Pembatasan sosial berskala besar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Alfredo.edo1997 (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k ←Suntingan Alfredo.edo1997 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Gervant of Shiganshina
Tag: Pengembalian
Baris 6:
== Penerapan ==
[[Berkas:Psbb indonesia.jpg|jmpl|ka|275px|Contoh hal-hal yang bisa dan tak bisa dilakukan selama PSBB di [[Tangerang Selatan]].]]
Dasar hukum pengaturan PSBB yaitu [[Undang-undang (Indonesia)|Undang-Undang]] (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan pelaksanaan PSBB diatur dengan [[Peraturan Pemerintah (Indonesia)|Peraturan Pemerintah]] (PP) sebagai peraturan turunan UU. Untuk menangani [[penyakit koronavirus 2019]] yang telah menjadi [[pandemi]], [[Pandemi koronavirus di Indonesia|termasuk di Indonesia]], pemerintah menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan ''Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)''. Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 sebagai pedoman untuk menjalankan PSBB. Dalam Permenkes ini dijelaskan bahwa PSBB dilaksanakan selama [[masa inkubasi]] terpanjang COVID-19 (14 hari) dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat (2)}}
 
=== Peliburan sekolah dan tempat kerja ===
Baris 54:
* Kegiatan operasi POLRI, yang meliputi kegiatan operasi kepolisian terpusat maupun kewilayahan; kegiatan kepolisian yang dilaksanakan unsur kepolisian untuk mendukung Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, baik di tingkat nasional, maupun di tingkat daerah provinsi/kabupaten/kota; serta kegiatan rutin kepolisian untuk tetap terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat.
 
== Pelanggar PSBB terancamAncaman hukuman 1 Tahun Penjara ==
Pelanggar PSBB membawa penumpang yang duduk di depan seperti mobil, bus dan truk di wilayah Jakarta, Tangerang dan Tangerang Selatan. Dan pelanggar PSBB membawa penumpang yang di gonceng seperti motot di wilayah Jakarta, Tangerang dan Tangerang Selatan. Jadi Pelanggar PSBB bawa motor saat di gonceng penumpang dan pelanggar PSBB bawa mobil, bus dan truk saat penumpang yang masih duduk di depan nanti pelanggar PSBB kena tilang ke polisi atau sapu jalanan dan pelanggar PSBB dapat dikenakan hukuman atau berupa pidana penjara maksimal satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.<ref>{{Cite web|url=https://news.detik.com/berita/d-4971961/anies-ungkap-pidana-maksimal-1-tahun-dan-denda-rp-100-juta-untuk-pelanggar-psbb|title=Anies Ungkap Pelanggar PSBB Pidana Maksimal 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta untuk Pelanggar PSBB|last=|first=|date=|website=detiknews|language=|access-date=2020-04-16}}</ref> Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018. Walaupun demikian, beberapa pihak menganggap hukuman ini berlebihan.<ref>{{Cite web|url=https://tirto.id/penjara-1-tahun-bagi-pelanggar-psbb-saat-corona-dinilai-berlebihan-eL4S|title=Pelanggar PSBB terancam hukumanPenjara 1 Tahun Penjara bagi Pelanggar PSBB Saat Virus Corona Dinilai Berlebihan|last=Briantika|first=Adi|website=tirto.id|language=id|access-date=2020-04-16}}</ref>
 
== Lihat pula ==