Pemilihan umum Bupati Bandung 2020: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
k Sub |
||
Baris 27:
Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota KPU RI, [https://www.instagram.com/viryanazis/?hl=en| Viryan], Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, [[Dadang M. Nasser|Bupati Bandung]], Polresta Bandung,<ref>{{Cite news|url=https://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/pr-01324777/polres-bandung-naik-tipe-jadi-polresta-bandung|title=Polres Bandung Naik Tipe Jadi Polresta Bandung|last=Handriansyah|first=Handri|Date=9 Desember 2019|work=Pikiran Rakyat|}}</ref> Kodim 0624 Kabupaten Bandung,<ref>{{Cite news|url=https://www.bandungkab.go.id/arsip/kodim-0624-diresmikan|title=Kodim 0624 Diresmikan|work=Pemerintah Kabupaten Bandung|}}</ref> Danlanud Sulaiman, perwakilan dari KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, serta para pemangku kepentingan lainnya. Acara diawali dengan penanaman bibit pohon di halaman Stadion Si Jalak Harupat. Hal ini sesuai dengan salah satu tema Pemilihan Tahun 2020 di Kabupaten Bandung, yakni Pepeling (Pemilihan Peduli Lingkungan). Puncak acara ditandai dengan pemukulan gendang secara serentak oleh para tamu undangan.
==Bakal Pasangan
Mekanisme pendaftaran Pasangan
===Jumlah Minimum Dukungan dan Sebaran===
Persyaratan untuk dapat mendaftarakan diri menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020, yakni didukung paling sedikit 153.443 (seratus lima puluh tiga ribu empat ratus empat puluh tiga) Pemilih yang terdaftar dalam [[Daftar Pemilih di Indonesia|Daftar Pemilih Tetap]] (DPT) Pemilihan Umum Tahun 2019, serta dukungan dari Pemilih tersebut tersebar di paling sedikit 16 (enam belas) kecamatan di Kabupaten Bandung.
===Potensi Pasangan
Sebelum masa pendaftaran, terdapat 4 (empat) Bakal Pasangan
#Lili Muslihat dan Wida Hendrawati;
#Asep Buhori Kurnia dan Nana Supriatna;
Baris 121:
<br style="clear:both;"/>
==Pendaftaran Pasangan
===Protokol Kesehatan===
Prosesi pendaftaran Pasangan
<br style="clear:both;"/>
===Pendaftaran===
Pendaftaran Pasangan
{| class=wikitable
|
Baris 135:
===Verifikasi Persyaratan===
KPU Kabupaten Bandung meneliti keabsahan dokumen persyaratan Pasangan
# cap basah Partai Politik/Gabungan Partai Politik;
# tanda tangan Pasangan
# materai; dan
# kesesuaian isi dokumen dengan ketentuan Peraturan KPU.
Pasangan
<br style="clear:both;"/>
===Pemeriksaan Kesehatan===
Baris 155:
===Ketentuan Protokol Kesehatan===
Pengundian Nomor Urut Pasangan
=== Nomor Urut Pasangan
Mekanisme pengambilan Nomor Urut dilakukan berdasarkan urutan kedatangan Pasangan
* Pasangan
* Pasangan
* Pasangan
Kegiatan ini juga melaksanakan penandatangan pakta integritas oleh seluruh Pasangan
* siap untuk mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan,
* siap untuk mengutamakan keselamatan masyarakat,
Baris 172:
Tata kelola [[logistik]] Pemilihan Serentak Tahun 2020 tidak hanya terkait kebutuhan Pemilihan, tetapi juga mengelola perlengkapan protokol kesehatan. Di masa Pandemi COVID-19, KPU Kabupaten Bandung juga mengelola Alat Pelindung Diri (APD) dan kebutuhan protokol kesehatan lainnya untuk seluruh jajaran Penyelenggara, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, hingga tingkat TPS.
Proses pengadaan dan distribusi logistik Pemilihan Serentak Tahun 2020 dimulai pada bulan September 2020, sejak ditetapkan Nomor Urut Pasangan
KPU Kabupaten Bandung juga menyiapkan 26 (dua puluh enam) gudang sekunder lainnya yang tersebar di beberapa kecamatan. Gudang sekunder ini berfungsi sebagai transit logistik dari gudang utama. Selanjutnya gudang sekunder ini akan melayani kebutuhan logistik Pemilihan di 31 (tiga puluh satu) kecamatan. Gudang sekunder tersebut sangat membantu percepatan distribusi logistik ke TPS-TPS, mengingat kondisi geografis dan wilayah Kabupaten Bandung yang cukup luas, serta cuaca yang pada saat itu sedang memasuki musim hujan.
Baris 447:
|-
| align=center style="border:0.5pt solid #000000;padding-top:0in;padding-bottom:0in;padding-left:0.075in;padding-right:0.075in;" | <span style="color:#385623;">21</span>
| style="border:0.5pt solid #000000;padding-top:0in;padding-bottom:0in;padding-left:0.075in;padding-right:0.075in;" | <span style="color:#385623;">Daftar Pasangan
| align=center style="background-color:#ffffff;border-top:0.5pt solid #000000;border-bottom:0.5pt solid #000000;border-left:0.5pt solid #000000;border-right:none;padding-top:0in;padding-bottom:0in;padding-left:0.075in;padding-right:0.075in;" | <span style="color:#385623;">1</span>
| style="background-color:#ffffff;border-top:0.5pt solid #000000;border-bottom:0.5pt solid #000000;border-left:none;border-right:0.5pt solid #000000;padding-top:0in;padding-bottom:0in;padding-left:0.075in;padding-right:0.075in;" | <span style="color:#385623;">Lembar</span>
Baris 667:
Kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2020 merupakan salah satu tahapan yang banyak mendapat sorotan publik. Pasalnya tahapan kampanye yang lazimnya menimbulkan kerumunan berpotensi menjadi momentum penyebaran wabah COVID-19. Tetapi klaster Pilkada yang selama ini sempat dikhawatirkan oleh beberapa pihak tidak terjadi di Kabupaten Bandung, berkat kepatuhan dan kedisiplinan seluruh pihak untuk mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan.
KPU RI telah menerbitkan [[regulasi]] khusus yang mengatur pelaksanaan Pemilihan di masa Pandemi COVID-19. Terkait pelaksanaan kampanye, KPU RI telah menentukan bahwa kampanye tatap muka masih diperbolehkan tetapi jumlah peserta dibatasi paling banyak 50 (lima puluh) orang<ref>{{Cite news|url=https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-01773913/kpu-izinkan-kampanye-tatap-muka-pilkada-2020-mendagri-ungkap-syaratnya|title=KPU Izinkan Kampanye Tatap Muka Pilkada 2020, Mendagri Ungkap Syaratnya|last=Salsabilla|first=Tita|Date=26 September 2020|work=Pikiran-Rakyat.com|}}</ref> dengan penyediaan fasilitas dan penerapan protokol kesehatan. Di samping itu, KPU juga mendorong kepada Pasangan
[https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/322/kpu-fasilitasi-alat-peraga-dan-bahan-kampanye-pasa KPU Kabupaten Bandung memfasilitasi beberapa kegiatan kampanye Pasangan
===Debat Publik===
Baris 683:
|}
===Alat Peraga Kampanye===
Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) merupakan salah satu bentuk metode kampanye bagi Pasangan
* tempat ibadah dan halamannya;
* rumah sakit/tempat pelayanan kesehatan;
Baris 690:
Pemasangan APK pada lokasi milik perseorangan atau [[swasta]], terlebih dahulu harus mendapatkan izin tertulis dari pemilik lokasi yang bersangkutan.
Desain APK disusun oleh Pasangan
* Foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia; dan
* Pihak lain yang tidak menjadi pengurus Partai Politik.
[https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/322/kpu-fasilitasi-alat-peraga-dan-bahan-kampanye-pasa KPU Kabupaten Bandung memfasilitasi pencetakan dan lokasi pemasangan APK] setiap Pasangan
* baliho ukuran 3m x 5m sebanyak 1 (satu) buah untuk masing-masing Pasangan
* [[spanduk]] ukuran 1m x 6m sebanyak 560 (lima ratus enam puluh) buah untuk setiap Pasangan
* [[umbul-umbul]] ukuran 0,5m x 4m sebanyak 155 (seratus lima puluh lima) buah untuk masing-masing Pasangan
* penayangan sosialisasi Pasangan
Pasangan
* baliho sebanyak 10 (sepuluh) buah untuk masing-masing Pasangan
* spanduk sebanyak 4 (empat) buah untuk masing-masing Pasangan
* umbul-umbul sebanyak 40 (empat puluh) buah untuk masing-masing Pasangan
* billboard/videotron sebanyak 10 (sepuluh) buah untuk masing-masing Pasangan
{| class=wikitable
|+ APK tiap-tiap Pasangan
|-
|
Baris 714:
===Bahan kampanye===
Penyebaran Bahan Kampanye (BK) merupakan salah satu bentuk metode kampanye bagi Pasangan
{| class=wikitable
|
Baris 720:
|
|}
Desain BK yang disusun oleh Pasangan
KPU Kabupaten Bandung memfasilitasi pencetakan BK untuk masing-masing Pasangan
==Dana Kampanye==
[https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/326/dana-kampanye-pemilihan-bupati-dan-wakil-bupati-ba Pelaporan dan [[audit]] [[dana kampanye]] Pasangan
Pencatatan dana kampanye menggunakan teknologi informasi yang bernama '''Sistem Informasi Dana Kampanye''' (Sidakam). Sidakam membantu Peserta dan Penyelenggara untuk memudahkan pencatatan atau aktivitas serta kontrol penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye.
Baris 784:
===Tingkat Kabupaten===
Rekapitulasi di tingkat kabupaten dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2020 bertempat di Aula Bale Pinter Pemilu KPU Kabupaten Bandung. Acara dilaksanakan mulai pukul 10:00 WIB – 21:00 WIB yang disiarkan secara langsung melalui [[media sosial]] KPU Kabupaten Bandung. Guna menghindari kerumunan, sebanyak 31 (tiga puluh satu) kecamatan dibagi menjadi 3 (tiga) gelombang. Seluruh Saksi dari ketiga Pasangan
Rekapitulasi hasil di tingkat kabupaten menghasilkan data-data sebagai berikut: Pasangan
===SIREKAP===
Publikasi formulir Model C.Hasil-KWK melalui laman [https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkk/rekapitulasi/3204 pilkada2020.kpu.go.id] berhasil diselesaikan (100%) pada tanggal 17 Desember 2020. Diperlukan waktu selama 9 (sembilan) hari untuk dapat menyelesaikan publikasi dari sebanyak 6.874 (enam ribu delapan ratus tujuh puluh empat) TPS. [[KPPS]] yang berhasil mengunggah secara mandiri melalui aplikasi '''Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap)''' lebih kurang sebanyak 2.337 TPS (34%), sedangkan sebanyak 4.537 TPS (66%) diselesaikan secara bersama oleh PPS, PPK dan Tim Operator dari KPU Kabupaten Bandung.
==Perolehan Suara Pasangan
<br style="clear:both;"/>
==Tingkat [[Partisipasi masyarakat|Partisipasi Masyarakat]]==
Baris 802:
PHP Pemilihan Serentak Tahun 2020 di MK terdiri dari 7 (tujuh) provinsi, 112 (seratus dua belas) kabupaten, dan 13 (tiga belas) kota. Dari 8 (delapan) KPU Kabupaten/Kota Penyelenggara Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Provinsi Jawa Barat, 3 (tiga) diantaranya terdapat PHP, yakni [https://kab-bandung.kpu.go.id/index.php/content/post/view/40/resmi-php-kabupaten-bandung-tahun-2020-di-mk KPU Kabupaten Bandung], KPU Kabupaten Tasikmalaya, dan KPU Kabupaten Pangandaran.<ref>{{Cite news|url=https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=16901&menu=2|title=MK Periksa Sengketa Pilbup Bandung, Pangandaran, dan Tasikmalaya|last=Subhan|first=Fuad|date=27 Januari 2021|work=MKRI|}}</ref> Persidangan PHP di MK pada masa Pandemi COVID-19 dilakukan dengan 2 (dua) metode, yaitu secara [[Dalam jaringan dan luar jaringan|daring dan secara luring]].
PHP pada Pemilihan Tahun 2020 di Kabupaten Bandung [https://s.mkri.id/simpp/ds/ARPK_6007ed31ee7db_1611132209.pdf diajukan oleh Pasangan
[https://kab-bandung.kpu.go.id/index.php/content/post/view/306/sidang-lanjutan-php-pemeriksaan-saksi-dan-bukti-ta Sidang lanjutan PHP] di MK yang ketiga dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2021, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, saksi ahli, dan penyampaian alat [https://id.wiktionary.org/wiki/bukti bukti] tambahan. Pemohon menghadirkan [[Maruarar Siahaan]] sebagai [[Saksi ahli|Saksi Ahli]], Termohon menghadirkan [[Titi Anggraini]] sebagai Saksi Ahli, dan Pihak Terkait (Pasangan
MK memutus PHP pada Pemilihan Tahun 2020 di Kabupaten Bandung, berdasarkan fakta hukum di persidangan, alat bukti, keterangan [[saksi]] dan keterangan ahli, melalui [https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_7752.pdf Putusan Nomor 46/PHP.BUP-XIX/2021].
==Penetapan Pasangan
Penetapan Pasangan
[[Rapat]] pleno menetapkan Pasangan
Minggu, 21 Maret 2021, berkenaan dengan tahapan Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Pasangan
== Referensi ==
|