Komando Pasukan Gerak Cepat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 96:
 
Sesuai Peraturan Kasau /53/VIII/2008 tertanggal 13 Agustus 2008 tentang Penyempurnaan Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Korps Paskhas TNI AU, maka penyebutan "skadron" diubah menjadi "batalyon".
 
Untuk pengembangan organisasi kedepan saat ini tengah diusulkan ke Mabes TNI-AU untuk pembentukan Wing III Paskhas di Makassar, Sulawesi Selatan untuk meng-cover wilayah timur Indonesia. Selain itu direncanakan pula penambahan 3 skadron (batalyon) baru Paskhas yaitu Skadron 468 di Medan, Skadron 469 di Biak, Papua dan satu Skadron lagi di Yogyakarta atau Kupang sehingga nantinya Paskhas akan memiliki 10 Skadron pasukan
 
=== Kekuatan pasukan ===