Zakiah Daradjat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
LaninBot (bicara | kontrib)
k orangtua → orang tua
Zhilal Darma (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 43:
Setelah kembali ke Indonesia pada tahun 1964, Zakiah merintis karier di [[Kementerian Agama Indonesia|Departemen Agama]] sebagai pegawai Biro Perguruan Tinggi dan membagi waktu mengajar sebagai dosen keliling untuk [[Institut agama Islam negeri|perguruan tinggi agama Islam negeri Indonesia]].{{sfn|Jajat Burhanuddin|2002|pp=146–154}} Pada 1967, Zakiah diangkat oleh [[Menteri Agama]] [[Saifuddin Zuhri]] sebagai Kepala Dinas Penelitian dan Kurikulum Perguruan Tinggi di Biro Perguruan Tinggi, Kementerian Agama. Sejak 1972, ia menjabat sebagai Direktur Pendidikan Agama sampai tahun 1977.
 
Pada 1977, ia dipromosikan untuk menjabat sebagai Direktur Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam sampai Maret 1984.{{sfn|Jajat Burhanuddin|2002|pp=146–154}}{{sfn|Jajat Burhanuddin|2002|pp=161}} SejjalanSejalan dengan pembenahan internal Departemen AgamaolehAgama oleh pemerintah Orde Baru, Zakiah memimpin pengembangan dan pembaruan dalam bidang pendidikan Islam. Salah satu gagasannya adalah kebijakan pembaruan madrasah dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Menteri Agama, [[Daftar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia|Mendikbud]], dan [[Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia|Mendagri]]) pada tahun 1975. SKB ini muncul sebagai salah satu solusi terhadap kemlut yang terjadi antara Depdikbud dengan Depag berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan satu atap.<!--Depdikbud melihat bahwa yang memiliki otoritas dan kapabilitas untuk menyelenggarakan pendidikan secara profesional adalah Depdikbud. Berbagai lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Depag harus diserahkan pengelolaannya kepada Depdikbud. Upaya ini perlu dilakukan demi menjaga kesinambungan dan peningkatan kualitas pendidikan. Kenyataan menunjukkan bahwaembaga pendidikan agama yang berada di bawah naungan Departemen nasibnya amat memprihatinkan, mutu lulusannya rendah, tidak dapat melanjutkan ke universitas yang bermutu seperti UI, ITB, UGM, IPB, dan sebagainya. Hal ini menunjukkan bahwa Departemen Agama tidak memiliki kemampuan profesional untuk menyelenggarakan pendidikan. Sikap yang demikian tidak dapat diterima oleh Departemen Agama dengan beberapa pertimbangan. Pertama, penyelenggaraan pendidikan agama bukan hanya ingin menghasilkan orang yang berpengetahuan agama tanpa diamalkan (Islamolog), melainkan juga orang yang berjiwa agama dan mengamalkannya dengan baik. Tugas yang demikian itu tidak dapat diserahkan kepada orang-orang yang bukan kelompok yang memahami dan menghayati serta mengamalkan agama. Kedua, peningkatan mutu pendidikan yang berada di bawah naungan Depag dapat dilakukan tidak mesti dengan menyerahkan pengelolaan lembaga pendidikan agama tersebut kepada Depdikbud, melainkan dengan cara mengakreditasi dan memperbarui berbagai aspek yang terkait dengan pendidikan, termasuk di dalamnya pembaruan kurikulum. Tarik-menarik antara dua kepentingan dari Departemen Agama dengan Departemen Pendidikan Nasional tersebut akhirnya diselesaikan melalui SKB Tiga Menteri.--> Upaya lainnya adalah peningkatan mutu pengelolaan dan akademik madrasah-madrasah melalui madrasah model.<!--Madrasah model memiliki standar mutu yang tinggi dalam bidang sumber daya manusia, kurikulum, manajemen, proses belajar mengajar, sarana dan prasarana pendidikan seperti perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, dan lain sebagainya dengan tugas dan kewajiban selain memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat juga harus membina madrasah-madrasah yang berada di sekitarnya.-->
 
Zakiah berupaya menyelesaikan kasus Ujian Guru Agama. Program percepatan dalam rangka pengadaan guru agama yang dibutuhkan oleh madrasah-madrasah yang tersebar di seluruh Indonesia. Kendala kurangnya tenaga guru di tengah upaya perbaikan mutu madrasah sehingga pemerintah berupaya mengangkat guru-guru agama dalam jumlah besar. Namun, dalam prosesnya terjadi penyimpangan berupa jual beli SK pengangkatan. Mereka yang tidak memiliki kompetensi sebagai guru telah diangkat menjadi guru karena permainan yang berbagau KKN. Keadaan ini menyebabkan negara dirugikan dalam bentuk diangkatnya orang-orang yang tidak memiliki keahlian sebagai guru yang berakibat pada terjadinya kemunduran dan jatuhnya mutu madrasah.<!--Madrasah model memiliki standar mutu yang tinggi dalam bidang sumber daya manusia, kurikulum, manajemen, proses belajar mengajar, sarana dan prasarana pendidikan seperti perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, dan lain sebagainya dengan tugas dan kewajiban selain memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat juga harus membina madrasah-madrasah yang berada di sekitarnya.-->