Daerah Istimewa Surakarta: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ~tl
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan kemungkinan menambah konten tanpa referensi atau referensi keliru Menghilangkan referensi VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 10:
 
== Kedudukan Daerah Istimewa ==
Menurut maklumat dan pengakuan dari Presiden Republik Indonesia terhadap status Surakarta dan Yogyakarta, bahwa keduanya adalah setara dan hubungannya langsung kepada Pemerintah Pusat. Hal ini menjadi rancu dikarenakan Daerah Istimewa Yogyakarta masih ditetapkan dan statusnya menjadi setingkat Provinsi, sedangkan hak saerah Istimewa Surakarta dibekukan sampai sekarang. Jika menurut status Piagam Kedudukan maka Status Kasunanan Surakarta adalah setingkat Provinsi, sama dengan status Kasultanan Yogyakarta.
Tidak pernah ada suatu peraturan yang menyebutkan mengenai kedudukan DIS, apakah setingkat provinsi (seperti DIY) ataukah setingkat Kabupaten (seperti DI Kutai, DI Berau, dan DI Bulongan). Dengan demikian tidak dapat diketahui secara jelas bagaimana kedudukan DIS<ref>kedudukan daerah istimewa setingkat dengan provinsi atau setingkat kabupaten, atau setingkat desa baru ada pada tahun 1948 melalui UU 22/1948, padahal DIS sudah dibekukan/dibubarkan secara halus tahun 1946 dua tahun sebelum UU tersebut disahkan</ref>.
 
Hal ini mengakibatkan adanya istilah yang beredar bahwa, Pemerintah Indonesia mengabaikan janji konstitusi terhadap Kasunanan Surakarta.
 
== Pemerintahan Daerah Istimewa ==