'''[[Pernikahan]]''' atau '''nikah , atau بيع Perjanjian Jual-Beli dalam pernikahan.''' artinya adalah terkumpul dan menyatu. Menurut istilah lain juga dapat berarti [[Ijab Qobul]] (akad nikah) yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesuai peraturan yang diwajibkan oleh [[Islam]]<ref>H. Idris Ahmad, 1983; jil. 2, 54</ref>. Kata ''zawaj'' digunakan dalam [[al-Quran]] artinya adalah ''pasangan'' yang dalam penggunaannya pula juga dapat diartikan sebagai ''pernikahan'', [[Allah]] s.w.t. menjadikan manusia itu saling berpasangan, menghalalkan pernikahan dan mengharamkan [[zina]].