Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Nur.aliyanto (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
HsfBot (bicara | kontrib)
k clean up
Baris 1:
{{Kotak info kementerian Indonesia
| nama = Kementerian Agraria <br>dan Tata Ruang </br /> Republik Indonesia
| logo = Logo BPN-KemenATR (2017).png
| ukuran_logo =
Baris 12:
| slogan = ATR/BPN Maju Modern
| pegawai =
| anggaran =
 
<!--Menteri dan Wakil Menteri-->
Baris 122:
| catatan =
|singkatan_staf_ahli4=Bidang Pengembangan Kawasan|singkatan_staf_ahli5=Bidang Teknologi Informasi|staf_ahli4=Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan|staf_ahli5=Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi|nama_staf_ahli4=-|nama_staf_ahli5=-
 
 
<!--Inspektorat (Eselon II)-->}}
Baris 144 ⟶ 143:
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 1993, tugas Kepala Badan Pertanahan Nasional kini dirangkap oleh Menteri Negara Agraria. Kedua lembaga tersebut dipimpin oleh satu orang sebagai Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional. Dalam pelaksanaan tugasnya, Kantor Menteri Negara Agraria berkonsentrasi merumuskan kebijakan yang bersifat koordinasi, sedangkan Badan Pertanahan Nasional lebih berkonsentrasi pada hal-hal yang bersifat operasional.<ref name="sejarah bpn"/>
 
Pada masa kepemimpinan [[Abdurrahman Wahid|Presiden Abdurrahman Wahid]] pada tahun 1999, Kementerian Negara Agraria dibubarkan melalui Keputusan Presiden Nomor 154 Tahun 1999 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988. Kepala Badan Pertanahan Nasional dirangkap oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Pelaksanaan pengelolaan pertanahan sehari-harinya dilaksanakan Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional.<ref name="sejarah bpn"/><ref name="sejarah bpn"/>
 
[[Megawati Soekarno Putri|Presiden Megawati]] menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan memposisikan BPN sebagai lembaga yang menangani kebijakan nasional di bidang pertanahan. Kedudukan BPN kemudian diperkuat pada masa [[Presiden Susilo Bambang Yudhoyono]] dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional dan menempatkan BPN RI di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.<ref name="sejarah bpn"/>