Pembatasan sosial berskala besar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RianHS (bicara | kontrib)
RianHS (bicara | kontrib)
Baris 5:
 
== Penerapan ==
Dasar hukum pengaturan PSBB yaitu [[Undang-undang (Indonesia)|Undang-Undang]] (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan pelaksanaan PSBB diatur dengan [[Peraturan Pemerintah (Indonesia)|Peraturan Pemerintah]] (PP) sebagai peraturan turunan UU. Untuk menangani [[penyakit koronavirus 2019]] yang telah menjadi [[pandemi]], [[Pandemi koronavirus di Indonesia|termasuk di Indonesia]], pemerintah menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan ''Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)''. Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 sebagai pedoman untuk menjalankan PSBB. Dalam Permenkes ini dijelaskan bahwa PSBB dilaksanakan selama [[masa inkubasi]] terpanjang COVID-19 (14 hari) dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat (2)}}
 
=== Peliburan sekolah dan tempat kerja ===
Proses belajar mengajar di sekolah dihentikan untuk dilaksanakan di rumah dengan media yang paling efektif. Kegiatan semua lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian, pembinaan, dan lembaga sejenisnya dibatasi dan proses pembelajaran tetap dapat dijalankan melalui media yang paling efektif dengan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit. Pengecualian peliburan sekolah diberikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Lampiran, hlm. 21}}
Peliburan dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat 2}} Peliburan dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat (3)}}
 
PeliburanProses dilaksanakanbekerja selamadi masatempat inkubasikerja terpanjangdibatasi dan dapatdiganti diperpanjangdengan jikaproses masihbekerja terdapatdi buktirumah/tempat penyebaran.{{sfn|Permenkestinggal 9/2020|loc=Pasaluntuk 13menjaga ayatproduktivitas/kinerja 2}}pekerja. Peliburan dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya., {{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat (3)}} yang meliputi:
* Kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah, BUMN, BUMD, dan perusahaan publik tertentu seperti TNI dan POLRI, Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan; utilitas publik (termasuk pelabuhan, bandar udara, penyeberangan, pusat distribusi dan logistik, telekomunikasi, minyak dan gas bumi, listrik, air dan sanitasi); pembangkit listrik dan unit transmisi; kantor pos; pemadam kebakaran; pusat informatika nasional; lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara; bea cukai di pelabuhan, bandara, atau perbatasan darat; karantina hewan, ikan, dan tumbuhan; kantor pajak; lembaga atau badan yang bertanggung jawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini; unit yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan dan memelihara kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli dan pergerakan transportasi yang diperlukan; serta unit yang bertanggung jawab untuk pengelolaan panti asuhan, panti jompo, atau panti sosial lainnya.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Lampiran, hlm. 21–24}}
 
* Perusahaan komersial dan swasta, meliputi toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting, yang mencakup makanan (antara lain: beras, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, bawang bombay, gula, minyak goreng, tepung terigu, buah dan sayuran, daging sapi, daging ayam, telur ayam, ikan, susu dan produk susu, dan air minum dalam kemasan) termasuk warung makan/rumah makan/restoran, serta barang penting yang mencakup benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak, gas LPG, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan; bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor IT untuk operasi perbankan, ''call center'' perbankan dan operasi ATM; media cetak dan elektronik; telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel; pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, peralatan medis; pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan minyak dan gas bumi; pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi; layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta; layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang; layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (''cold storage''); serta layanan keamanan pribadi.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Lampiran, hlm. 21–24}}
 
* Perusahaan industri dan kegiatan produksi, meliputi unit produksi komoditas esensial, termasuk obatobatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku dan zat antaranya; unit produksi, yang membutuhkan proses berkelanjutan, setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementerian Perindustrian; produksi minyak dan gas bumi, batubara dan mineral dan kegiatan yang terkait dengan operasi penambangan; unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan, obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan; kegiatan pertanian bahan pokok dan holtikultura; unit produksi barang ekspor; unit produksi barang pertanian, perkebunan, serta produksi usaha mikro kecil menengah.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Lampiran, hlm. 21–24}}
 
* Perusahaan logistik dan transportasi, meliputi perusahaan angkutan darat untuk bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, barang ekspor dan impor, logistik, distribusi, bahan baku dan bahan penolong untuk industri dan usaha mikro kecil menengah; perusahaan pelayaran, penyeberangan, dan penerbangan untuk angkutan barang; perusahaan jasa pengurusan transportasi dan penyelenggara pos; serta perusahaan jasa pergudangan termasuk rantai dingin (''cold chain'').{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Lampiran, hlm. 21–24}}
 
Kecuali untuk TNI/POLRI, kantor-kantor tersebut harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.
 
=== Pembatasan kegiatan keagamaan ===