Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Sajendro (bicara | kontrib)
k Perubahan nomenklatur lembaga dan tugasnya
Baris 45:
}}
 
'''Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan''' (dulu dikenal dengan nama '''Pusat Bahasa''' dan '''Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa''') adalah unsur penunjang di [[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia]] yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra, serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan.<ref name="Permendikbud 11/2015">[httphttps://wwwjdih.kemdiknaskemdikbud.go.id/kemdikbudarsip/sites/default/files/permendikbud_tahun2015_nomor011Abstrak%20Permendikbud%20Nomor%209%20Tahun%202019.pdf Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 11 Tahun 20152018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan]</ref>
 
== Sejarah ==
PusatBadan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan berawal dengan terbentuknya ''Instituut voor Taal en Cultuur Onderzoek'' (ITCO) yang merupakan bagian dari [[Universitas Indonesia]] pada tahun [[1947]] dan dipimpin oleh Prof. Dr. [[Gerrit Jan Held]]. Sementara ituKemudian, pada Maret [[1948]] pemerintah Republik Indonesia membentuk lembaga bernama ''Balai Bahasa Yogyakarta'' di bawah Jawatan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan.
 
Pada tahun [[1952]], Balai Bahasa dimasukkan ke lingkungan Fakultas Sastra Universitas Indonesia dan digabung dengan ITCO menjadi ''Lembaga Bahasa dan Budaya''. Selanjutnya, mulai [[1 Juni]] [[1959]] lembaga ini diubah menjadi Lembaga Bahasa dan Kesusastraan, dan menjadi bagian Departemen Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan.
Baris 58:
Kemudian berdasarkan [[Keppres]] tahun [[2000]], Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa berubah nama menjadi Pusat Bahasa. Lembaga ini berada di bawah naungan Sekretariat Jenderal Departemen Pendidikan Nasional.
 
Kehadiran Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan menjadi tonggak baru keberadaan lembaga ini. Undang-undang ini mengamanatkan bahwa lembaga kebahasaan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan demikian, status lembaga ini naik dari unit kerja eselon II menjadi eselon I dengan nama Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
== Struktur organisasi ==
 
BerdasarkanPada Peraturanperkembangan Menteriselanjutnya, terjadi perubahan struktur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11101 Tahun 2018. danBerdasarkan PermendikbudPerpres Nomortersebut, 9Pusat TahunPerbukuan 2019,bergabung organisasidengan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa adalahsehingga nama lembaga berubah menjadi Badan Pengembangan Bahasa dan sebagaiPerbukuan. berikut:
 
{{col}}
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 dan Permendikbud Nomor 9 Tahun 2019, susunan organisasi Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan adalah sebagai berikut:{{col}}
# Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
#* Bagian Perencanaan dan Kerja Sama
Baris 83 ⟶ 84:
{{end-col}}
 
 
Saat ini, Pusat Bahasa memiliki unit pelaksana teknis (UPT), dengan nama Balai Bahasa/Kantor Bahasa, yaitu:
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi di daerah, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan memiliki unit pelaksana teknis (UPT) di 30 provinsi sebagai berikut.
{{col}}
# Balai Bahasa BandungJawa Timur
# KantorBalai Bahasa LampungBali
# Balai Bahasa Aceh
# Balai Bahasa MedanSumatra Utara
# Balai Bahasa PadangRiau
# Balai Bahasa PekanbaruSumatra Barat
# KantorBalai Bahasa JambiSumatra Selatan
# Balai Bahasa PalembangJawa Barat
# Kantor Bahasa Lampung
# Balai Bahasa Bandung
# [[Balai Bahasa Jawa Tengah]]
# Balai Bahasa SurabayaD.I. Yogyakarta
# Balai Bahasa YogyakartaKalimantan Barat
# Balai Bahasa BaliKalimantan Tengah
# Balai Bahasa Kalimantan Selatan
# Balai Bahasa Sulawesi Utara
# Balai Bahasa Sulawesi Tengah
# Balai Bahasa Sulawesi Selatan
# Balai Bahasa Papua
# BalaiKantor Bahasa MakassarJambi
# BalaiKantor Bahasa Provinsi Kalimantan BaratBengkulu
# Kantor Bahasa ProvinsiKepulauan Kalimantan TimurRiau
# BalaiKantor Bahasa BanjarmasinKepulauan Bangka Belitung
# BalaiKantor Bahasa Provinsi Kalimantan TengahLampung
# BalaiKantor Bahasa ProvinsiBanten Sulawesi Tengah
# BalaiKantor Bahasa ProvinsiKalimantan SulawesiTimur Utara
# Kantor Bahasa Nusa Tenggara Barat
# Kantor Bahasa Nusa Tenggara Timur
# Kantor Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara
# Kantor Bahasa ProvinsiGorontalo
# BengkuluKantor Bahasa Maluku
# Kantor Bahasa Maluku Utara
<ref>[http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/lamanbahasa/upt Unit Pelaksana Teknis Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa]</ref>
{{end-col}}