Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 8 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8
RianHS (bicara | kontrib)
Baris 153:
Siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rangkaian kegiatan dalam proses penganggaran yang dimulai pada saat anggaran negara mulai disusun sampai dengan perhitungan anggaran disahkan dengan undang-undang<ref name="Buku Dasar Penyusunan APBN">{{Cite web |url=http://www.anggaran.depkeu.go.id/dja/acontent/buku%20dasar%20penyusunan%20APBN.pdf |title=Buku Dasar Penyusunan APBN |access-date=2014-06-23 |archive-date=2014-11-06 |archive-url=https://web.archive.org/web/20141106074340/http://www.anggaran.depkeu.go.id/dja/acontent/buku%20dasar%20penyusunan%20APBN.pdf |dead-url=yes }}</ref>. Ada 5 tahapan pokok dalam satu siklus APBN di [[Indonesia]]. Dari kelima tahapan itu, tahapan ke-2 (kedua) dan ke-5 (kelima) dilaksanakan bukan oleh pemerintah, yaitu masing-masing tahap kedua penetapan/persetujuan APBN dilaksanakan oleh [[DPR]] (lembaga legislatif), dan tahap kelima pemeriksaan dan pertanggungjawaban dilaksanakan oleh [[Badan Pemeriksa Keuangan]] (BPK). Sedangkan tahapan lainnya dilaksanakan oleh pemerintah. Tahapan kegiatan dalam siklus APBN adalah sebagai berikut:
 
=== Perencanaan dan penganggaran APBN === Follow Ig @sandy_sptra20
Tahapan ini dilakukan pada tahun sebelum anggaran tersebut dilaksanakan (APBN t-1) misal untuk APBN 2014 dilakukan pada tahun 2013 yang meliputi dua kegiatan yaitu, perencanaan dan penganggaran. Tahap perencanaan dimulai dari:
* penyusunan arah kebijakan dan prioritas pembangunan nasional