Pusat Dokumentasi dan Informasi Kebudayaan Minangkabau: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k tidy up, replaced: Walikota → Wali Kota
Baris 32:
Untuk memperdalam akses pengunjung terhadap isi dokumen yang dimiliki PDIKM telah dilakukan upaya penterjemahan atas naskah-naskah lama yang sebagian berbahasa Belanda dan Arab Melayu. Sebagai upaya komunikasi dan ajang pengayaan informasi diterbitkan Buletin Triwulan Simandarang dengan oplah 1.000 eksemplar yang didistribusikan pada perguruan tinggi, peneliti, dan intelektual dalam dan luar negeri.
 
Seiring perjalanan waktu, atas kesepakatan Yayasan Dokumentasi dan Informasi Kebudayaan Minangkabau dengan Pemerintah Kota Padang Panjang maka pengelolaan PDIKM dialihkan dari YDIKM kepada Pemerintah Kota Padang Panjang dalam hal ini Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata. Hal ini untuk menjamin pengelolaan yang lebih baik, baik dalam hal materi, manajemen, maupun sumber daya manusia pengelolanya. Dokumen perubahan status pengelolaan ini ditandatangani pada bulan Oktober 2006 antara WalikotaWali Kota Padang Panjang dan [[Anas Nafis]] mewakili Yayasan DIKM. Dengan adanya PDIKM diharapkan dapat merangsang minat masyarakat umum untuk mempelajari dan menggali lagi sejarah dan nilai-nilai masyarakat Minangkabau yang masih relevan untuk diimplementasikan.
 
== Koleksi ==