Anak berkebutuhan khusus: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
penambahan konten Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
perbaikan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 1:
{{unreferenced|date=Oktober 2013}}
{{rapikan}}
'''Anak berkebutuhan khusus (Heward)''' adalah
Menurut pasal 15 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas<ref>{{Cite web|url=http://referensi.elsam.or.id/2014/11/uu-nomor-20-tahun-2003-tentang-sistem-pendidikan-nasional/|title=UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional – Referensi HAM|language=en-US|access-date=2019-02-22}}</ref>, bahwa jenis pendidikan bagi Anak berkebutuan khusus adalah Pendidikan Khusus. Pasal 32 (1) UU No. 20 tahun 2003 memberikan batasan bahwa Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional,mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Teknis layanan pendidikan jenis Pendidikan Khusus untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa dapat diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah. Jadi Pendidikan Khusus hanya ada pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Untuk jenjang pendidikan tinggi secara khusus belum tersedia.
|