Hukuman mati dan hak asasi manusia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 239:
 
== Pandangan Masyarakat yang Setuju Penerapan Hukuman Mati ==
Menurut [[J.E. Sahetapy|J.E Sehetapy]], [[hukuman mati]] memberikan jaminan bagi pelaku agar tidak mengganggu [[Masyarakat|masyarakat.]]<ref name=":12" /> [[Hukuman mati]] merupakan alat [[represi]] yang kuat bagi [[pemerintah]] [[Hindia Belanda|Hindia-Belanda]], untuk mencapai ketertiban [[hukum]] dan menjamin kepentingan [[Masyarakat|masyarakat.]]<ref name=":12" /> [[Masyarakat]] yang setuju dengan [[hukuman mati]] dianggap memang cocok dijatuhkan kepada [[Pidana|penjahat]] yang [[Sadisme|sadis]] dan melakukan [[Pidana|kejahatan]] yang berat.<ref name=":0" /> Ada beberapa alasan, sebagian masyarakat setuju dengan [[hukuman mati]].<ref name=":0" /> Alasan itu di antaranya:
 
* [[Manusia|Orang-orang]] berbahaya harus ditangani dengan [[hukuman mati]] agar tidak mengganggu dan menjadi penghalang bagi kemajuan [[masyarakat]].<ref name=":0" />
Baris 246:
* Apabila orang yang melakukan [[Kejahatan korporasi|kejahatan]] berat tidak dibebaskan, akan mengacaukan [[penjara]].<ref name=":0" />
* [[Hukuman mati]] menjadikan orang lain [[takut]] hingga tidak [[berani]] melakukan [[kejahatan]].<ref name=":0" />
Di tahun 2015 hingga tahun 2016, [[narapidana]] yang sudah dijatuhi [[hukuman mati]] sebanyak 106 orang. Dari jumlah tersebut, baru 18 orang orang yang sudah dieksekusi [[Hukuman mati|hukuman mati.]] 88 orang lainnya masih menunggu penjadwalan eksekusi [[hukuman mati]]. Ada beberapa orang yang mengajukan [[grasi]] kepada [[Presiden]], namun semunya ditolak.<ref name=":12" />
 
Ada beberapa [[Pakar|ahli]] yang mengatakan bahwa dorongan suatu [[negara]] untuk menghapuskan [[hukuman mati]], datang dari [[negara]] yang [[Warga|warga negaranya]] akan dieksekusi di [[negara]] yang menerapkannya.<ref name=":9">{{Cite web|date=2015-01-18|title=Ini Lima Alasan Hukuman Mati Harus Dilakukan|url=https://republika.co.id/berita/nasional/umum/15/01/18/nid53u-ini-lima-alasan-hukuman-mati-harus-dilakukan|website=Republika Online|language=id|access-date=2021-06-25}}</ref> Hal ini wajar dilakukan karena setiap [[negara]] [[Hak|berhak]] untuk melindungi [[Kewarganegaraan|warga negaranya]] yang berada di [[luar negeri|luar negeri.]]<ref name=":9" /> Hal ini datang dari [[Negara|negara-negara]] yang tergabung dalam [[Uni Eropa|Uni Eropa.]]<ref name=":9" /> Ada beberapa [[negara]] yang melakukan [[Konsolidasi (bisnis)|konsolidasi]] untuk mencari dukungan [[Abolisi|penghapusan]] [[hukuman mati]], dengan alasan tidak sesuai dengat aturan [[moral|moral.]]<ref name=":9" /> Padahal, di setiap [[negara]] memiliki [[aturan]] masing-masing dalam [[Penegakan hukum|penegakan]] hukumnya.<ref name=":9" /> [[Hukuman mati]] merupakan sebuah [[tanda]] dari pelaksanaan [[penegakan hukum]] di suatu [[negara]], dan perwujudan dari [[kedaulatan|kedaulatan.]]<ref name=":9" />