Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Pratama26 (bicara | kontrib)
memberi pranala
Tag: pranala ke halaman disambiguasi
Baris 1:
'''Perubahan Kedua UUD 1945''', adalah [[Amandemen|perubahan/amandemen]] kedua pada [[Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945|Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]], sebagai hasil Sidang Tahunan [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]] Tahun [[2000]] tanggal 7-18 Agustus 2000.
 
Perubahan Keduakedua menyempurnakan dan menambahkan pasal-pasal berikut:
 
== Pasal 18 ==
Baris 9:
''diubah menjadi''
 
{{cquote|(1) [[Indonesia|Negara Kesatuan Republik Indonesia]] dibagi atas [[Provinsi di Indonesia|daerah-daerah provinsi]] dan daerah provinsi itu dibagi atas [[kabupaten]] dan [[Daftar kota di Indonesia|kota]], yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai [[Pemerintah daerah di Indonesia|pemerintah daerah]], yang diatur dengan undang-undang.
 
(2) Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas [[Otonomi daerah di Indonesia|otonomi]] dan tugas pembantuan.
 
(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]] yang anggota-anggotanya dipilih melalui [[Pemilihan umum di Indonesia|pemilihan umum]].
 
(4) [[Gubernur]], [[Bupati]], dan [[Wali kota]] masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
 
(5) Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan [[Pemerintah Indonesia|Pemerintah Pusat]].
 
(6) Pemerintah daerah berhak menetapkan [[Peraturan Daerah (Indonesia)|peraturan daerah]] dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
 
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.}}
 
== Pasal 18A & Pasal 18B ==
 
{{cquote|sebelumnya tidak ada}}
Baris 30:
 
{{cquote|
=== Pasal 18A ===
 
(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
Baris 36:
(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
 
=== Pasal 18B ===
 
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Baris 50:
''diubah menjadi''
 
{{cquote|(1) Anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Rakyat]] dipilih melalui pemilihan umum.
 
(2) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
Baris 64:
''diubah menjadi''
 
{{cquote|(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk [[Undang-undang (Indonesia)|undang-undang]].
 
(2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan [[Presiden Indonesia|Presiden]] untuk mendapat persetujuan bersama.
 
(3) Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Baris 110:
''menjadi''
 
{{cquote|Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah kepulauan yang berciri [[Nusantara]] dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.}}
 
== Pasal 26 ==
Baris 120:
''diubah menjadi''
 
{{cquote|(2) Penduduk ialah [[warga negara Indonesia]] dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
 
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.}}
Baris 132:
''diubah menjadi''
 
{{cquote|(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya [[Bela negara|pembelaan negara]].}}
 
== Pasal 28A–28J ==
== Pasal 28A, 28B, 28C, 28D, 28C, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, 28I, 28J ==
 
{{cquote|sebelumnya tidak ada}}
Baris 141:
 
{{cquote|
=== Pasal 28A ===
 
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
 
=== Pasal 28B ===
 
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
Baris 151:
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
 
=== Pasal 28C ===
 
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Baris 157:
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
 
=== Pasal 28D ===
 
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Baris 167:
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraannya
 
=== Pasal 28E ===
 
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Baris 175:
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
 
=== Pasal 28F ===
 
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
 
=== Pasal 28G ===
 
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Baris 185:
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
 
=== Pasal 28H ===
 
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Baris 195:
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
 
=== Pasal 28I ===
 
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Baris 207:
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
 
=== Pasal 28J ===
 
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Baris 223:
{{cquote|(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
 
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh [[Tentara Nasional Indonesia]] dan [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]] sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
 
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat|Angkatan Darat]], [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut|Angkatan Laut]], dan [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara|Angkatan Udara]], sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
 
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum.
 
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.}}
 
== Pasal 36A, 36B, & 36C ==
 
{{cquote|sebelumnya tidak ada.}}
Baris 238:
 
{{cquote|
=== Pasal 36A ===
 
Lambang Negara ialah [[Garuda Pancasila]] dengan semboyan [[Bhinneka Tunggal Ika]].
 
=== Pasal 36B ===
 
Lagu Kebangsaan ialah [[Indonesia Raya]].
 
=== Pasal 36C ===
 
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang. }}