Daftar kayu di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
|||
Baris 1:
Indonesia memiliki sekitar 4.000 jenis pohon, yang berpotensi untuk digunakan sebagai [[kayu bangunan]]. Akan tetapi hingga saat ini hanya sekitar 400 jenis (10%) yang memiliki nilai ekonomi dan lebih sedikit lagi, 260 jenis, yang telah digolongkan sebagai kayu perdagangan.
Berikut ini adalah daftar nama-nama kayu atau kelompok kayu menurut nama perdagangannya, sesuai dengan Lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 163/Kpts-II/2003 tanggal 26 Mei 2003 tentang ''Pengelompokan Jenis Kayu Sebagai Dasar Pengenaan Iuran Kehutanan''; dengan beberapa penyesuaian.
Baris 256:
|17.
|[[Jambu-jambuan|Jambu-jambu]]
|''[[Syzygium]]'' spp.
|[[Kelat]], Ki tembaga, Jambu
|-
|