Iskak Tjokroadisurjo: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan seluler lanjutan |
||
Baris 49:
[[Berkas:Pengurus perhimpunan indonesia, mononutu potret seorang pahlawan, p. 124.jpg|jmpl|Anggota Perhimpunan Indonesia di Belanda, saat kuliah hukum di Belanda, Iskak Tjokrohadisurjo sama sekali tidak terlibat dalam pergerakan nasionalis ini]]
Sewaktu masih menuntut ilmu di Universitas Leiden, Belanda, Iskaq Tjokrohadisoerjo tidak pernah terlihat ikut kegiatan [[Indische Vereeniging|Perhimpunan Indonesia]], organisasi mahasiswa Hindia Belanda di negeri penjajah itu. Ia lulus kuliah tepat waktu (3 tahun). Akan tetapi, setelah mendapatkan gelar "''Master in de Rechten"'' (setara dengan [[Sarjana Hukum]]) dan pulang ke tanah air, jiwa nasionalisme Iskaq seolah meledak. “Tanaman yang merambat
==== Lulus Sekolah Hukum dan Pulang ke Indonesia ====
Sejak pulang kampung pada 1926, karena sejak awal ingin menjadi orang bebas, Iskaq membuka kantor advokat di [[Kota Bandung|Bandung]]
==== Mendirikan Partai Nasional Indonesia (PNI) ====
Sebagai tokoh muda pergerakan, ia turut mempersiapkan pendirian [[Partai Nasional Indonesia]] oleh kalangan [[Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia|Perhimpunan Pelajar]] di [[Kota Bandung|Bandung]] dalam Komite Persediaan (April 1927). Komite ini terdiri atas [[Soekarno|Ir. Soekarno]], Mr. Iskaq Tjokrohadisoerjo, [[Tjipto Mangoenkoesoemo|Dr. Tjipto Mangoenkoesoemo]],
▲Sebagai tokoh muda pergerakan, ia turut mempersiapkan pendirian [[Partai Nasional Indonesia]] oleh kalangan [[Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia|Perhimpunan Pelajar]] di [[Kota Bandung|Bandung]] dalam Komite Persediaan (April 1927). Komite ini terdiri atas [[Soekarno|Ir. Soekarno]], Mr. Iskaq Tjokrohadisoerjo, [[Tjipto Mangoenkoesoemo|Dr. Tjipto Mangoenkoesoemo]], Budhiarto Martoatmojo, S.H., Mr. [[Sunario Sastrowardoyo|Soenario]], Ir. Anwari, Mr. Sartono dan Dr. [[Samsi Sastrawidagda|Samsi]]. Dalam perkembangannya, ia juga menjadi pengurus Partai Indonesia dan [[Partai Indonesia Raya]] (Parindra). Pada zaman pendudukan Jepang, beliau menjadi anggota ''Chuo Sangi In'' di Jakarta dan kemudian anggota ''Surabaya-Syu Sangi Kai''. Ia pernah berkunjung ke Jepang bersama 25 utusan dari Jawa lainnya.<ref name=":0" />
Pada [[Sejarah Nusantara (1942–1945)|zaman pendudukan Jepang]], beliau menjadi anggota ''Chuo Sangi In'' di Jakarta dan kemudian anggota ''Surabaya-Syu Sangi Kai''. Ia pernah berkunjung ke Jepang bersama 25 utusan dari Jawa lainnya.<ref name=":0" />
== Masa Setelah Kemerdekaan ==
Baris 63:
Ketika menjadi Residen Banyumas, ia berperan dalam pendirian [[Radio Republik Indonesia|RRI]] stasiun [[Purwokerto (kota)|Purwokerto]].<ref>Luthfiani, Alia Ifada, 2012, Laporan Praktek Kerja Lapangan pada Seksi Pemberitaan di Radio Republik Indonesia (RRI) Purwokerto, Bandung: Universitas Komputer Indonesia</ref>
===
==== Keputusan Kontroversial mengenai Aceh ====
Baris 70:
==== Penggabungan Kabupaten Adikerto dan Kulon Progo menjadi Kabupaten Kulon Progo saja ====
Ia juga menandatangani keputusan penggabungan dua kabupaten di [[Daerah Istimewa Yogyakarta]] yaitu [[Kabupaten Adikarto]] (beribu kota di [[Wates, Kulon Progo|Wates]], di bawah pengawasan [[Kadipaten Pakualaman|Keraton Pakualaman]]) dan [[Kabupaten Kulon Progo]] (beribu kota di [[Sentolo, Kulon Progo|Sentolo]], di bawah pengawasan [[Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat]]) pada 12 Oktober 1951.<ref>{{Cite web|url=https://ngada.org/uu18-1951.htm|title=UU 18-1951::Penggabungan Kabupaten Adiprogo Dan Kulon-Progo|website=ngada.org|access-date=2019-07-29}}</ref>
=== Menteri Perekonomian (Menteri Perdagangan) (1953-1955) ===
==== Sistem Ekonomi Ali Baba ====
Ketika menjabat sebagai menteri perekonomian, ia mencetuskan ide sistem ekonomi Ali-Baba. Di sini, Ali dimaksudkan sebagai pengusaha [[Pribumi-Nusantara|pribumi-nusantara]] dan Baba dimaksudkan sebagai pengusaha luar (dalam kasus ini pengusaha [[Tionghoa-Indonesia]]). Tujuan diterapkannya sistem ekonomi ini adalah
Penjabaran program ini adalah bagaimana cara pemerintah meningkatkan kemampuan [[Ekonomi Indonesia|ekonomi nasional]] melalui kerjasama antara pengusaha nasional (dalam hal ini pribumi-nusantara) dan pengusaha non-pribumi melalui suatu program kerjasama. Di dalam program kerjasama ini, pengusaha pribumi diberi kesempatan untuk bekerja di dalam pengusaha non-pribumi sehingga dapat menduduki jabatan minimal
Selain itu, kebijakan lain yang dikeluarkan Iskaq cenderung memiliki kebijakan yang berbau proteksi ([[proteksionisme]]) terhadap pengusaha lokal.<ref name=":3" /> Untuk mencegah tentangan dari [[Partai Masyumi]], Iskaq digantikan oleh Prof. Ir. [[Roosseno Soerjohadikoesoemo|Rooseno]].<ref>{{Cite book|url=https://www.worldcat.org/oclc/70276495|title=Sejarah tokoh bangsa|last=Yanto.|first=Bashri,|last2=Retno.|first2=Suffatni,|date=2005|publisher=Pustaka Tokoh Bangsa|isbn=9793381779|edition=Cet. 1|location=Yogyakarta|oclc=70276495}}</ref>
Pada 14 April 1958, [[Kejaksaan Agung Republik Indonesia|Kejaksaan Agung]] memeriksa Iskaq dan menemukan bukti-bukti yang cukup untuk
Pada 1953, sebelum menjadi [[Daftar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia|Menteri Perekonomian]], dia menangani klien di [[Kota Makassar|Makassar]] mengenai perkara [[Asuransi|klaim asuransi jiwa]] sebesar [[Gulden Belanda|fl.]]100.000 yang dibayarkan di Belanda
Iskaq menguatkan argumennya dengan keputusan rapat ke-81 [[Kabinet Ali Sastroamidjojo I]] pada tanggal 4 November 1954 bahwa [[Daftar Menteri Keuangan Indonesia|Menteri Keuangan]] (saat itu dijabat oleh [[Ong Eng Die]]) mengeluarkan instruksi umum untuk membebaskan [[Presiden Indonesia|presiden]], [[Wakil Presiden Indonesia|wakil presiden]], dan [[Kabinet Ali Sastroamidjojo I|para menteri]] dari pembayaran Tambahan Pembayaran Impor (TPI) dalam pembelian sebuah mobil di luar negeri yang dibawa ke Indonesia. Jika dijual, mobil tersebut baru dikenakan TPI. Ia juga mengajukan pengalaman [[Daftar Menteri Agama Indonesia|Menteri Agama]] (saat itu dijabat [[Masjkur|KH. Masjkur]]) yang bisa memasukkan mobilnya ke Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Dewan Moneter No. 5/I tanggal 5 Februari 1955. Sebulan setelah membeli mobil itu, Iskaq memberitahukan [[Daftar Jaksa Agung Indonesia|jaksa agung]] dalam suatu pembicaraan. Selain itu, kepemilikan devisa di luar negeri yang kemudian dibelikan mobil telah diketahui oleh Inspeksi Keuangan dan dilaporkan ke
Sementara itu, mengenai uang dari Lim Kay
[[Berkas:Mercedes Benz 300 Limousine rear 20110611.jpg|jmpl|Contoh Mercedes Benz 300 Tipe W186 yang menjadi barang bukti kasus korupsi Iskak Tjokroadisurjo.]]
Setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum Mr. Baharsan dan pembelaan Iskaq, pada 4 Januari 1960 Hakim Pengadilan Ekonomi [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]] M. Soebagio memutuskan menolak eksepsi Iskaq dan menjatuhkan vonis hukuman penjara sembilan bulan dan denda Rp 200.000,00 dan tambahan hukuman
Iskaq naik banding ke [[Pengadilan Tinggi Jakarta]]. Dia berharap pengadilan membebaskannya dari segala tuduhan dan mengembalikan mobil Mercedes Benz 300. [[Banding]]nya ditolak. Tak patah arang, Iskaq meminta [[grasi]] kepada presiden. Presiden mengabulkan karena [[Soekarno]] beralasan bagaimanapun mengenal Iskaq sebagai sesama pendiri PNI pada 1927 di [[Kota Bandung|Bandung]]. Berkat grasi tersebut, Iskaq tak harus menjalani hukuman tetapi ia tak bisa mendapatkan kembali mobilnya, Mercedes Benz 300.<ref name=":2" /> Terkait kasus yang ia hadapi ini, ia sempat membuat buku yang terbit di tahun 1960-an dengan judul "Rasa Keadilan Berbitjara Pembelaan Mr. Iskaq Tjokrohadisoerjo".<ref>{{Cite book|title=Rasa keadilan berbitjara|url=https://books.google.co.id/books/about/Rasa_keadilan_berbitjara.html?id=TDCxNdXTl28C&redir_esc=y|publisher=Department Pen/Prop. DP.P.N.I.|date=1960*|language=id}}</ref>
Baris 116 ⟶ 120:
[[Kategori:Bupati Banyumas]]
[[Kategori:Koruptor Indonesia]]
[[Kategori:Alumni Universitas Leiden]]
|