Kebijakan Satu Tiongkok: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Kategori:Politik di Tiongkok → Kategori:Politik Tiongkok |
|||
Baris 5:
[[Indonesia|Republik Indonesia]] secara resmi mengakui [[Republik Rakyat Tiongkok]] sebagai rekan diplomatik sejak ditetapkan tahun 1950. Walaupun hubungan kedua negara pernah merenggang pada tahun 1967, karena kebijakan [[Presiden Suharto]] yang menghindari negara-negara [[Blok Timur]], dan akhirnya dipulihkan kembali pada 1990. Indonesia memiliki [[Kedutaan besar Republik Indonesia|kedutaan besar]] di [[Beijing]] dan [[Konsulat jenderal Indonesia|konsulat jenderal]] di [[Guangzhou]], [[Shanghai]], dan [[Hong Kong]]. Sedangkan [[Republik Rakyat Tiongkok]] memiliki kedutaan besar di [[Jakarta]] dan konsulat jenderal di [[Surabaya]] dan [[Medan]]. Kedua negara merupakan anggota [[Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik|APEC]] dan [[G-20 ekonomi utama]].
Secara diplomatik, Indonesia tidak mempunyai hubungan resmi dengan [[Republik Tiongkok|Republik Tiongkok (Taiwan)]] karena hubungannya dengan [[Republik Rakyat Tiongkok]]. Dengan ini, kedua negara tidak memiliki kedutaan besar di negara masing-masing. Namun secara tidak resmi, Indonesia memiliki hubungan dengan [[Republik Tiongkok]] melalui [[Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei|Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia]] di [[Taipei]] dan sebaliknya, Taiwan memiliki Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei di [[Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei, Jakarta, Indonesia|Jakarta]] dan [[Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei
== Lihat juga ==
|