Kabupaten Toba Samosir: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Jan S Siahaan (bicara | kontrib)
kependudukan
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2020 tentang perubahan nama kabupaten toba samosir menjadi kabupaten toba
Tag: Pengalihan baru
 
(150 revisi perantara oleh 39 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
#ALIH [[Kabupaten Toba]]
{{Dati2
| nama=Kabupaten Toba Samosir
| provinsi=[[Sumatera Utara]]
| ibukota=[[Balige, Toba Samosir|Balige]]
| luas=2021.80
| penduduk= 175069
| penduduktahun = (2013)
| kecamatan=16
| kelurahan=192
| kodearea=0632
| motto=Tampakna do Rantosna, Rimni Tahi do Gogona </small>{{br}}<small>(Kebersamaan mencerminkan Kekuatan)</small>
| lambang=[[Berkas:Lambang Kabupaten Toba Samosir.jpeg|120px|Lambang Kabupaten Toba Samosir]]
| peta=[[Berkas:Lokasi Sumatera Utara Kabupaten Toba Samosir.svg|300px]]
| koordinat=2°06'-2°45' LU 98°10'-99°35' BT
| dau = Rp. 310.465.195.000,-
| dauref =<ref>{{cite web|url=http://www.djpk.depkeu.go.id/regulation/27/tahun/2011/bulan/02/tanggal/17/id/590/|title=Perpres No. 6 Tahun 2011|date=2011-02-17|accessdate=2011-05-23}}</ref>
| dasar hukum=UU No.12 Tahun 1998
| tanggal=9 Maret 1999
| kepadatan=74
| kepala daerah=[[Bupati]]
| nama kepala daerah=Liberty Pasaribu(Plt)     Pandapotan Kasmin Simanjuntak(non Aktif)
| web=http://www.tobasamosirkab.go.id/
}}
 
'''Kabupaten Toba Samosir''' adalah salah satu [[kabupaten]] di Provinsi [[Sumatera Utara]], [[Indonesia]] dan merupakan salah satu kabupaten yang mengelilingi [[Danau Toba]], yaitu danau terluas di [[Indonesia]]. Suku yang mendiami kabupaten ini pada umumnya adalah suku [[Suku Batak Toba|Batak Toba]].
 
Kabupaten ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan [[Kabupaten Mandailing Natal]], di Provinsi Daerah Tingkat I [[Sumatera Utara]]. Kabupaten Toba Samosir ini merupakan pemekaran dari daerah tingkat II [[Kabupaten Tapanuli Utara]]. Di kabupaten ini terdapat sebuah perguruan tinggi, yaitu [[Politeknik Informatika Del]].
 
== Sejarah Singkat Kabupaten Toba Samosir ==
Kabupaten Toba Samosir dimekarkan dari Kabupaten Daerah Tingkat II [[Tapanuli Utara]] setelah
menjalani waktu yang cukup lama dan melewati berbagai proses, pada akhirnya terwujud menjadi kabupaten
baru dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabupaten DATI II Toba
Samosir dan Kabupaten DATI II Mandailing Natal di Daerah Tingkat I [[Sumatera Utara]].
Kabupaten Toba Samosir diresmikan pada tanggal 9 [[Maret]] [[1999]] bertempat di Kantor [[Gubernur]]
[[Sumatera Utara]] oleh Menteri Dalam Negeri [[Syarwan Hamid]] atas nama [[Presiden]] [[Republik Indonesia]] sekaligus
melantik Drs. Sahala Tampubolon selaku Penjabat [[Bupati]] Toba Samosir. Pada saat itu, sebagai Sekretaris
Daerah Kabupaten adalah Drs. Parlindungan Simbolon.
 
Setelah Kabupaten Toba Samosir diresmikan diangkat Ketua [[DPRD]] Sementara adalah M.P.
Situmorang, selanjutnya dilakukan pemilihan yang hasilnya adalah Ketua Drh. Unggul Siahaan dan Wakil
Ketua M.A. Simanjuntak dan Wakil Ketua Drs. L.P. Sitanggang.
Pada tahun [[1999]], dilaksanakan pemilihan umum di Indonesia, dengan hasil menetapkan 35 anggota
DPRD Kabupaten Toba Samosir, serta menetapkan pimpinan [[DPRD]] Kabupaten Toba Samosir masa bhakti
[[1999]] – [[2004]] yaitu : Ketua Ir. Bona Tua Sinaga dan Wakil Ketua masing – masing adalah Sabam Simanjuntak,
Drs. Vespasianus Panjaitan dan Letkol W. Nainggolan. Pada tahun [[2000]] diadakan pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Toba Samosir, dengan hasil pemilihan, menetapkan Drs. Sahala Tampubolon sebagai Bupati dan
Maripul S. Manurung, SH., sebagai wakil Bupati Toba Samosir, masa bhakti 2000 – 2005, pelantikan
dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2000 di [[Balige]].
 
Pada awal pembentukannya, [[kabupaten]] ini terdiri atas 13 (tiga belas) [[kecamatan]], 5 (lima) kecamatan
pembantu, 281 [[desa]] dan 19 [[kelurahan]], dengan batas wilayah adminisrasi adalah sebagai berikut:
Sebelah [[Utara]] : [[Kabupaten Karo]] dan [[Kabupaten Simalungun]]
Sebelah [[Timur]] : [[Kabupaten Asahan]] dan [[Kabupaten Labuhanbatu]]
Sebelah [[Selatan]] : [[Kabupaten Tapanuli Utara]]
Sebelah [[Barat]] : [[Kabupaten Dairi]]
 
Seiring dengan perjalanan pemerintahan di kabupaten ini jumlah kecamatan mengalami perubahan
secara bertahap. Pada awal tahun [[2002]] dibentuk 5 [[kecamatan]] baru yakni pendefinitifan 4 (empat)
kecamatan pembantu mejadi 4 (empat) kecamatan defenitif dan pembentukan 1 (satu) kecamatan baru.
Kelima kecamatan tersebut adalah Kecamatan [[Ajibata]], Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kecamatan Uluan,
Kecamatan Ronggur Ni Huta dan Pembentukan Kecamatan Borbor yang dimekarkan dari Kecamatan
Habinsaran.
 
Kondisi pemekaran kecamatan berlanjut hingga pada akhir tahun [[2002]], dimana adanya aspirasi
masyarakat yang cukup kuat dalam menyuarakan pemekaran Kecamatan Harian menjadi 2 (dua) kecamatan
yakni Kecamatan Harian dan Kecamatan Sitiotio sebagai kecamatan pemekaran baru. Kuatnya aspirasi
pembentukan kecamatan ini disikapi dengan baik oleh Pemerintah Kabupaten Toba Samosir karena
didukung fakta – fakta permasalahan di masyarakat baik kondisi geografis wilayah dan lain sebagainya,
hingga akhirnya Pemerintah Kabupaten Toba Samosir menetapkan Keputusan Bupati Toba Samosir tentang
Pembentukan Kecamatan Sitiotio mendahului Peraturan Daerah, setelah mendapatkan izin prinsip dari DPRD
Kabupaten Toba Samosir pada tahun [[2002]]. Keputusan Bupati ini dikuatkan dengan penetapan Peraturan
Daerah Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kecamatan Sitiotio di Kabupaten Toba Samosir.
Perkembangan dan pembentukan wilayah tidak sampai disini saja, perubahan – perubahan lain
semakin banyak terjadi seperti issu pemekaran kembali Kabupaten Toba Samosir menjadi 2 (dua)
[[kabupaten]]. Issu ini berkembang seiring dengan situasi dan kondisi sosial, ekonomi dan politik yang
berkembang pada saat itu. Perkembangan kondisi sosial, ekonomi, dan politik dimasyarakat menginginkan
Kabupaten Toba Samosir dimekarkan kembali menjadi Kabupaten Toba Samosir dan [[Kabupaten Samosir]]
(meliputi seluruh kecamatan yang ada di Pulau Samosir dan sebagian pinggiran [[Danau Toba]] di Daratan Pulau
Sumatera) dengan tujuan untuk mempercepat pembangunan guna mengejar ketertinggalan dari daerah lain.
Aspirasi yang berkembang di masyarakat ini tidak menunggu waktu yang begitu lama, hingga pada
tahun [[2003]] Kabupaten Toba Samosir dimekarkan menjadi Kabupaten Toba Samosir dan [[Kabupaten Samosir]]
yang ditetapkan dengan Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir
dan [[Kabupaten Serdang Bedagai]] di Provinsi Sumatera Utara dan diresmikan pada tanggal 7 Januari [[2004]].
Sejak peresmian ini, wilayah Kabupaten Toba Samosir berkurang karena seluruh wilayah kecamatan
yang ada di Pulau Samosir dan sekitarnya sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 36 Tahun
2003 tersebut masuk menjadi [[Kabupaten Samosir]]. Dan sejak tanggal 7 Janurai 2004, Kabupaten Toba
Samosir dari 20 Kecamatan, 281 Desa dan 19 Kelurahan mengalami perubahan baik jumlah kecamatan, desa
dan kelurahan, jumlah penduduk, luas wilayah, dan batas – batas wilayah secara signifikan yakni menjadi 11
Kecamatan 179 Desa dan 13 Kelurahan. Sedangkan Kabupaten Samosir terdiri dari 9 Kecamatan, 102 Desa
dan 6 Kelurahan.
 
Pemekaran wilayah selanjutnya terjadi pada Kecamatan Silaen dengan melahirkan Kecamatan
Sigumpar sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004. Banyak alasan yang mempengaruhi terjadinya
pemekaran wilayah kecamatan di Kabupaten Toba Samosir, antara lain : kondisi luas wilayah, jarak ke ibu
kota kabupaten, letak geografis, dikaitkan juga dengan kondisi ketertinggalan dan dorongan keinginan serta
tuntutan masyarakat itu sendiri.
Ada beberapa hal yang memperlihatkan kuatnya keinginan dan aspirasi masyarakat untuk maju,
antara lain terlihat pada masyarakat Kecamatan Borbor dimana permintaan pemekaran diikuti dengan
penyerahan lahan lokasi perkantoran dan penyediaan sarana gedung kantor kecamatan baru secara swadaya
oleh masyarakat. Kondisi ini dinilai pemerintah sebagai bukti kesungguhan masyarakat yang mendambakan
wilayahnya dimekarkan menjadi kecamatan baru.
 
Pada tahun 2004 dilaksanakan [[Pemilihan Umum]] Legislatif yang menetapkan 25 anggota [[DPRD]]
Kabupaten Toba Samosir. [[DPRD]] kemudian memilih pimpinan masa bhakti 2004 – 2009 yaitu : Ketua : Tumpal
Sitorus, Wakil Ketua masing – masing adalah : Ir. Firman Pasaribu, dan Bachtiar Tampubolon, MBA.
Pada tanggal 27 Juni 2005 KPUD Kabupaten Toba Samosir menyelenggarakan Pemilihan Kepala
Daerah secara langsung sesuai dengan Undang – Undang Nomor : 32 Tahun 2004, namun untuk kelancaran
pelaksanaan tugas – tugas pemerintahan di Kabupaten Toba Samosir sebelum terpilihnya Kepala Daerah,
melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 131.22-463 Tahun 2005 tanggal 30 Juni 2005 diangkat Drs.
Mangasi Lumbanraja sebagai Penjabat Bupati Toba Samosir yang pelantikannya dilaksanakan pada tanggal 07
Juli 2005. Dengan terpilihnya Bupati / Wakil Bupati melalui pemilihan kepala daerah maka pada tanggal 12
Agustus 2005 jabatan kepala daerah diserahkan kepada Bupati terpilih.
 
Dari hasil pemungutan suara yang diperoleh, KPUD Toba Samosir menetapkan pemenang Drs.
Monang Sitorus, SH., MBA dan Ir. Mindo Tua Siagian, M.Sc sebagai Bupati dan Wakil Bupati Toba Samosir
masa bhakti 2005 – 2010. Pelantikan dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus [[2005]] di Gedung DPRD Kabupaten
Toba Samosir oleh Gubernur [[Sumatera Utara]] T. Rizal Nurdin (Alm). Sebagai Sekretaris Daerah pada waktu itu
dijabat Drs. Tonggo Napitupulu, M.Si dan pada akhir tahun [[2005]] sampai dengan [[Agustus]] [[2009]] dijabat oleh
Liberty Pasaribu, SH, M.Si.
Sejalan dengan terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati Toba Samosir periode 2005 – 2010, maka ditetapkan
Visi Kabupaten Toba Samosir. “Menjadi Kabupaten Terdepan, Makmur, Adil dan Sejahtera di Sumatera Utara
Tahun 2010 (TOBAMAS 2010)”.
 
Pada tahun 2006 Pemerintah Kabupaten Toba Samosir melaksanakan pemekaran kecamatan. Dari 11
kecamatan, dimekarkan kecamatan baru yakni Kecamatan Tampahan pemekaran dari Kecamatan Balige,
Kecamatan Siantar Narumonda pemekaran dari Kecamatan Porsea, dan Kecamatan Nassau pemekaran dari
Kecamatan Habinsaran. Pemekaran ketiga kecamatan baru tersebut ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Toba Samosir Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kecamatan Siantar Narumonda,
Kecamatan Nassau, Kecamatan Tampahan.
 
Pada tahun 2008 juga terjadi pemekaran kecamatan karena tingginya aspirasi masyarakat dalam
pemerataan pembangunan. Adapun kecamatan yang dimekarkan adalah Kecamatan Parmaksian pemekaran
dari Kecamatan Porsea dan Kecamatan Bonatua Lunasi pemekaran dari Kecamatan Lumbanjulu yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor : 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kecamatan Parmaksian
dan Kecamatan Bonatua Lunasi Kabupaten Toba Samosir. Pada tahun 2008 juga telah dilakukan pemekaran
desa sebanyak 24 (dua puluh empat) desa.
 
Kemudian pada tahun 2008 terjadi PAW DPRD untuk mengganti Ketua DPRD Kabupaten Toba
Samosir pada tanggal 15 Desember 2008, terpilih Mangatas Silaen sebagai Ketua DPRD Kabupaten Toba
Samosir yang baru sisa masa bhakti 2004 – 2009.
Pada tahun 2009 telah ditetapkan pembentukan 28 (dua puluh delapan) desa, sehingga pada saat ini
wilayah administrasi pemerintahan Kabupaten Toba Samosir terdiri dari 16 (enam belas) kecamatan, 13 (tiga
belas) kelurahan dan 231 (dua ratus tiga puluh satu) desa.
Pada tanggal 9 April 2009 telah dilaksanakan Pemilu Legislatif dan di Kabupaten Toba Samosir
menghasilkan 25 Anggota [[DPRD]] Kabupaten Toba Samosir yang dilantik pada tanggal 15 Desember 2009
dengan menetapkan pimpinan [[DPRD]] sementara yakni Sahat Panjaitan sebagai Ketua, Djojor Tambunan dan
Rahmat Kurniawan Manullang sebagai Wakil Ketua dan pada tanggal 3 Maret 2010 yang lalu telah ditetapkan
menjadi Pimpinan DRPD Kabupaten Toba Samosir defenitif untuk Periode Masa Jabatan 2009 – 2014 dengan
Keputusan [[Gubernur]] [[Sumatera Utara]] Nomor : 188.44/93/KPTS/2010 tentang Peresmian Pengangkatan
Pimpinan DPRD Kabupaten Toba Samosir Masa Jabatan 2009 – 2014.
 
Pada tanggal 12 Mei 2010 Kabupaten Toba Samosir melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Toba Samosir untuk masa jabatan 2010 – 2015. Dalam Pemilukada yang
dilaksanakan secara demokratis tersebut pasangan Pandapotan Kasmin Simanjuntak dan Liberty Pasaribu,
SH., M.Si., berhasil meraih suara terbanyak dan memenangkan Pemilukada tersebut. Selanjutnya pada
tanggal 12 Agustus 2010, dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.12.278
Tahun 2010 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Toba Samosir
Provinsi Sumatera Utara dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 132.12.278 Tahun
2010 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Toba Samosir
Provinsi Sumatera Utara yaitu pasangan Bupati dan Wakil Bupati Toba Samosir Bapak Pandapotan Kasmin
Simanjuntak dan Liberty Pasaribu, SH., M.Si., dilantik oleh Gubernur Sumatera Utara Bapak H. Syamsul Arifin,
SE melalui Rapat Paripurna Istimewa DPRD yang bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Toba Samosir –
Balige.
 
Sejalan dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Toba Samosir, Bapak Pandapotan Kasmin
Simanjuntak dan Liberty Pasaribu, SH., M.Si., untuk melaksanakan Visi Pemerintah Kabupaten Toba Samosir 5
(lima) tahun ke depan yaitu : “Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Toba Samosir yang memiliki rasa Kasih,
Peduli, dan Bermartabat” sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Kabupaten Toba Samosir Tahun 2011 –
2015.
 
== Batas wilayah ==
{{Batas USBT
| utara=[[Kabupaten Karo]] dan [[Kabupaten Simalungun]]
| selatan=[[Kabupaten Tapanuli Utara]] dan [[Kabupaten Humbang Hasundutan]]
| barat=[[Kabupaten Samosir]] dan [[Danau Toba]]
| timur=[[Kabupaten Asahan]] dan [[Kabupaten Labuhanbatu]]
}}
 
== Pemerintahan ==
 
=== Kecamatan ===
 
[[Berkas:Lokasi Kabupaten Tobasa (Peta Kecamatan).svg|thumb|300px|Pembagian Wilayah Kecamatan di Kabupaten Toba Samosir]]
 
Kabupaten Toba Samosir terdiri dari 16 kecamatan yaitu:
 
* [[Ajibata, Toba Samosir|Ajibata]]
* [[Balige, Toba Samosir|Balige]]
* [[Bonatua Lunasi, Toba Samosir|Bonatua Lunasi]]
* [[Borbor, Toba Samosir|Borbor]]
* [[Habinsaran, Toba Samosir|Habinsaran]]
* [[Laguboti, Toba Samosir|Laguboti]]
* [[Lumban Julu, Toba Samosir|Lumban Julu]]
* [[Nassau, Toba Samosir|Nassau]]
* [[Parmaksian, Toba Samosir|Parmaksian]]
* [[Pintu Pohan Meranti, Toba Samosir|Pintu Pohan Meranti]]
* [[Porsea, Toba Samosir|Porsea]]
* [[Siantar Narumonda, Toba Samosir|Siantar Narumonda]]
* [[Sigumpar, Toba Samosir|Sigumpar]]
* [[Silaen, Toba Samosir|Silaen]]
* [[Tampahan, Toba Samosir|Tampahan]]
* [[Uluan, Toba Samosir|Uluan]]
 
== Penduduk ==
Jumlah penduduk Kabupaten Toba Samosir dari tahun 2010 - 2013 (jiwa)
{| class="wikitable"
!No
!Kecamatan
!2010
!2011
!2012
!2013
|-
!1
!2
!3
!4
!5
!6
|-
|1
|Balige
|36.654
|37.008
|37.002
|37.065
|-
|2
|Tampahan
|4.290
|4.333
|4.337
|4.342
|-
|3
|Laguboti
|18.359
|18.529
|18.537
|18.559
|-
|4
|Habinsaran
|15.453
|15.605
|15.613
|15.631
|-
|5
|Borbor
|6.790
|6.847
|6.851
|6.859
|-
|6
|Nassau
|7.219
|7.282
|7.286
|7.294
|-
|7
|Silaen
|12.105
|12.209
|12.216
|12.230
|-
|8
|Sigumpar
|7.404
|7.483
|7.490
|7.499
|-
|9
|Porsea
|12.810
|13.505
|13.513
|13.529
|-
|10
|Pintu Pohan Meranti
|7.070
|7.130
|7.137
|7.145
|-
|11
|Siantar Narumonda
|5.714
|5.761
|5.767
|5.774
|-
|12
|Parmaksian
|7.221
|10.336
|10.375
|10.387
|-
|13
|Lumban Julu
|10.275
|8.218
|8.227
|8.237
|-
|14
|Uluan
|8.150
|8.094
|8.103
|8.112
|-
|15
|Ajibata
|6.983
|7.297
|7.301
|7.310
|-
|16
|Bonatua Lunasi
|6.632
|5.081
|5.090
|5.096
|-
|
|'''Jumlah'''
|'''173.129'''
|'''174.748'''
|'''174.865'''
|'''175.069'''
|}
''Sumber : BPS Kabupaten Toba Samosir 2013''
 
== Galeri ==
<gallery>
File:COLLECTIE TROPENMUSEUM Omwerken van de grond met stokken Toba Bataklanden TMnr 10011101.jpg|Petani di Toba
</gallery>
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
{{Kabupaten Toba Samosir}}
{{Sumatera Utara}}
 
[[Kategori:Kabupaten di Sumatera Utara|Toba Samosir]]
[[Kategori:Kabupaten di Indonesia|Toba Samosir]]
[[Kategori:Kabupaten Toba Samosir| ]]