Jalan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Prof. Cebong (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 4:
'''Jalan umum''' adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
 
'''Jalan khusus''' adalah jalan yang di bangun oleh instasi, badan usaha., Perseoranganperseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.
 
'''Jalan tol''' adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.
Baris 129:
[[Berkas:Jati-cepu-05.jpg|jmpl|250px|Jalan daerah antar kota]]
=== Ruang manfaat jalan ===
Ruang manfaat jalan (rumaja) meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.
 
Ruang manfaat jalan merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh [[departemen]] yang berwenang.
Baris 139:
=== Ruang milik jalan ===
 
Ruang milik jalan (rumija) terdiri dariatas ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan. Ruang milik jalan merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, kedalaman, dan tinggi tertentu.
Ruang milik jalan diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, dan penambahan jalur lalu lintas pada masa akan datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan.
 
Baris 146:
=== Ruang pengawasan jalan ===
 
Ruang pengawasan jalan (ruwasja) merupakan ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang penggunaannya ada di bawah pengawasan penyelenggara jalan. Ruang pengawasan jalan diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi dan pengamanan konstruksi jalan serta pengamanan fungsi jalan.
 
Ruang pengawasan jalan merupakan ruang sepanjang jalan di luar ruang milik jalan yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu.