Pembatasan sosial berskala besar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
menambahkan referensi
Baris 2:
 
[[Berkas:Logo of the Ministry of Health of the Republic of Indonesia.png|jmpl|ka|275px|Penetapan PSBB dilakukan berdasarkan Keputusan [[Daftar Menteri Kesehatan Indonesia|Menteri Kesehatan Republik Indonesia]].]]
'''Pembatasan sosial berskala Besar (PSBB)''' adalah istilah [[Karantina di Indonesia|kekarantinaan kesehatan di Indonesia]] yang didefinisikan sebagai "Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi [[penyakit]] dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi."{{sfn|UU 6/2018|loc=Pasal 1 angka 11}} PSBB merupakan salah satu jenis penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di wilayah, selain karantina rumah, karantina rumah sakit, dan [[karantina wilayah]].{{sfn|UU 6/2018|loc=Pasal 49 ayat (1)}}<ref>{{cite web|url=https://www.medcom.id/foto/grafis/Wb70J3Bk-perbedaan-karantina-wilayah-dan-pembatasan-sosial-berskala-besar|title=Apa Yang Boleh dan Tidak Boleh di Saat PSBB|last=BEN|first=Medcom|date=2020-03-31|website=Medcom.id|accessdate=2020-07-14}}</ref> Tujuan PSBB yaitu mencegah meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat (KKM) yang sedang terjadi antarorang di suatu wilayah tertentu.{{sfn|UU 6/2018|loc=Pasal 59 ayat (2)}} Pembatasan kegiatan yang dilakukan paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.{{sfn|PP 21/2020|loc=Pasal 4 ayat (1)}} PSBB dilakukan oleh pemerintah daerah tingkat [[Provinsi di Indonesia|provinsi]] maupun [[Daftar kabupaten dan kota di Indonesia|kabupaten/kota]] setelah mendapatkan persetujuan [[Daftar Menteri Kesehatan Indonesia|Menteri Kesehatan]] melalui Keputusan Menteri.{{sfn|PP 21/2020|loc=Pasal 2 ayat (1)}}{{sfn|UU 6/2018|loc=Pasal 49 ayat (3)}}
 
== Penerapan ==