In absentia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Teddy s (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''''In absentia''''' adalah istilah dalam [[bahasa Latin]] yang secara harfiah berarti "dengan ketidakhadiran". Dalam istilah [[hukum]], pengadilan ''in absentia'' adalah sebagai upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa dihadiri oleh [[terdakwa]] tersebut.
 
Dalam [[Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana]] [[Indonesia]], hal ini tidak diatur secara jelas, kecuali di dalam pasal 196 dan 214 yang mengandung pengaturan terbatas mengenai peradilan ''in absentia''. Peradilan ini harus memenuhi beberapa unsur, antara lain: karena terdakwa tinggal atau pergi ke luar negeri; adanya usaha pembangkangan dari terdakwa (misalnya [[buronan|melarikan diri]]); atau terdakwa tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang jelas walaupun telah dipanggil secara sah (pasal 38 UU RI No 31 Tahun 1999).
 
== Pranala luar ==