Komponen Cadangan Tentara Nasional Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Kipersound (bicara | kontrib)
Lihat perundang undangan.
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 24:
Komponen cadangan direkrut dari semua warga negara pria dan wanita yang bukan anggota [[Tentara Nasional Indonesia|TNI]] atau [[Kepolisian Negara Republik Indonesia|Polri]] saat ini, dan ini bersifat sukarela. Mahasiswa, [[Pegawai negeri sipil di Indonesia|Pegawai Negeri Sipil]], dan Buruh Pekerja lainnya juga diperbolehkan untuk mendaftar dan bergabung dengan Komponen cadangan, tanpa harus meninggalkan studi dan pekerjaan mereka.
 
Penerima baru harus berusia minimal 18 tahun atauhingga maksimal 5535 tahun pada hari pertama pelatihan dasar militer, memiliki tubuh yang sehat dan pikiran yang sehat, tidak memiliki catatan kriminal yang dibuktikan dengan pernyataan polisi, dan harus setidaknya lulusan sekolah menengah pertama (Sekolah Menengah Pertama atau SMP sederajat).
 
Semua proses rekrutmen dilakukan oleh panitia daerah, dan diawasi oleh panitia pusat. Proses rekrutmen akan menyeleksi rekrutan berdasarkan kesehatan (jasmani dan mental) dan kebugaran fisik, serta berdasarkan penelitian personel (Litpers) dan administrasi. Para rekrutan juga diseleksi berdasarkan kompetensinya mengenai pengetahuan umum, psikotes, dan wawancara.
Baris 32:
# Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
# Setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
# Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 5535 ( limatiga puluh lima) tahun
# Sehat jasmani dan rohani
# Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
Baris 52:
Komponen Cadangan dipanggil untuk masa aktif hanya ketika mobilisasi telah diumumkan oleh Presiden pada saat darurat nasional atau perang, dan panggilan untuk pelatihan penyegaran. Pelatihan penyegaran dapat berlangsung antara 12 hingga 90 hari, dan dapat dilakukan oleh pelatihan militer di daerah, pelatihan tempur, atau oleh unit sederajat batalyon lainnya.
 
Selama masa aktif, Komponen Cadangan harus dianggap sebagai personel cadangan aktif yang merupakan bagian dari Tentara Nasional Indonesia, dan dengan demikian tunduk pada hukum dan peraturan militer yang ditetapkan oleh hukum. Masa aktif Komponen Cadangan akan berakhir sampai mereka didemobilisasidemobilisasi, atau menyelesaikan pelatihan penyegaran dan kembali tunduk pada hukum sipil.
 
Selama Komponen Cadangan tidak aktif, Perlengkapan dan peralatan lapangan dan seragam mereka harus disimpan di kesatuan masing-masing, tidak diperbolehkan menyimpan senjata api mereka, dan diharapkan dipanggil kembali untuk tugas aktif setiap saat.
Baris 59:
Anggota Komponen Cadangan dapat diberhentikan dengan hormat jika:
 
# Telah menjalani masa pengabdian sampai dengan usia 6048 tahun
# Sakit yang menyebabkan tidak dapat melanjutkan sebagai Komponen Cadangan
# Gugur, tewas, atau meninggal dunia