Monisme dan dualisme dalam hukum internasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Adeninasn (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 15:
 
<blockquote>
"Hukum internasional seperti itu tidak dapat memberikan hak yang dapat diketahui di suatu pengadilan kota. Hukum ini hanya berlaku, sejauh aturan-aturan hukum internasional diakui termasuk dalam aturan hukum kotamadyanasional; bahwa aturan-aturan tersebut diizinkan di pengadilan kota untuk menghasilkan hak dan kewajiban".<ref>[[James Atkin, Baron Atkin]], in M. Akehurst, Modern Introduction to International Law, Harper Collins, [[London]], p. 45.</ref>
</blockquote>
 
Supremasi hukum internasional merupakan suatu aturan dalam sistem dualisme, seperti halnya pada sistem monis. Sir [[Hersch Lauterpacht]] menunjukkan tujuan Pengadilan yang mencegah penghindaran kewajiban-kewajiban internasional, dengan penegasan berulang-ulang tentang:
 
{{quote|Prinsip swa-bukti hukum internasional bahwa Negara tidak dapat menggunakan hukum kotamadyanasional sebagai alasan untuk tidak memenuhi kewajiban internasionalnya.<ref>Lihat [https://books.google.com/books?id=piU8AAAAIAAJ&lpg=PA261&ots=Og6Yhjh177&pg=PA262#v=onepage&q&f=false ''The Development of International Law by the International Court''], Hersch Lauterpacht (ed), Cambridge University Press, 1982, {{ISBN|0-521-46332-7}}, page 262</ref>}}
 
Jika hukum internasional tidak dapat diterapkan langsung, seperti halnya dalam sistem dualisme, maka hukum tersebut harus diterjemahkan ke dalam hukum nasional, dan hukum nasional yang ada{{spaced en dash space}}