Hukuman mati dan hak asasi manusia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Kepadalisna (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
k v2.04b - Fixed using Wikipedia:ProyekWiki Cek Wikipedia (Tanda baca setelah kode "<nowiki></ref></nowiki>" - Kesalahan pranala pipa) |
||
Baris 1:
{{Sedang ditulis}}'''Hukuman mati dan hak asasi manusia''' merupakan [[sanksi]] terberat dalam [[Pidana|sistem pidana]] di [[Indonesia]].<ref name=":0">{{Cite book|last=Asmarawati|first=Tina|date=2013|title=Hukuman Mati dan Permasalahannya di Indonesia|location=Yogyakarta|publisher=CV. Budi Utama|isbn=978-602-280-166-5|pages=5-14|url-status=live}}</ref>
== Latar Belakang Teori ==
===== Teori Absolut (Pembalasan) =====
Orang yang melakukan [[kejahatan]] harus ada [[pembalasan]] yang berupa [[pidana]] ([[hukuman]]).<ref name=":0" />
* [[Pembalasan]] berdasarkan tuntutan [[mutlak]] dan [[etika]].<ref name=":0" />
* Pembalasan demi [[keindahan]] dan kepuasan.<ref name=":0" />
* Pembalasan sesuai dengan [[Ajaran Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh|ajaran]] [[Tuhan]].<ref name=":0" />
* [[Pembalasan]] sebagai kehendak [[manusia]].<ref name=":0" />
===== Teori Tujuan (Teori Relatif atau Teori Pebaikan) =====
[[Hukuman]] bertujuan untuk menakut-nakuti calon [[Pidana|penjahat]].<ref name=":0" />
* Ancaman [[pidana]] merupakan suatu cara untuk menakut-nakuti calon [[Pidana|penjahat]].<ref name=":0" />
* Perbaikan atau [[pendidikan]] bagi [[Pidana|penjahat]], berupa [[pidana]].<ref name=":0" />
* [[Penjahat]] disingkirkan dari [[lingkungan]] [[masyarakat]].<ref name=":0" />
* Membuat [[Norma|norma-norma]] yang menjadi keterlibatan umum.<ref name=":0" />
===== Teori Gabungan =====
Teori gabungan dianggap paling cocok untuk diterapkan di [[Indonesia|Indonesa]].<ref name=":0" />
== Sejarah ==
[[Hukuman mati]] sudah ada sebelum para [[penjajah]] datang ke [[Indonesia]].<ref name=":0" />
Awal mula kemunculan [[hukuman mati]] menimbulkan banyak pertentangan.<ref name=":0" />
Pada tahun [[1986]] di [[Belanda]], terbit [[Undang-undang|Kitab Undang-Undang Pidana]].<ref name=":0" />
Di [[abad ke 17]] pelaksanaan [[hukuman mati]] masih dengan cara yang sadis.<ref name=":0" />
Pertentangan mengenai [[hukuman mati]] pertama kali muncul dari [[Eropa Barat]] yang didukung oleh tokoh bernama [[Cesare Beccaria]] yang tertuang dalam sebuah tulisan yang diberi judul ''[[On Crime and Punishment]]'' pada tahun 1764.<ref name=":2">{{Cite book|last=dkk|first=Anggara|date=2017|title=Politik Kebijakan Hukuman di Indonesia dari Masa ke Masa|location=Jakarta|publisher=Institute for Criminal Justic Reform|isbn=978-602-6909-76-3|pages=1-123|url-status=live}}</ref>
Di tahun [[1863]], negara [[Venezuela]] menjadi [[negara]] pertama yang menghapuskan [[hukuman mati]] untuk semua jenis [[Pidana|kriminalitas]].<ref name=":2" />
== Perkembangan Hukum Internasional ==
[[Hukuman mati]] pertama kali dibahas dalam forum [[Mancanegara|internasional]] di [[Konvensi Jenewa]] tahun [[1929]] tentang [[Tahanan perang|tawanan perang]].<ref name=":2" />
===== Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia =====
[[Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia|Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia]] memiliki sifat [[Otoriter|otorite]]<nowiki/>r sebagai tolak ukur untuk mejalankan [[Norma|norma-norma]] [[hak asasi manusia]].<ref name=":2" />
Salah satu [[pasal]] yang berkaitan dengan [[hukuman mati]] yaitu, [[Pasal 3]] dalam [[Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia|Deklarasi Universal HAM]] yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki [[hak]] atas penghidupan, kebebasan, dan keselamatan individu.<ref name=":2" />
===== Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik =====
[[Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik|Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik]] adalah [[Perjanjian internasional|perjanjian internasioanal]] mengenai [[hak asasi manusia]] yang memiliki tujuan untuk mewujudkan standar pencapaian bersama yang sudah ditetapkan dalam [[Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia|Deklarasi Universal Hak-Hal Asasi Manusia]].<ref name=":2" />
Rangkuman isi dari Pasal 6 berisi tentang:
* Setiap [[manusia]] memiliki [[hak untuk hidup]] untuk pribadinya. Tidak ada yang bisa merampas [[hak]] tersebut.<ref name=":2" />
* [[Negara|Negara-negara]] yang masih menerapkan [[hukuman mati]] sebagai [[sanksi]], harus dilaksanakan sesuai kebijakan di mana tidak boleh bertentangan dengan kebijakan [[Genosida|Kovenan dan Konvensi tentang Pencegahan dan Hukum Kejahatan Genosida]].<ref name=":2" />
* Seseorang yang mendapatkan [[hukuman mati]], memiliki [[hak]] untuk mendapatkan penggantian hukuman.<ref name=":2" />
* [[Hukuman mati]] tidak dapat diberikan kepada [[anak]] yang di bawah delapan belas tahun, dan [[Wanita|perempuan]] yang sedang mengandung.<ref name=":2" />
Pasal 6 [[Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik|Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik]] dirumuskan oleh [[Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa|Komite Ketiga Majelis Umum PPB]] di tahu [[1957]].<ref name=":2" />
Pasal 7 membahas tentang bahwa tidak boleh memberikan [[hukuman mati]] kepada setiap orang dengan alasan untuk merendahkan harga dirinya.<ref name=":2" />
===== Kebijakan PBB =====
Di tahun [[1959]], pembahasan tentang [[hukuman mati]] masuk ke dalam forum [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PPB]], di mana [[Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa|Majelis Umum]] menyetujui sebuah [[resolusi]] untuk meminta [[Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa|Dewan Ekonomi dan Sosial]] agar mempelajari [[hukuman mati]] kembali.<ref name=":2" />
Di tahun [[1968]], [[Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa|Majelis Umum PBB]] memberikan persetujuan untuk sebuh [[resolusi]] tentang perlindungan bagi seseorang yang dijatuhi [[hukuman mati]].<ref name=":2" />
Di tahun [[1948]]. [[Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa|Dewan Ekonomi dan Sosial]] mebuat sebuah [[resolusi]] untuk menjadi perlindungan atas [[Hak|hak-hak]] orang yang akan menghadapi [[hukuman mati]].<ref name=":2" />
* [[Negara]] yang masih menjalankan [[hukuman mati]],<ref name=":2" />
* [[Hukuman mati]] tidak bisa diberikan kepada ibu [[Kehamilan|hamil]], orang yang mengalami [[gangguan jiwa]], dan anak yang berusia di bawah 18 tahun.<ref name=":2" />
* Seseorang yang sudah dijatuhi [[hukuman mati]] memiliki hak untuk naik [[banding]] dalam [[pengadilan]] yang lebih tinggi.<ref name=":2" />
* Seseorang yang dijatuhi [[hukuman mati]], memiliki hak untuk mengajukan permohonan maaf, [[pengurangan hukuman]].<ref name=":2" />
Sejauh ini, [[Perserikatan Bangsa-Bangsa]] telah mengesahkan empat [[Traktat|perjanjian internasional]] mengenai penghapusan [[hukuman mati]].<ref name=":2" />
* '''[[Protokol Opsional Kedua Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik|Protokol Opsional Kedua Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik]]''', bertujuan untuk menghapuskan [[
* '''Protokol Konvensi Amerika tentang Hak Asasi Manusia untuk Menghapus Pidana Mati''', disahkan pada tahun [[1990]] oleh [[Majelis Umum Organisasi Negara-Negara Amerika]].<ref name=":2" />
*'''Protokol no 6 pada Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia mengenai Penghapusan Hukuman Mati''', dibuat untuk mefasilitasi [[Abolisi|penghapusan]] [[hukuman mati]] di masa damai.<ref name=":2" />
* '''Protokol No. 13 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia terkait Penghapusan Pidana Mati dalam Semua Situasi''', disahkan pada tahun [[2002]] oleh [[Dewan Eropa]].<ref name=":0" />
== Perkembangan di Indonesia ==
[[1948|Tahun 1948]], penangkapan [[Amir Sjarifoeddin|Amir Sjarifuddin]] membuah gaduh [[Politik|dunia politik]] di [[Indonesia]].<ref name=":1">{{Cite book|last=Wirawan|first=Yerry|date=2015|title=Menolak Humkuman Mati: Perspektif Hukuman Mati|location=Yogyakarta|publisher=IKAPI|isbn=978-979-21-4462-8|pages=89-102|url-status=live}}</ref>
Tahun [[1946]], [[Tan Malaka]] ditangkap karena mengikuti pertemuan dengan pimpinan [[Persatuan Perjuangan|Pesatuan Perjuangan]].<ref name=":1" />
Dua kejadian di atas menyimpulkan pada periode ini ada beberapa [[Hukuman mati di Indonesia|eksekusi mati]] yang dipraktikkan di [[Indonesia]] tanpa persidangan.<ref name=":1" />
Pada tahun [[1973]] – [[1981]], pemerintahan dipimpin oleh [[Soeharto]].<ref name=":1" />
Pada periode ini, [[pemerintah]] belum mampu menghadapi kasus [[kriminalitas]] yang terjadi.<ref name=":1" />
Kasus [[penembakan misterius]] (Petrus) dilakukan oleh [[aparat keamanan]] ditahun 1982-1985.<ref name=":1" />
== Pandangan Masyarakat yang Kontra Penerapan Hukuman Mati ==
[[Alasan]] sebagian [[masyarakat]] menentang [[hukuman mati]] karena beralasan tidak [[Manusia Indonesia|manusiawi]] dan bertentangan dengan prinsip [[Humanisme|kemanusiaan]] yang [[adil]] dan [[Adab|beradab]].<ref name=":0" />
* Seluruh [[manusia]] sebaiknya mengikuti konsep [[utilititarian]] yang mampu memberikan [[kebahagiaan]] yang sebesar-besarnya untuk sebanyak-banyaknya [[Manusia|orang]].<ref name=":0" />
* Mencegah [[Pidana|kejahatan]] lebih penting dibandingkan pemberian [[hukuman]] atau [[pidana]].<ref name=":0" />
* Tujuan [[hukuman]] tidak boleh digunakan untuk [[Balas Dendam|balas dendam]], tetapi untuk menghalangi [[Manusia|orang-orang]] dari perbuatan [[Pidana|kejahatan]] tersebut.<ref name=":0" />
* [[Hukuman mati]] harus dihapuskan karena tidak mampu menghapuskan [[Pidana|kejahatan]].<ref name=":0" />
Dalam [[Konvensi Internasional untuk Pencegahan Polusi dari Kapal|Konvensi Internasional]], tentang [[hukuman mati]] hanya memberi [[Pembatasan sosial|pembatasan]] bukan untuk [[Abolisi|penghapusan]].<ref name=":0" />
* Pertama, [[hukuman mati]] sifatnya [[alternatif]].<ref name=":0" />
* Kedua, [[hukuman mati]] memiliki masa percobaan selama 10 tahun.<ref name=":0" />
* Ketiga, [[hukuman mati]] tidak boleh dijatuhkan kepada [[Anak|anak-anak]] yang belum [[dewasa]].<ref name=":0" />
* Keempat, [[hukuman mati]] tidak boleh dijatuhkan kepada [[Kehamilan|perempuan hamil]] dan kepada yang memiliki penyakit [[gangguan jiwa]].<ref name=":0" />
Di tahun [[1949]], [[Jerman|Negara Jerman]] telah menghapuskan [[hukuman mati]].<ref name=":0" />
* [[Hukuman mati]] biasanya digunakan untuk penindasan [[sosial]], golongan [[agama]], golongan minoritas, dan anggota oposisi [[politik]].<ref name=":0" />
* [[Hukuman mati]] merupakan tindakan kekerasan dan memacu kekerasan lagi.<ref name=":0" />
* [[Hukuman mati]] tidak membuktikan data sebagai penangkal khusus untuk mengurangi [[Pidana|kriminalitas]].<ref name=":0" />
* [[Hukuman mati]] memiliki sifat [[erevokabel]].<ref name=":0" />
Bersadarkan hal-hal yang sudah dijelaskan di atas, dapat disimpulkan bahwa [[hukuman mati]] tidak dapat menghapuskan [[Pidana|kejahatan]] di [[masyarakat]].<ref name=":0" />
== Pandangan Masyarakat yang Setuju Penerapan Hukuman Mati ==
[[Masyarakat]] yang setuju dengan [[hukuman mati]] dianggap memang cocok dijatuhkan kepada [[Pidana|penjahat]] yang [[Sadisme|sadis]] dan melakukan [[Pidana|kejahatan]] yang berat.<ref name=":0" />
* [[Manusia|Orang-orang]] berbahaya harus ditangani dengan [[hukuman mati]] agar tidak mengganggu dan menjadi penghalang bagi kemajuan [[masyarakat]].<ref name=":0" />
* Wujud dari [[pembalasan]].<ref name=":0" />
* Apabila orang yang melakukan [[Pidana|kejahatan]] berat apabila tidak [[Hukuman mati|dihukum mati]], ketika Ia bebas akan mengulangi [[Pidana|kejahatan]] yang Ia lakukan.<ref name=":0" />
* Apabila orang yang melakukan [[Kejahatan korporasi|kejahatan]] berat tidak dibebaskan, akan mengacaukan [[penjara]].<ref name=":0" />
* [[Hukuman mati]] menjadikan orang lain [[takut]] hingga tidak [[berani]] melakukan [[kejahatan]].<ref name=":0" />
== Daftar Referensi ==
|