Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
Ranicharisma (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 18:
| anggaran =
| eselonI = Sekretaris Jenderal
| nama_eselonI = [[Prof.(R). Dr. Ir. Anita Firmanti Eko Susetyowati, MT]]
| sekretaris =
| nama_sekretaris =
Baris 38:
 
'''Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia''' merupakan unsur pembantu pimpinan pada [[Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia]] yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Daftar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia|Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia]] dan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.<ref>[http://sipuu.setkab.go.id/puu/buka_puu/174385/Perpres%20Nomor%2015%20Tahun%202015.pdf Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015]</ref>
 
 
Sesuai dengan <ref>[http://jdih.pu.go.id/produk-hukum-detail.html?id=260 Peraturan Menteri PUPR No 15 Tahun 2015]</ref>, Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR, terdiri atas:
 
# Biro Perencanaan Anggaran dan Kerjasama Luar Negeri
# Biro Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana;
# Biro Keuangan;
# Biro Umum;
# Biro Hukum;
# Biro Pengelolaan Barang Milik Negara dan Layanan Pengadaan;
# Biro Komunikasi Publik
 
Selain Biro diatas, terdapat pusat-pusat di bawah koordinator Sekretariat Jenderal, yaitu:
 
# Pusat Data dan Teknologi Informasi
# Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah
 
== Referensi ==