Pembatasan sosial berskala besar: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
Memindahkan sebagian konten ke Pembatasan sosial berskala besar Indonesia 2020, sesuai saran Pembicaraan:Pembatasan_sosial_berskala_besar#Judul |
||
Baris 1:
{{
[[Berkas:Logo of the Ministry of Health of the Republic of Indonesia.png|jmpl|ka|275px|Penetapan PSBB dilakukan berdasarkan Keputusan [[Daftar Menteri Kesehatan Indonesia|Menteri Kesehatan Republik Indonesia]].]]
'''Pembatasan sosial berskala Besar (PSBB)''' adalah istilah [[Karantina di Indonesia|kekarantinaan kesehatan di Indonesia]] yang didefinisikan sebagai "Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi [[penyakit]] dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi."{{sfn|UU 6/2018|loc=Pasal 1 angka 11}} PSBB merupakan salah satu jenis penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di wilayah, selain karantina rumah, karantina rumah sakit, dan [[karantina wilayah]].{{sfn|UU 6/2018|loc=Pasal 49 ayat (1)}} Tujuan PSBB yaitu mencegah meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat (KKM) yang sedang terjadi antarorang di suatu wilayah tertentu.{{sfn|UU 6/2018|loc=Pasal 59 ayat (2)}} Pembatasan kegiatan yang dilakukan paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.{{sfn|PP 21/2020|loc=Pasal 4 ayat (1)}} Status PSBB ditetapkan oleh [[Daftar Menteri Kesehatan Indonesia|Menteri Kesehatan]].{{sfn|UU 6/2018|loc=Pasal 49 ayat (3)}}
Baris 22:
|-
|6|| Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat 1 huruf f}} Pembatasan dikecualikan pada kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat 11}}
|}
|