi kesadaran untuk menyiapkan kurikulum sudah dilakukan. Menteri Pengajaran yang pertama dalam sejarah Republik Indonesia adalah Ki Hadjar Dewantara. Pada Kabinet Syahrir I, Menteri Pengajaran dipercayakan kepada Mr. Mulia. Mr. Mulia melakukan berbagai langkah seperti meneruskan kebijakan menteri sebelumnya di bidang kurikulum berwawasan kebangsaan, memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan, serta menambah jumlah pengajar.<ref name="sejarah"/>
** Sekretariat Direktorat Jenderal
** Direktorat Pendidikan Profesi Guru
** Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan
** Direktorat Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal
** Direktorat Guru Pendidikan Dasar
** Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus
 
* [[Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah|'''Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah''']]
Pada Kabinet Syahrir II, Menteri Pengajaran dijabat Muhammad Sjafei sampai tanggal 2 Oktober 1946. Selanjutnya Menteri Pengajaran dipercayakan kepada Mr. Soewandi hingga 27 Juni 1947. Pada era kepemimpinan Mr. Soewandi ini terbentuk Panitia Penyelidik Pengajaran Republik Indonesia yang diketuai Ki Hadjar Dewantara. Panitia ini bertujuan meletakkan dasar-dasar dan susunan pengajaran baru.<ref name="sejarah"/>
** Sekretariat Direktorat Jenderal
** Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini
** Direktorat Sekolah Dasar
** Direktorat Sekolah Menengah Pertama
** Direktorat Sekolah Menengah Atas
* [[Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus|'''Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus''']]
** Sekretariat Direktorat Jenderal
** Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan
** Direktorat Kursus dan Pelatihan
** Direktorat Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus
** Direktorat Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal
<big>'''Badan'''</big>
* [[Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan|'''Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan''']]
* [[Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa|'''Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa''']]
 
'''<big>Pusat</big>'''
===Era Demokrasi Liberal (1951-1959)===
Dapat dikatakan pada masa ini stabilitas politik menjadi sesuatu yang langka, demikian halnya dengan program yang bisa dijadikan tonggak, tidak bisa dideskripsikan dengan baik. Selama masa demokrasi liberal, sekitar sembilan tahun, telah terjadi tujuh kali pergantian kabinet. Kabinet Natsir yang terbentuk tanggal 6 September 1950, menunjuk Dr. Bahder Johan sebagai Menteri Pengajaran Pendidikan dan Kebudayaan (PP dan K). Mulai bulan April 1951 Kabinet Natsir digantikan Kabinet Sukiman yang menunjuk Mr. Wongsonegoro sebagai Menteri PP dan K. Selanjutnya Dr. Bahder Johan menjabat Menteri PP dan K sekali lagi, kemudian digantikan Mr. Mohammad Yamin, RM. Soewandi, Ki Sarino Mangunpranoto, dan Prof. Dr. Prijono.<ref name="sejarah"/>
 
* '''Pusat Data dan Teknologi Informasi'''
Pada periode ini, kebijakan pendidikan merupakan kelanjutan kebijakan menteri periode sebelumnya. Yang menonjol pada era ini adalah lahirnya payung hukum legal formal di bidang pendidikan yaitu UU Pokok Pendidikan Nomor 4 Tahun 1950.<ref name="sejarah"/>
* '''[[Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia]]'''
* '''[[Pusat Prestasi Nasional]]'''
* '''Pusat Penguatan Karakter'''
* '''Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan'''
 
'''<big>Staf Ahli</big>'''
===Era Demokrasi Terpimpin (1959-1966)===
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mengakhiri era demokrasi parlementer, digantikan era demokrasi terpimpin. Di era demokrasi terpimpin banyak ujian yang menimpa bangsa Indonesia. Konfrontasi dengan Belanda dalam masalah Irian Barat, sampai peristiwa G30S/PKI menjadi ujian berat bagi bangsa Indonesia.<ref name="sejarah"/>
 
* Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga
Dalam Kabinet Kerja I, 10 Juli 1959 – 18 Februari 1960, status kementerian diubah menjadi menteri muda. Kementerian yang mengurusi pendidikan dibagi menjadi tiga menteri muda. Menteri Muda Bidang Sosial Kulturil dipegang Dr. Prijono, Menteri Muda PP dan K dipegang Sudibjo, dan Menteri Muda Urusan Pengerahan Tenaga Rakyat dipegang Sujono.<ref name="sejarah"/>
* Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta
* Staf Ahli Bidang Teknologi Pendidikan
 
== Sejarah ==
===Era Orde Baru (1966-1998)===
=== Awal Kemerdekaan (1945–1950) ===
Setelah Pemberontakan G30S/PKI berhasil dipadamkan, terjadilah peralihan dari demokrasi terpimpin ke demokrasi Pancasila. Era tersebut dikenal dengan nama Orde Baru yang dipimpin Presiden Soeharto. Kebijakan di bidang pendidikan di era Orde Baru cukup banyak dan beragam mengingat orde ini memegang kekuasaan cukup lama yaitu 32 tahun. Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain kewajiban penataran P4 bagi peserta didik, normalisasi kehidupan kampus, bina siswa melalui OSIS, ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan atau EYD, kuliah kerja nyata (KKN) bagi mahasiswa, merintis sekolah pembangunan, dan lain-lain. Pada era ini tepatnya tahun 1978 tahun ajaran baru digeser ke bulan Juni. Pembangunan infrastruktur pendidikan juga berkembang pesat pada era Orde Baru tersebut.<ref name="sejarah"/>
Pada prakemerdekaan pendidikan bukan untuk mencerdaskan kaum [[Pribumi-Nusantara|pribumi]], melainkan lebih pada kepentingan kolonial penjajah. Pada bagian ini, semangat menggeloraan ke-Indonesia-an begitu kental sebagai bagian dari membangun identitas diri sebagai bangsa [[merdeka]]. Karena itu tidaklah berlebihan jika instruksi menteri saat itu pun berkait dengan upaya memompa semangat perjuangan dengan mewajibkan bagi sekolah untuk mengibarkan sang merah putih setiap hari di halaman sekolah, menyanyikan lagu [[Indonesia Raya]], hingga menghapuskan nyanyian Jepang [[Kimigayo]].<ref name="sejarah">{{Cite web |url=http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/tentang-kemdikbud |title=Sejarah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan |access-date=2015-03-11 |archive-date=2015-03-28 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150328020629/http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/tentang-kemdikbud |dead-url=yes }}</ref>
 
Organisasi kementerian yang saat itu masih bernama Kementerian Pengajaran pun masih sangat sederhana. Namun, kesadaran untuk menyiapkan kurikulum sudah dilakukan. Menteri Pengajaran yang pertama dalam sejarah Republik Indonesia adalah [[Ki Hadjar Dewantara]]. Pada [[Kabinet Sjahrir I|Kabinet Syahrir I]], Menteri Pengajaran dipercayakan kepada [[Todung Sutan Gunung Mulia|Mr. Mulia]]. Mr. Mulia melakukan berbagai langkah seperti meneruskan kebijakan menteri sebelumnya di bidang kurikulum berwawasan kebangsaan, memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan, serta menambah jumlah pengajar.<ref name="sejarah"/>
Menteri pendidikan dan kebudayaan di era Orde Baru antara lain Dr. Daud Joesoef, Prof. Dr. Nugroho Notosusanto, Prof. Dr. Faud Hassan, Prof. Dr. Ing. Wardiman Djojonegoro, dan Prof. Dr. Wiranto Aris Munandar.<ref name="sejarah"/>
 
Pada [[Kabinet Sjahrir II|Kabinet Syahrir II]], Menteri Pengajaran dijabat oleh [[Muhammad Sjafei]] sampai tanggal 2 Oktober 1946. Selanjutnya, Menteri Pengajaran dipercayakan kepada
===Era Reformasi (1998-sekarang)===
Mr. [[Soewandi]] hingga 27 Juni 1947. Pada era kepemimpinan Mr. Soewandi ini terbentuk Panitia Penyelidik Pengajaran Republik Indonesia yang diketuai [[Ki Hadjar Dewantara]]. Panitia ini bertujuan meletakkan dasar-dasar dan susunan pengajaran baru.<ref name="sejarah"/>
'''Masa Awal Reformasi'''
 
=== Era Demokrasi Liberal (1951–1959) ===
Setelah berjaya memenangkan enam kali Pemilu, Orde Baru pada akhirnya sampai pada akhir perjalanannya. Pada tahun 1998 Indonesia diterpa krisis politik dan ekonomi. Demonstrasi besar-besaran di tahun tersebut berhasil memaksa [[Presiden Soeharto]] meletakkan jabatannya. Kabinet pertama di era reformasi adalah kabinet hasil Pemilu 1999 yang dipimpin Presiden Abdurrahman Wahid. Pada masa ini Departemen Pendidikan dan Kebudayaan diubah menjadi Departemen Pendidikan Nasional dengan menunjuk Dr. Yahya Muhaimin sebagai Menteri Pendidikan Nasional. Pada tahun 2001 MPR menurunkan Presiden Abdurrahman Wahid dalam sidang istimewa MPR dan mengangkat Megawati Soekarnoputri sebagai presiden. Di era pemerintahan Presiden Megawati, Mendiknas dijabat Prof. Drs. A. Malik Fadjar, M.Sc.<ref name="sejarah"/>
Dapat dikatakan pada masa ini stabilitas politik menjadi sesuatu yang langka, demikian halnya dengan program yang bisa dijadikan tonggak, tidak bisa dideskripsikan dengan baik. Selama masa [[Era Demokrasi Liberal (1950–1959)|demokrasi liberal]], sekitar sembilan tahun, telah terjadi tujuh kali pergantian kabinet. [[Kabinet Natsir]] yang terbentuk tanggal 6 September 1950, menunjuk Dr. [[Bahder Djohan|Bahder Johan]] sebagai Menteri Pengajaran Pendidikan dan Kebudayaan (PP dan K). Mulai bulan April 1951 Kabinet Natsir digantikan [[Kabinet Sukiman-Suwirjo|Kabinet Sukiman]] yang menunjuk Mr. [[Wongsonegoro]] sebagai Menteri PP dan K. Selanjutnya Dr. Bahder Johan menjabat Menteri PP dan K sekali lagi, kemudian digantikan [[Mohammad Yamin|Mr. Mohammad Yamin]], RM. [[Soewandi Notokoesoemo|Soewandi]], [[Sarino Mangunpranoto|Ki Sarino Mangunpranoto]], dan Prof. Dr. [[Prijono]].<ref name="sejarah"/>
 
Pada periode ini, kebijakan pendidikan merupakan kelanjutan kebijakan menteri periode sebelumnya. Yang menonjol pada era ini adalah lahirnya payung hukum legal formal di bidang pendidikan, yaitu UU Pokok Pendidikan Nomor 4 Tahun 1950.<ref name="sejarah"/>
'''Masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono'''
 
=== Era Demokrasi Terpimpin (1959–1966) ===
Pada [[pemilihan Umum]] 2004 dan 2009, rakyat [[Indonesia]] memilih [[presiden]] secara langsung. Pada dua pemilu tersebut, [[Susilo Bambang Yudhoyono]] berhasil terpilih menjadi presiden. Selama kepemimpinan Presiden [[Susilo Bambang Yudhoyono]], jabatan Mendiknas secara berturut-turut dijabat oleh [[Bambang Sudibyo|Prof. Dr. Bambang Sudibyo, MBA.]] dan [[Mohammad Nuh|Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh]]. Pada tahun 2011 istilah departemen diganti menjadi kementerian dan pada tahun 2012 bidang pendidikan dan kebudayaan disatukan kembali menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.<ref name="sejarah"/>
[[Dekret Presiden 5 Juli 1959]] mengakhiri era demokrasi parlementer, digantikan [[Demokrasi Terpimpin (1959–1965)|era demokrasi terpimpin]]. Di era demokrasi terpimpin banyak ujian yang menimpa bangsa Indonesia. Konfrontasi dengan Belanda dalam masalah [[Papua (wilayah Indonesia)|Irian Barat]], sampai peristiwa [[Gerakan 30 September|G30S/PKI]] menjadi ujian berat bagi bangsa Indonesia.<ref name="sejarah"/>
 
Dalam [[Kabinet Kerja I]], 10 Juli 1959–18 Februari 1960, status kementerian diubah menjadi menteri muda. Kementerian yang mengurusi pendidikan dibagi menjadi tiga menteri muda, di antaranya: Menteri Muda Bidang Sosial Kulturil dipegang Dr. [[Prijono]], Menteri Muda PP dan K dipegang [[Soedibjo|Sudibjo]], dan Menteri Muda Urusan Pengerahan Tenaga Rakyat dipegang [[Soedjono|Sujono]].<ref name="sejarah"/>
Kebijakan pendidikan di era reformasi antara lain perubahan IKIP menjadi universitas, reformasi undang-undang pendidikan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Ujian Nasional (UN), sertifikasi guru dan dosen, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pendidikan karakter, dan lain-lain.<ref name="sejarah"/>
 
=== Era Orde Baru (1966–1998) ===
'''Masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo'''
Setelah Pemberontakan [[Gerakan 30 September|G30S/PKI]] berhasil dipadamkan, terjadilah peralihan dari demokrasi terpimpin ke [[demokrasi Pancasila]]. Era tersebut dikenal dengan nama [[Orde Baru]] yang dipimpin [[Soeharto|Presiden Soeharto]]. Kebijakan di bidang pendidikan pada era Orde Baru cukup banyak dan beragam mengingat orde ini memegang kekuasaan cukup lama yaitu 32 tahun. Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain kewajiban penataran P4 bagi peserta didik, normalisasi kehidupan kampus, bina siswa melalui OSIS, ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan atau EYD, Kuliah Kerja Nyata (KKN) bagi mahasiswa, merintis sekolah pembangunan, dan lain-lain. Pada era ini, tepatnya tahun 1978, tahun ajaran baru digeser ke bulan Juni. Pembangunan infrastruktur pendidikan juga berkembang pesat pada era ini.<ref name="sejarah"/>
 
Menteri pendidikan dan kebudayaan pada era ini antara lain Dr. [[Daoed Joesoef|Daud Joesoef]], Prof. Dr. [[Nugroho Notosusanto]], Prof. Dr. [[Fuad Hassan (akademisi)|Fuad Hassan]], Prof. Dr. Ing. [[Wardiman Djojonegoro]], dan Prof. Dr. [[Wiranto Arismunandar|Wiranto Aris Munandar]].<ref name="sejarah"/>
Pada periode kabinet pemerintahan pimpinan Presiden [[Joko Widodo]], dan Wakil Presiden [[Jusuf Kalla]] ([[Kabinet Kerja]]) kementerian ini dirombak dengan memisahkan, dan memasukkan [[Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi]] ke [[Kementerian Riset dan Teknologi]] yang berubah namanya menjadi [[Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Indonesia|Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi]], dan Direktorat Jenderal lainnya (Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal, Dirjen Pendidikan Dasar, Dirjen Pendidikan Menengah, dan Dirjen Kebudayaan) tetap pada struktur, dan nomenklatur Kementerian Pendidikan, dan Kebudayaan.<ref>[http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/siaranpers/3433 Nomenklatur Kemendikbud Tidak Berubah]</ref>
 
=== Era Reformasi (1998–sekarang) ===
== Nama kementerian ==
==== Masa Awal Reformasi ====
* Departemen Pengajaran (1945-1948)
Setelah berjaya memenangkan enam kali Pemilu, Orde Baru pada akhirnya sampai pada akhir perjalanannya. Pada tahun 1998, Indonesia diterpa krisis politik dan ekonomi. Demonstrasi besar-besaran pada tahun tersebut berhasil memaksa [[Presiden Soeharto]] meletakkan jabatannya. Kabinet pertama pada era reformasi adalah kabinet hasil [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 1999|Pemilu 1999]] yang dipimpin [[Abdurrahman Wahid|Presiden Abdurrahman Wahid]]. Pada masa ini, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan diubah menjadi Departemen Pendidikan Nasional dengan menunjuk Dr. [[Yahya Muhaimin]] sebagai Menteri Pendidikan Nasional. Pada tahun 2001, MPR menurunkan Presiden [[Abdurrahman Wahid]] dalam sidang istimewa MPR dan mengangkat [[Megawati Soekarnoputri]] sebagai presiden. Di era pemerintahan [[Megawati Soekarnoputri|Presiden Megawati]], Mendiknas dijabat Prof. Drs. [[Abdul Malik Fadjar|A. Malik Fadjar]], M.Sc.<ref name="sejarah"/>
* Departemen Pendidikan, dan Kebudayaan (1948-1955, 1956-1999)
* Departemen Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan (1955-1956)
* Departemen Pendidikan Nasional (1999-2009)
* Kementerian Pendidikan Nasional (2009-2011)
* Kementerian Pendidikan, dan Kebudayaan (2011-sekarang)
 
==== Masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ====
==Tugas dan Fungsi==
Pada [[pemilihan Umum]] 2004 dan 2009, rakyat [[Indonesia]] memilih [[presiden]] secara langsung. Pada dua pemilu tersebut, [[Susilo Bambang Yudhoyono]] berhasil terpilih menjadi presiden. Selama kepemimpinan [[Susilo Bambang Yudhoyono|Presiden Susilo Bambang Yudhoyono]], jabatan Mendiknas secara berturut-turut dijabat oleh [[Bambang Sudibyo|Prof. Dr. Bambang Sudibyo, MBA.]] dan [[Mohammad Nuh|Prof. Dr. Ir. Mohamad Nuh]]. Pada tahun 2011 istilah departemen diganti menjadi kementerian dan pada tahun 2012 bidang pendidikan dan kebudayaan disatukan kembali menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.<ref name="sejarah" /> Kebijakan pendidikan pada era reformasi antara lain perubahan IKIP menjadi universitas, reformasi undang-undang pendidikan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Ujian Nasional (UN), sertifikasi guru dan dosen, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pendidikan karakter, dan lain-lain.<ref name="sejarah"/>
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
 
# perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;
==== Masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo ====
# pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;
[[Berkas:Gedung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI (Kemndikbudristek, 2021).jpg|250px|jmpl|Gedung kantor Kemendikbudristek (2021)]]
# pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan mutu dan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan;
Pada [[Kabinet Kerja (2014–2019)]], kementerian ini dirombak dengan mengeluarkan [[Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi]] ke dalam [[Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia|Kementerian Riset dan Teknologi]] yang berubah namanya menjadi [[Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Indonesia|Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi]].<ref>[http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/14/10/22/nducrj-ini-kementerian-yang-mengalami-perubahan-nomeklatur-di-kabinet-jokowi republika.co.id: Ini Kementerian Yang Mengalami Perubahan Nomeklatur di Kabinet Jokowi]</ref> Sementara itu, direktorat jenderal lainnya (Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal; Ditjen Pendidikan Dasar; Ditjen Pendidikan Menengah; dan Ditjen Kebudayaan) tetap berada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.<ref>{{Cite web |url=http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/siaranpers/3433 |title=Nomenklatur Kemendikbud Tidak Berubah |access-date=2014-11-09 |archive-date=2014-11-09 |archive-url=https://web.archive.org/web/20141109223605/http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/siaranpers/3433 |dead-url=yes }}</ref> Saat pembentukan [[Kabinet Indonesia Maju]] (23 Oktober 2019), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi kembali dimasukkan dalam struktur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
# koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
 
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Pada tahun 2021, saat perombakan kedua Kabinet Indonesia Maju, [[Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia|Kementerian Riset dan Teknologi]] digabungkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek). Kementerian ini dipimpin oleh [[Nadiem Makarim]] yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 28 April 2021.<ref>{{Cite news|last=Nurita|date=2021-04-28|title=Jokowi Lantik Nadiem Makarim Jadi Mendikbud-Ristek, Bahlil Menteri Investasi|url=https://nasional.tempo.co/read/1457228/jokowi-lantik-nadiem-makarim-jadi-mendikbud-ristek-bahlil-menteri-investasi|work=[[Tempo.co]]|language=id|access-date=2021-04-28|editor-last=Amirullah|first=Dewi}}</ref>
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
# pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di daerah;
# pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
# pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan; dan
# pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.<ref name="perpes 14/2015"/>
 
==== Masa Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ====
== Struktur organisasi ==
Pada [[Kabinet Merah Putih]], Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dipecah menjadi tiga kementerian sendiri, yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), [[Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI|Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek)]], serta [[Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia|Kementerian Kebudayaan]].<ref>{{Cite web|last=Savitri|first=Devita|title=Kemendikbudristek Dipecah Jadi 3, Para Menteri Baru Akan Berkantor Di Mana?|url=https://www.detik.com/edu/edutainment/d-7599789/kemendikbudristek-dipecah-jadi-3-para-menteri-baru-akan-berkantor-di-mana|website=detikedu|language=id-ID|access-date=2024-10-27}}</ref>
Saat ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri dari:
 
* [[Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]];
== Nomenklatur ==
* [[Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan]];
=== Organisasi ===
* [[Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat]];
* Departemen Pengajaran (1945–1948)
* [[Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah]];
* [[DirektoratDepartemen JenderalPendidikan dan Kebudayaan]]; (1948–1955, 1966–1999)
* [[InspektoratDepartemen Jenderal KementerianPengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]];(1955–1966)
* Departemen Pendidikan Nasional (1999–2009)
* [[Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa]];
* Kementerian Pendidikan Nasional (2009–2011)
* [[Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|Badan Penelitian dan Pengembangan]];
* Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2011–2021)
* Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing;
* Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (2021–2024)
* Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah;
* Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (2024-sekarang)
* Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter; dan
 
* Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.<ref name="perpes 14/2015"/>
=== Unit eselon I ===
Berikut ini sejarah perubahan unit eselon I di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.{{Vertical align rows}}
{| class="vertical-align-top wikitable" style="font-size:85%"
|+
! rowspan="2" |Nama kementerian
! rowspan="2" |Dasar hukum
! colspan="5" |Unit eselon I
|-
!Unsur pembantu pimpinan
!Unsur pelaksana<br>(Direktorat Jenderal)
!Unsur pengawas
!Unsur pendukung<br>(Badan)
!Staf ahli
|-
| rowspan="3" |Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
|[https://peraturan.bpk.go.id/Details/41736/perpres-no-14-tahun-2015 Perpres 14/2015]{{efn|diubah dengan Perpres 101/2018}}
|
* Sekretariat Jenderal
|
* Guru dan Tenaga Kependidikan
* Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
* Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
* Kebudayaan
|
* Inspektorat Jenderal
|
* Pengembangan dan Pembinaan Bahasa{{efn|berubah menjadi Pengembangan Bahasa dan Perbukuan berdasarkan Perpres 101/2018}}
* Penelitian dan Pengembangan
|
* Bidang Inovasi dan Daya Saing
* Bidang Hubungan Pusat dan Daerah
* Bidang Pembangunan Karakter
* Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan
|-
|[https://peraturan.bpk.go.id/Details/122756/perpres-no-72-tahun-2019 Perpres 72/2019]
|
* Sekretariat Jenderal
|
* Guru dan Tenaga Kependidikan
* Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
* Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
* Pembelajaran dan Kemahasiswaan
* Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
* Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
* Kebudayaan
|
* Inspektorat Jenderal
|
* Pengembangan Bahasa dan Perbukuan
* Penelitian dan Pengembangan
|
* Bidang Inovasi dan Daya Saing
* Bidang Hubungan Pusat dan Daerah
* Bidang Pembangunan Karakter
* Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan
|-
|[https://peraturan.bpk.go.id/Details/127675/perpres-no-82-tahun-2019 Perpres 82/2019]
|
* Sekretariat Jenderal
|
* Guru dan Tenaga Kependidikan
* Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
* Pendidikan Vokasi
* Pendidikan Tinggi
* Kebudayaan
|
* Inspektorat Jenderal
|
* Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
* Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan
|
* Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan
|-
|Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
|[https://peraturan.bpk.go.id/Details/173504/perpres-no-62-tahun-2021 Perpres 62/2021]
|
* Sekretariat Jenderal
|
* Guru dan Tenaga Kependidikan
* Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
* Pendidikan Vokasi
* [[Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi|Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi]]
* [[Direktorat Jenderal Kebudayaan|Kebudayaan]]
|
* Inspektorat Jenderal
|
* Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
* Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
|
* Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat
* Bidang Inovasi
* Bidang Regulasi
* Bidang Manajemen Talenta
* Bidang Warisan Budaya
|-
|Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
|[https://peraturan.bpk.go.id/Details/306926/perpres-no-188-tahun-2024 Perpres 188/2024]
|
* [[Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]]
|
* [[Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru|Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru]]
* [[Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah|Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah]]
* [[Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus|Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus]]
|
* [[Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]]
|
* [[Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa|Pengembangan dan Pembinaan Bahasa]]
* [[Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan|Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan]]
|
* Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga
* Bidang Manajemen Talenta
* Bidang Teknologi Pendidikan
|}
 
== Lihat pula ==
* [[Daftar Menteri Pendidikan Dasar dan KebudayaanMenengah Indonesia]]
* [[Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia|Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi]]
* [[Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia|Kementerian Kebudayaan]]
* [[Kementerian Indonesia]]
 
== Catatan ==
{{notelist}}
 
== Referensi ==
Baris 178 ⟶ 376:
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.kemdikbud.go.id Situs web resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia]
* {{id}} [http://indonesia.go.id/in/kabinet-kerja/menteri-negara/pendidikan-dan-kebudayaan Profil Menteri di Portal Nasional Republik Indonesia]
 
{{Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia}}
{{Kementerian Indonesia}}
{{indo-stub}}
 
[[Kategori:Kementerian Indonesia|Pendidikan Nasional]]
[[Kategori:Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan KebudayaanTeknologi Indonesia| {{PAGENAME}}API]]
[[Kategori:Pendidikan di Indonesia]]
[[Kategori:Kementerian pendidikan]]