Hukuman mati dan hak asasi manusia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 91:
===== Kitab Undang-Undang Hukum Militer =====
 
* Pasal 64, berisi tentang pemberian hukuman mati, atau kurungan penjara seumur hidup, atau kurungan penjara sementara paling lama dua puluh tahun kepada militer yang membantu musuh atau menimbulkan kerugian bagi negara.<ref name=":13">{{Cite journal|last=Kania|first=Dede|date=2014|title=CITA POLITIK HUKUM PIDANA MATI DI INDONESIA|url=https://jih.ejournal.unri.ac.id/index.php/JIH/article/view/2787|journal=Jurnal Ilmu Hukum|volume=4|issue=2|pages=161-179|doi=10.30652/jih.v4i2.2787}}</ref><ref name=":14">{{Cite web|date=2015-09-09|title=Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM)|url=http://hukumanmati.web.id/kitab-undang-undang-hukum-pidana-militer-kuhpm/|website=Portal Hukuman Mati Indonesia|language=en-US|access-date=2021-07-03}}</ref>
* Pasal 65, berisi tentang pemberian hukuman mati, atau kurungan penjara seumur hidup, atau kurungan penjara sementara paling lama dua puluh tahun kepada militer yang melakukan pemberontakan.<ref name=":13" /><ref name=":14" />
* Pasal 67, pemberian hukuman mati, atau kurungan penjara seumur hidup, atau kurungan penjara sementara paling lama dua puluh tahun karena menjadi mata-mata. (Direvisi dengan UU No. 39 tahun 1947).<ref name=":13" /><ref name=":14" />
* Pasal 68, pemberian hukuman mati, atau kurungan penjara seumur hidup, atau kurungan penjara sementara paling lama dua puluh tahun kepada yang mengkhianati janji ketika perang dan mengadakan perencanaan yang jahat. (Direvisi dengan UU No. 39 tahun 1947).<ref name=":13" /><ref name=":14" />
* Pasal 73, pemberian hukuman mati, atau kurungan penjara seumur hidup, atau kurungan penjara sementara paling lama dua puluh tahun kepada anggota militer yang dengan sengaja menyerahkan diri kepada musuh. (Direvisi dengan UU No. 39 tahun 1947).<ref name=":13" /><ref name=":14" />
* Pasal 74, pemberian hukuman mati, atau kurungan penjara seumur hidup, atau kurungan penjara sementara paling lama dua puluh tahun kepada orang yang sengaja menyerah ketika perang tanpa pemberian perintah yang tegas, serta melenyepkan semangat juang dan mengacaukan msyarakat militer.<ref name=":13" /><ref name=":14" />
* Pasal 76, pemberian hukuman mati, atau kurungan penjara seumur hidup, atau kurungan penjara sementara paling lama dua puluh tahun apabila melakukan kejahatan ketika dirinya diberi amanah sebagai pemegang komando, atau pengurus, atau pengawas dari Angkatan Darat (AD), angkatan laut (AL), atau angkatan Udara (AU).<ref name=":13" /><ref name=":14" />
* Pasal 82, pemberian hukuman mati, atau kurungan penjara seumur hidup, atau kurungan penjara sementara paling lama dua puluh tahun kepada perusak perjanjian dan bertentangan dengan hukum serta memihak musuh.<ref name=":13" /><ref name=":14" />
* Pasal 89, pemberian hukuman mati, atau kurungan penjara seumur hidup, atau kurungan penjara sementara paling lama dua puluh tahun karena melakukan pengingkaran jabatan (desersi) ketika perang.<ref name=":13" /><ref name=":14" />
* Pasal 133, pemberian hukuman mati, atau kurungan penjara seumur hidup, atau kurungan penjara sementara paling lama dua puluh tahun kepada pelaku pemberontakan dalam suasana damai, pengingkaran jabatan (desersi), serta mengabaikan pencegahan terjadinya perang atau kejahatan.<ref name=":13" /><ref name=":14" />  
* Pasal 137, pemberian hukuman mati, atau kurungan penjara seumur hidup, atau kurungan penjara sementara paling lama dua puluh tahun kepada Angkatan Perang yang melakukan kekerasan dengan sengaja kepada seseorang atau kelompok.<ref name=":13" /><ref name=":14" />
* Pasal 138, pemberian hukuman mati, atau kurungan penjara seumur hidup, atau kurungan penjara sementara paling lama dua puluh tahun kepada orang yang melakukan kekerasan kepada orang yang sudah mati, orang sakit, atau yang terluka akibat peperangan.<ref name=":13" /><ref name=":14" />
 
 
 
[[1948|Tahun 1948]], penangkapan [[Amir Sjarifoeddin|Amir Sjarifuddin]] membuah gaduh [[Politik|dunia politik]] di [[Indonesia]].<ref name=":1">{{Cite book|last=Wirawan|first=Yerry|date=2015|title=Menolak Humkuman Mati: Perspektif Hukuman Mati|location=Yogyakarta|publisher=IKAPI|isbn=978-979-21-4462-8|pages=89-102|url-status=live}}</ref> [[Amir Sjarifoeddin|Amir Sjarifuddin]] merupakan [[Politik|tokoh politik]] sekaligus mantan [[Menteri|menteri pertahanan]] dan [[perdana menteri]].<ref name=":1" /> Dia ditangkap dengan alasan terlibat dalam [[Peristiwa Madiun]], yang melibatkan [[Partai Komunis Indonesia]] ([[Partai Komunis Indonesia|PKI]]).<ref name=":1" /> Di bulan [[Desember]], [[Amir Sjarifoeddin|Amir Syarifuddin]] [[Hukuman mati|dieksekusi mati]] di [[Ngaliyan, Semarang|Ngalihan]], [[Kota Surakarta|Solo]].<ref name=":1" />