Antropologi hukum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Sejarah
Baris 4:
Akademisi Tobias Kelly menekankan perbedaan antara ''legal anthropology'' dengan ''anthropology of law''. Kedua istilah jika diterjemahkan ke dalam [[bahasa Indonesia]] maka akan sama-sama menjadi antropologi hukum tetapi dalam konteks [[bahasa Inggris]], ''legal anthropology'' mengkaji hubungan antara proses hukum dengan aspek lain seperti sosial, budaya, ekonomi, dan politik serta makna dan akibat dari pelaksanaan hukum tersebut tetapi ''anthropology of law'' mengkaji institusi, proses, dan konsep hukum yang mayoritas berakar dari "hukum liberal Barat".<ref>{{Cite book|title=Legal Anthropology|last=Kelly|first=Tobias|publisher=|year=|isbn=|location=|page=|url=https://www.oxfordbibliographies.com/view/document/obo-9780199766567/obo-9780199766567-0049.xml}}</ref>
 
== BiasSejarah ==
Ada tujuh periode penting dalam perkembangan antropologi hukum. Periode yang pertama terjadi di tahun 1860an ketika [[Sir Henry Maine]] yang sedang bertugas di India menerbitkan ''Ancient Law'' yang merangkum berbagai tradisi hukum dan mengembangkan teori bahwa setiap masyarakat yang berkembang akan mengalami perubahan dari versi primitifnya menuju masyarakat [[Era Victoria|Victoria]]. Pandangan Maine tentu dapat dicap rasis dalam konteks modern karena memuliakan peradaban Eropa.<ref name=":1">{{Cite book|title=Legal Anthropology|last=Nixon|first=William|publisher=|year=|isbn=|location=|page=|url=http://www.sze.hu/mtdi/gyoreuropa/ANGOL/Legalanthropology.doc}}</ref>
Bias dalam kajian antropologi hukum adalah sesuatu yang tak terhindarkan mengingat sejarah perkembangan cabang ilmu ini yang didorong oleh antropolog-antropolog Anglo-Amerika dan juga antropolog-antropolog Eropa sebagai akibat dari kolonialisme seperti [[Henry Maine]], [[Lewis Morgan]], [[Johann Jakob Bachofen]], dan [[John McLennan]]. Hal ini terutama mengingat banyak negara bangsa yang mengadopsi hukum dan sistem hukum dari negara penjajahnya dan antropolog yang mengkaji hukum tersebut mengalami kesulitan melihat interdisiplinaritas dan pengembangan teori-teori kritis terkait negara yang bersangkutan.<ref name=":0" />
 
Periode kedua terjadi pada tahun 1920an ketika [[Bronisław Malinowski|Bronislaw Malinowski]] mengkritik teori Maine dan mengembangkan pendekatan [[Etnografi|etnografis]] dalam mengkaji hukum. [[E. Adamson Hoebel]] bersama dengan akademisi hukum [[Karl Llewelyn]] menerbitkan ''The Cheyenne Way'' pada tahun 1941 yang menggunakan pendekatan studi kasus dalam mengkaji hukum asing. Pendekatan Hoebel ini merupakan kembalinya teori evolusi yang dikembangkan oleh Maine.<ref name=":1" />
 
Di pertengahan abad ke-20, antropolog-antropolog memperdebatkan penggunaan pendekatan pengkategorian hukum Anglo-Amerika dalam mengkaji masyarakat-masyarakat non-Barat. Dua tokoh utama dalam perdebatan ini ialah [[Max Gluckman]] dan [[Paul Bohannan]]. Bohannan meyakini bahwa pengkategorian berdasarkan hukum Anglo-Amerika membatasi pemahaman dan keterwakilan budaya lain dan lebih menyukai penggunaan istilah setempat yang belum tentu konsepnya dapat diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris tetapi dapat dijelaskan. Sementara itu Gluckman menilai pendekatan Bohannan tersebut terlalu berhati-hati dan justru menjadi penghalang dalam menghasilkan analisa perbandingan.<ref name=":1" />
 
Pada tahun 1970an, kajian antropologi hukum mengalami peralihan dari aturan hukum ke proses hukum. Gagasan pengkajian proses hukum ini melihat [[pluralisme hukum]], rezim alternatif, dan struktur hukum yang ada dalam masyarakat mana pun. Pada tahun 1980an, wacana dan kritik [[Pascamodernisme (hubungan internasional)|pascamodernis]] muncul dan mempertanyakan pengkategorian tradisional yang dilakukan oleh para antropolog hukum. Pendekatan kasus yang dikembangkan oleh Hoebel dianggap tidak melihat kepatuhan pada hukum di masyarakat dan penekanan pada nilai-nilai hukum Anglo-Amerika.<ref name=":1" />
 
Pada tahun 1990an, pengkajian antropologi hukum terus berkembang dengan banyaknya akademisi yang menginginkan kajian dari perspektif-perspektif berbeda seperti melalui pendekatan [[linguistik]], pendekatan [[naratif]], kajian interdisipliner, aspek-aspek transnasional, dan keterkaitan antara hukum dengan budaya suatu masyarakat.<ref name=":1" />
 
== Referensi ==