Iskak Tjokroadisurjo: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan seluler lanjutan
Baris 49:
[[Berkas:Pengurus perhimpunan indonesia, mononutu potret seorang pahlawan, p. 124.jpg|jmpl|Anggota Perhimpunan Indonesia di Belanda, saat kuliah hukum di Belanda, Iskak Tjokrohadisurjo sama sekali tidak terlibat dalam pergerakan nasionalis ini]]
 
Sewaktu masih menuntut ilmu di Universitas Leiden, Belanda, Iskaq Tjokrohadisoerjo tidak pernah terlihat ikut kegiatan [[Indische Vereeniging|Perhimpunan Indonesia]], organisasi mahasiswa Hindia Belanda di negeri penjajah itu. Ia lulus kuliah tepat waktu (3 tahun). Akan tetapi, setelah mendapatkan gelar "''Master in de Rechten"'' (setara dengan [[Sarjana Hukum]]) dan pulang ke tanah air, jiwa nasionalisme Iskaq seolah meledak. “Tanaman yang merambat d di bagian muka rumah dipotong karena bunganya berwarna oranye, dan bukan merah putih. Cangkir-cangkir di rumah harus berwarna merah putih,” tulis Mr [[Sunario Sastrowardoyo]], teman sejawat Iskaq dalam pengantar buku "Iskaq Tjokrohadisurjo, Alumi Desa Bersemangat Banteng" (Nalenan, Ruben, 1982).<ref name=":5" />
 
==== Lulus Sekolah Hukum dan Pulang ke Indonesia ====
Sejak pulang kampung pada 1926, karena sejak awal ingin menjadi orang bebas, Iskaq membuka kantor advokat di [[Kota Bandung|Bandung]]. Padahalpadahal pemerintah kolonial ingin menempatkannya di [[Batavia]]. Tiga orang temantemannya sejak di negeri Belanda bergabung dalam [[Firma|firma hukum]] Iskak itu yaitu [[Sartono (politikus)|Sartono]], Wiryono Kusumo, dan [[Ali Sastroamidjojo]] (Perdana Menteri dan Ketua PNI pada dekade 1960-an). Setahun kemudian, Iskaq menjadi satu dari tujuh orang yang pertama berkumpul di ''Regentsweg'' (kini Jalan Dewi Sartika) Bandung untuk mendirikan [[Partai Nasional Indonesia]]. Saat itu, diaIa diputuskan menjabat sekertaris merangkap bendahara. Nama Iskaq sejak saat itu taktidak dapat dipisahkan dari PNI dan [[Sumpah Pemuda|pergerakan nasional yang mulai bangkit dan berhimpun pada masa-masa itu]].<ref name=":5" />[[Berkas:MuseumSumpahPemuda-10-PartaiNasionalIndonesia.jpg|jmpl|Para pendiri Partai Nasional Indonesia ]]
 
==== Mendirikan Partai Nasional Indonesia (PNI) ====
Sebagai tokoh muda pergerakan, ia turut mempersiapkan pendirian [[Partai Nasional Indonesia]] oleh kalangan [[Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia|Perhimpunan Pelajar]] di [[Kota Bandung|Bandung]] dalam Komite Persediaan (April 1927). Komite ini terdiri atas [[Soekarno|Ir. Soekarno]], Mr. Iskaq Tjokrohadisoerjo, [[Tjipto Mangoenkoesoemo|Dr. Tjipto Mangoenkoesoemo]], Budhiarto[[S. Budhyarto Martoatmodjo|S. Budhyarto Martoatmojo]], S.H., Mr. [[Sunario Sastrowardoyo|Soenario]], Ir. Anwari, Mr. Sartono dan Dr. [[Samsi Sastrawidagda|Samsi]]. Dalam perkembangannya, ia juga menjadi pengurus Partai Indonesia dan [[Partai Indonesia Raya]] (Parindra). Pada zaman pendudukan Jepang, beliau menjadi anggota ''Chuo Sangi In'' di Jakarta dan kemudian anggota ''Surabaya-Syu Sangi Kai''. Ia pernah berkunjung ke Jepang bersama 25 utusan dari Jawa lainnya.<ref name=":0" />
[[Berkas:MuseumSumpahPemuda-10-PartaiNasionalIndonesia.jpg|jmpl|Para pendiri Partai Nasional Indonesia ]]
 
Sebagai tokoh muda pergerakan, ia turut mempersiapkan pendirian [[Partai Nasional Indonesia]] oleh kalangan [[Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia|Perhimpunan Pelajar]] di [[Kota Bandung|Bandung]] dalam Komite Persediaan (April 1927). Komite ini terdiri atas [[Soekarno|Ir. Soekarno]], Mr. Iskaq Tjokrohadisoerjo, [[Tjipto Mangoenkoesoemo|Dr. Tjipto Mangoenkoesoemo]], Budhiarto Martoatmojo, S.H., Mr. [[Sunario Sastrowardoyo|Soenario]], Ir. Anwari, Mr. Sartono dan Dr. [[Samsi Sastrawidagda|Samsi]]. Dalam perkembangannya, ia juga menjadi pengurus Partai Indonesia dan [[Partai Indonesia Raya]] (Parindra). Pada zaman pendudukan Jepang, beliau menjadi anggota ''Chuo Sangi In'' di Jakarta dan kemudian anggota ''Surabaya-Syu Sangi Kai''. Ia pernah berkunjung ke Jepang bersama 25 utusan dari Jawa lainnya.<ref name=":0" />
Pada [[Sejarah Nusantara (1942–1945)|zaman pendudukan Jepang]], beliau menjadi anggota ''Chuo Sangi In'' di Jakarta dan kemudian anggota ''Surabaya-Syu Sangi Kai''. Ia pernah berkunjung ke Jepang bersama 25 utusan dari Jawa lainnya.<ref name=":0" />
 
== Masa Setelah Kemerdekaan ==
Baris 63:
Ketika menjadi Residen Banyumas, ia berperan dalam pendirian [[Radio Republik Indonesia|RRI]] stasiun [[Purwokerto (kota)|Purwokerto]].<ref>Luthfiani, Alia Ifada, 2012, Laporan Praktek Kerja Lapangan pada Seksi Pemberitaan di Radio Republik Indonesia (RRI) Purwokerto, Bandung: Universitas Komputer Indonesia</ref>
 
=== Menjadi Menteri Dalam Negeri (1951-1952) ===
 
==== Keputusan Kontroversial mengenai Aceh ====
Baris 70:
==== Penggabungan Kabupaten Adikerto dan Kulon Progo menjadi Kabupaten Kulon Progo saja ====
Ia juga menandatangani keputusan penggabungan dua kabupaten di [[Daerah Istimewa Yogyakarta]] yaitu [[Kabupaten Adikarto]] (beribu kota di [[Wates, Kulon Progo|Wates]], di bawah pengawasan [[Kadipaten Pakualaman|Keraton Pakualaman]]) dan [[Kabupaten Kulon Progo]] (beribu kota di [[Sentolo, Kulon Progo|Sentolo]], di bawah pengawasan [[Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat]]) pada 12 Oktober 1951.<ref>{{Cite web|url=https://ngada.org/uu18-1951.htm|title=UU 18-1951::Penggabungan Kabupaten Adiprogo Dan Kulon-Progo|website=ngada.org|access-date=2019-07-29}}</ref>
 
=== Menteri Perekonomian (Menteri Perdagangan) (1953-1955) ===
 
==== Sistem Ekonomi Ali Baba ====
Ketika menjabat sebagai menteri perekonomian, ia mencetuskan ide sistem ekonomi Ali-Baba. Di sini, Ali dimaksudkan sebagai pengusaha [[Pribumi-Nusantara|pribumi-nusantara]] dan Baba dimaksudkan sebagai pengusaha luar (dalam kasus ini pengusaha [[Tionghoa-Indonesia]]). Tujuan diterapkannya sistem ekonomi ini adalah memprioritaskanprioritas kebijakan Indonesianisasi ekonomi dari era sebelumnya yang berada di dalam kondisi ekonomi warisan [[Hindia Belanda|kolonial Belanda]].<ref name=":1" />
 
Penjabaran program ini adalah bagaimana cara pemerintah meningkatkan kemampuan [[Ekonomi Indonesia|ekonomi nasional]] melalui kerjasama antara pengusaha nasional (dalam hal ini pribumi-nusantara) dan pengusaha non-pribumi melalui suatu program kerjasama. Di dalam program kerjasama ini, pengusaha pribumi diberi kesempatan untuk bekerja di dalam pengusaha non-pribumi sehingga dapat menduduki jabatan minimal stafstaff.<ref name=":1" /><ref name=":3">{{Cite book|url=https://www.worldcat.org/oclc/752262870|title=The national status of the Chinese in Indonesia 1900-1958|last=1925-|first=Willmott, Donald Earl,|date=2009|publisher=Equinox Publishing|isbn=9786028397285|edition=First Equinox ed|location=Jakarta [Indonesia]|oclc=752262870}}</ref>
 
Selain itu, kebijakan lain yang dikeluarkan Iskaq cenderung memiliki kebijakan yang berbau proteksi ([[proteksionisme]]) terhadap pengusaha lokal.<ref name=":3" /> Untuk mencegah tentangan dari [[Partai Masyumi]], Iskaq digantikan oleh Prof. Ir. [[Roosseno Soerjohadikoesoemo|Rooseno]].<ref>{{Cite book|url=https://www.worldcat.org/oclc/70276495|title=Sejarah tokoh bangsa|last=Yanto.|first=Bashri,|last2=Retno.|first2=Suffatni,|date=2005|publisher=Pustaka Tokoh Bangsa|isbn=9793381779|edition=Cet. 1|location=Yogyakarta|oclc=70276495}}</ref>
 
==== Diperiksa Terkait Tuduhan Korupsi ====
Pada 14 April 1958, [[Kejaksaan Agung Republik Indonesia|Kejaksaan Agung]] memeriksa Iskaq dan menemukan bukti-bukti yang cukup untuk mengajukannyadiajukan ke pengadilan yakni terkait kepemilikan [[devisa]] di luar negeri berupa uang, tiket pesawat terbang dan kereta api, serta mobil tanpa seizin Lembaga Alat-Alat Pembayaran Luar Negeri (LAAPLN). Iskaq menjawab semua tuduhan itu dengan menjelaskan satu per satu.<ref name=":2">{{Cite web|url=http://historia.id/modern/mobil-mercy-mantan-menteri-ekonomi-disita|title=Mobil Mercy Mantan Menteri Ekonomi Disita|website=historia.id|language=id|access-date=2017-12-01}}</ref>
 
Pada 1953, sebelum menjadi [[Daftar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia|Menteri Perekonomian]], dia menangani klien di [[Kota Makassar|Makassar]] mengenai perkara [[Asuransi|klaim asuransi jiwa]] sebesar [[Gulden Belanda|fl.]]100.000 yang dibayarkan di Belanda dan ia berhasil dan mendapatkan honor 10 persen atau fl.10.000.<ref name=":2" /> Pada akhir masa jabatannya sebagai Menteri Perekonomian, pada pertengahan tahun 1954, Iskaq mendapat tugas untuk berunding soal pembatalan Konferensi Meja Bundar (KMB) dengan [[Belanda]]. Di sana, sahabatnya, Mr. Muchjidin Afandi (salah satu Anggota [[Konstituante]] dari [[Partai Nasional Indonesia|PNI]], yang saat itu menjabat sebagai Penasehat Menteri Perekonomian (sekarang [[Daftar Menteri Perdagangan Indonesia|Menteri Perdagangan]]) yaituyang dijabat oleh dirinya sendiri <ref>https://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/9686/Keppres1981953.htm</ref>), meminjamkan uang fl.7.200 untuk mencukupi pembelian [[Mercedes Benz 300]] seharga fl.17.200. Merujuk keputusanSurat Keputusan Dewan Moneter tanggal 26 Juli 1954, Iskaq menganggap mobil itu sebagai devisa bebas yang tak perlu izin LAAPLN dan bukan sebagai devisa negara.<ref name=":2" />
 
Iskaq menguatkan argumennya dengan keputusan rapat ke-81 [[Kabinet Ali Sastroamidjojo I]] pada tanggal 4 November 1954 bahwa [[Daftar Menteri Keuangan Indonesia|Menteri Keuangan]] (saat itu dijabat oleh [[Ong Eng Die]]) mengeluarkan instruksi umum untuk membebaskan [[Presiden Indonesia|presiden]], [[Wakil Presiden Indonesia|wakil presiden]], dan [[Kabinet Ali Sastroamidjojo I|para menteri]] dari pembayaran Tambahan Pembayaran Impor (TPI) dalam pembelian sebuah mobil di luar negeri yang dibawa ke Indonesia. Jika dijual, mobil tersebut baru dikenakan TPI. Ia juga mengajukan pengalaman [[Daftar Menteri Agama Indonesia|Menteri Agama]] (saat itu dijabat [[Masjkur|KH. Masjkur]]) yang bisa memasukkan mobilnya ke Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Dewan Moneter No. 5/I tanggal 5 Februari 1955. Sebulan setelah membeli mobil itu, Iskaq memberitahukan [[Daftar Jaksa Agung Indonesia|jaksa agung]] dalam suatu pembicaraan. Selain itu, kepemilikan devisa di luar negeri yang kemudian dibelikan mobil telah diketahui oleh Inspeksi Keuangan dan dilaporkan ke ketuaKetua Dewan Moneter (yang terdiri dari [[Daftar Menteri Keuangan Indonesia|Menteri Keuangan]], [[Daftar Menteri Perdagangan Indonesia|Menteri Perekonomian]] dan [[Daftar Gubernur Bank Indonesia|Gubernur Bank Indonesia]]).<ref name=":2" /><ref>{{Cite web|url=http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_11_1953.htm|title=UU No 11 Tahun 1953|website=hukum.unsrat.ac.id|access-date=2019-08-02}}</ref>
 
Sementara itu, mengenai uang dari Lim Kay, (utusan Dewan Pimpinan Pusat [[Partai Nasional Indonesia|PNI]],) sejumlah [[Ringgit|M$]]3.363 atau US$1.008 untuk pembelian tiket pesawat [[Singapura]]-[[Jerman Barat]] pada 1954 dan menerima uang sebanyak fl.5.000 dari Seylhouwer di [[Jerman Barat]] untuk tiket kereta api dari Jerman Barat ke [[Paris|Paris, Prancis]], Iskaq menganggap tuduhan itu aneh dan salah alamat karena kejadian tersebut terjadi pada tahun 1955 ketika dia taktidak lagi menjabat menteri. Akan tetapi, saat itu Iskaq hendak ditangkap terkait kebijakannya selama menjadi menteri yang dianggap menguntungkan PNI. Menerima sumbangan tak bisa dianggap sebagai penyalahgunaan dan sama sekali tak merugikan pemerintah sehingga tak perlu izin LAAPLN.<ref name=":2" />
[[Berkas:Mercedes Benz 300 Limousine rear 20110611.jpg|jmpl|Contoh Mercedes Benz 300 Tipe W186 yang menjadi barang bukti kasus korupsi Iskak Tjokroadisurjo.]]
Setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum Mr. Baharsan dan pembelaan Iskaq, pada 4 Januari 1960 Hakim Pengadilan Ekonomi [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]] M. Soebagio memutuskan menolak eksepsi Iskaq dan menjatuhkan vonis hukuman penjara sembilan bulan dan denda Rp 200.000,00 dan tambahan hukuman kurungan lima bulan penjara jika denda tak dibayar. Terdakwa juga menanggung biaya perkara. Barang bukti berupa mobil Mercedes Benz 300 disita untuk negara.

Iskaq naik banding ke [[Pengadilan Tinggi Jakarta]]. Dia berharap pengadilan membebaskannya dari segala tuduhan dan mengembalikan mobil Mercedes Benz 300. [[Banding]]nya ditolak. Tak patah arang, Iskaq meminta [[grasi]] kepada presiden. Presiden mengabulkan karena [[Soekarno]] beralasan bagaimanapun mengenal Iskaq sebagai sesama pendiri PNI pada 1927 di [[Kota Bandung|Bandung]]. Berkat grasi tersebut, Iskaq tak harus menjalani hukuman tetapi ia tak bisa mendapatkan kembali mobilnya, Mercedes Benz 300.<ref name=":2" />
 
Terkait kasus yang ia hadapi ini, ia sempat membuat buku yang terbit di tahun 1960-an dengan judul "Rasa Keadilan Berbitjara Pembelaan Mr. Iskaq Tjokrohadisoerjo".<ref>{{Cite book|title=Rasa keadilan berbitjara|url=https://books.google.co.id/books/about/Rasa_keadilan_berbitjara.html?id=TDCxNdXTl28C&redir_esc=y|publisher=Department Pen/Prop. DP.P.N.I.|date=1960*|language=id}}</ref>
Baris 116 ⟶ 120:
[[Kategori:Bupati Banyumas]]
[[Kategori:Koruptor Indonesia]]
[[Kategori:Alumni Universitas Leiden]]