Pemilihan umum Bupati Bandung 2020: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
k Sub
Baris 27:
Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota KPU RI, [https://www.instagram.com/viryanazis/?hl=en| Viryan], Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, [[Dadang M. Nasser|Bupati Bandung]], Polresta Bandung,<ref>{{Cite news|url=https://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/pr-01324777/polres-bandung-naik-tipe-jadi-polresta-bandung|title=Polres Bandung Naik Tipe Jadi Polresta Bandung|last=Handriansyah|first=Handri|Date=9 Desember 2019|work=Pikiran Rakyat|}}</ref> Kodim 0624 Kabupaten Bandung,<ref>{{Cite news|url=https://www.bandungkab.go.id/arsip/kodim-0624-diresmikan|title=Kodim 0624 Diresmikan|work=Pemerintah Kabupaten Bandung|}}</ref> Danlanud Sulaiman, perwakilan dari KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, serta para pemangku kepentingan lainnya. Acara diawali dengan penanaman bibit pohon di halaman Stadion Si Jalak Harupat. Hal ini sesuai dengan salah satu tema Pemilihan Tahun 2020 di Kabupaten Bandung, yakni Pepeling (Pemilihan Peduli Lingkungan). Puncak acara ditandai dengan pemukulan gendang secara serentak oleh para tamu undangan.
 
==Bakal Pasangan Caloncalon Perseorangan==
 
Mekanisme pendaftaran Pasangan Caloncalon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 dari jalur perseorangan, memiliki tahapan dan waktu yang panjang. Selain verifikasi persyaratan dokumen administrasi, Pasangan Caloncalon perseorangan juga harus melalui tahapan verifikasi secara faktual. Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan melakukan verifikasi faktual kepada para pendukung Pasangan Caloncalon perseorangan dengan cara mendatangi yang bersangkutan untuk mengkonfirmasi dan mengklarifikasi dukungannya.
===Jumlah Minimum Dukungan dan Sebaran===
Persyaratan untuk dapat mendaftarakan diri menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020, yakni didukung paling sedikit 153.443 (seratus lima puluh tiga ribu empat ratus empat puluh tiga) Pemilih yang terdaftar dalam [[Daftar Pemilih di Indonesia|Daftar Pemilih Tetap]] (DPT) Pemilihan Umum Tahun 2019, serta dukungan dari Pemilih tersebut tersebar di paling sedikit 16 (enam belas) kecamatan di Kabupaten Bandung.
===Potensi Pasangan Caloncalon===
Sebelum masa pendaftaran, terdapat 4 (empat) Bakal Pasangan Caloncalon perseorangan yang telah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Bandung, diantaranya:
#Lili Muslihat dan Wida Hendrawati;
#Asep Buhori Kurnia dan Nana Supriatna;
Baris 121:
<br style="clear:both;"/>
 
==Pendaftaran Pasangan Caloncalon==
===Protokol Kesehatan===
Prosesi pendaftaran Pasangan Caloncalon dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat melalui ketentuan-ketentuan, antara lain pendukung tidak diperkenankan hadir di lokasi, hanya tamu undangan yang memiliki ID Card yang dapat memasuki ruangan, kewajiban menggunakan masker medis dengan tambahan face shield dan sarung tangan sekali pakai. Guna mengakomodir pendukung, masyarakat, atau pihak-pihak lainnya yang tidak dapat datang ke lokasi pendaftaran, KPU Kabupaten Bandung menyiarkan secara langsung proses pendaftaran Pasangan Caloncalon melalui media sosial.
 
<br style="clear:both;"/>
===Pendaftaran===
Pendaftaran Pasangan Caloncalon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Bandung. [https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/294/pendaftaran-dan-persyaratan-pencalonan-bupati-dan Waktu pendaftaran] selama 3 (tiga) hari, yaitu mulai tanggal 4 – 6 September 2020. Ketiga Pasangan Caloncalon [https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/301/tiga-bakal-pasangan-calon-bupati-dan-wakil-bupati mendaftar] di hari pertama masa pendaftaran, Jumat, 4 September 2020. Pasangan [[Dadang Supriatna|H.M. Dadang Supriatna, S.IP., M.Si.]] dan [[Sahrul Gunawan|H. Sahrul Gunawan]] mendaftar pukul 14:20 WIB, pasangan Hj. Yena Iskandar Masoem, S.Si., Apt. dan [[Atep]] mendaftar pukul 15:07 WIB, serta pasangan Hj. [[Kurnia Agustina Dadang Naser|Kurnia Agustina]] dan Drs. Usman Sayogi, JB. M.Si. mendaftar pukul 15:40 WIB.
{| class=wikitable
|
Baris 135:
===Verifikasi Persyaratan===
 
KPU Kabupaten Bandung meneliti keabsahan dokumen persyaratan Pasangan Caloncalon, baik secara administratif maupun secara faktual dengan mendatangi instansi/lembaga yang menerbitkan dokumen untuk dilakukan klarifikasi. Terdapat 4 (empat) indikator kelengkapan dan keabsahan dokumen, meliputi:
# cap basah Partai Politik/Gabungan Partai Politik;
# tanda tangan Pasangan Caloncalon:
# materai; dan
# kesesuaian isi dokumen dengan ketentuan Peraturan KPU.
Pasangan Caloncalon diberikan 1 (satu) kali kesempatan untuk memperbaiki dokumen-dokumen persyaratan pendaftaran.
<br style="clear:both;"/>
===Pemeriksaan Kesehatan===
Baris 155:
===Ketentuan Protokol Kesehatan===
 
Pengundian Nomor Urut Pasangan Caloncalon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 dilaksanakan pada tanggal 24 September 2019 bertempat di [[Soreang, Bandung#Hotel|Hotel Sutan Raja]], [[Soreang]]. Acara ini dihadiri oleh masing-masing Pasangan Caloncalon, 1 (satu) orang [[Liaison officer|Tim Penghubung]], dan [[Bawaslu]] Kabupaten Bandung yang dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan. Pendukung, masyarakat dan pihak-pihak lainnya yang tidak bisa hadir di lokasi acara tetap dapat menyaksikan secara langsung melalui tayangan media sosial KPU Kabupaten Bandung.
 
=== Nomor Urut Pasangan Caloncalon ===
 
Mekanisme pengambilan Nomor Urut dilakukan berdasarkan urutan kedatangan Pasangan Caloncalon. [https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/305/kpu-kabupaten-bandung-menetapkan-nomor-urut-pasang Hasil pengundian Nomor Urut] sebagai berikut:
* Pasangan Caloncalon Nomor Urut 1 Hj. Kurnia Agustina dan Drs. Usman Sayogi, JB. M.Si.,
* Pasangan Caloncalon Nomor Urut 2 Hj. Yena Iskandar Masoem, S.Si. Apt. dan Atep,
* Pasangan Caloncalon Nomor Urut 3 H.M. Dadang Supriatna, S.IP., M.Si. dan H. Sahrul Gunawan, SE.
Kegiatan ini juga melaksanakan penandatangan pakta integritas oleh seluruh Pasangan Caloncalon. Pakta integritas tersebut terdiri dari 4 (empat) poin, antara lain:
* siap untuk mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan,
* siap untuk mengutamakan keselamatan masyarakat,
Baris 172:
Tata kelola [[logistik]] Pemilihan Serentak Tahun 2020 tidak hanya terkait kebutuhan Pemilihan, tetapi juga mengelola perlengkapan protokol kesehatan. Di masa Pandemi COVID-19, KPU Kabupaten Bandung juga mengelola Alat Pelindung Diri (APD) dan kebutuhan protokol kesehatan lainnya untuk seluruh jajaran Penyelenggara, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, hingga tingkat TPS.
 
Proses pengadaan dan distribusi logistik Pemilihan Serentak Tahun 2020 dimulai pada bulan September 2020, sejak ditetapkan Nomor Urut Pasangan Caloncalon hingga H-1 pemungutan dan penghitungan suara di TPS. KPU Kabupaten Bandung menyiapkan 2 (dua) gudang utama untuk logistik Pemilihan. Gudang utama berfungsi menampung seluruh logistik sebelum didistribusikan ke TPS-TPS.
 
KPU Kabupaten Bandung juga menyiapkan 26 (dua puluh enam) gudang sekunder lainnya yang tersebar di beberapa kecamatan. Gudang sekunder ini berfungsi sebagai transit logistik dari gudang utama. Selanjutnya gudang sekunder ini akan melayani kebutuhan logistik Pemilihan di 31 (tiga puluh satu) kecamatan. Gudang sekunder tersebut sangat membantu percepatan distribusi logistik ke TPS-TPS, mengingat kondisi geografis dan wilayah Kabupaten Bandung yang cukup luas, serta cuaca yang pada saat itu sedang memasuki musim hujan.
Baris 447:
|-
| align=center style="border:0.5pt solid #000000;padding-top:0in;padding-bottom:0in;padding-left:0.075in;padding-right:0.075in;" | <span style="color:#385623;">21</span>
| style="border:0.5pt solid #000000;padding-top:0in;padding-bottom:0in;padding-left:0.075in;padding-right:0.075in;" | <span style="color:#385623;">Daftar Pasangan Caloncalon (DPC)</span>
| align=center style="background-color:#ffffff;border-top:0.5pt solid #000000;border-bottom:0.5pt solid #000000;border-left:0.5pt solid #000000;border-right:none;padding-top:0in;padding-bottom:0in;padding-left:0.075in;padding-right:0.075in;" | <span style="color:#385623;">1</span>
| style="background-color:#ffffff;border-top:0.5pt solid #000000;border-bottom:0.5pt solid #000000;border-left:none;border-right:0.5pt solid #000000;padding-top:0in;padding-bottom:0in;padding-left:0.075in;padding-right:0.075in;" | <span style="color:#385623;">Lembar</span>
Baris 667:
Kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2020 merupakan salah satu tahapan yang banyak mendapat sorotan publik. Pasalnya tahapan kampanye yang lazimnya menimbulkan kerumunan berpotensi menjadi momentum penyebaran wabah COVID-19. Tetapi klaster Pilkada yang selama ini sempat dikhawatirkan oleh beberapa pihak tidak terjadi di Kabupaten Bandung, berkat kepatuhan dan kedisiplinan seluruh pihak untuk mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan.
 
KPU RI telah menerbitkan [[regulasi]] khusus yang mengatur pelaksanaan Pemilihan di masa Pandemi COVID-19. Terkait pelaksanaan kampanye, KPU RI telah menentukan bahwa kampanye tatap muka masih diperbolehkan tetapi jumlah peserta dibatasi paling banyak 50 (lima puluh) orang<ref>{{Cite news|url=https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-01773913/kpu-izinkan-kampanye-tatap-muka-pilkada-2020-mendagri-ungkap-syaratnya|title=KPU Izinkan Kampanye Tatap Muka Pilkada 2020, Mendagri Ungkap Syaratnya|last=Salsabilla|first=Tita|Date=26 September 2020|work=Pikiran-Rakyat.com|}}</ref> dengan penyediaan fasilitas dan penerapan protokol kesehatan. Di samping itu, KPU juga mendorong kepada Pasangan Caloncalon dan Tim Kampanye agar lebih [https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/328/mekanisme-kampanye-melalui-media-sosial-dan-media aktif melakukan kampanye melalui media daring].<ref>{{Cite news|url=https://nasional.kompas.com/read/2020/09/22/18043831/kpu-minta-pasangan-calon-gunakan-platform-digital-saat-kampanye-pilkada-2020|title=KPU Minta Pasangan Caloncalon Gunakan Platform Digital Saat Kampanye Pilkada 2020|last=Kamil|first=Irfan|Date=22 September 2020|work=Kompas.com|}}</ref><ref>{{Cite news|url=https://nasional.kompas.com/read/2020/09/22/08382711/kpu-bolehkan-peserta-pilkada-2020-iklan-kampanye-lewat-media-daring-dan?page=all|title=KPU Bolehkan Peserta Pilkada 2020 Iklan Kampanye Lewat Media Daring dan Medsos|last=Chusna Farisa|first=Fitria|Date=22 September 2020|work=Kompas.com|}}</ref>
 
[https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/322/kpu-fasilitasi-alat-peraga-dan-bahan-kampanye-pasa KPU Kabupaten Bandung memfasilitasi beberapa kegiatan kampanye Pasangan Caloncalon], diantaranya meliputi pencetakan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK), [https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/181/debat-publik-pasangan-calon-pemilihan-tahun-2020 debat publik], serta iklan di media massa.
 
===Debat Publik===
Baris 683:
|}
===Alat Peraga Kampanye===
Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) merupakan salah satu bentuk metode kampanye bagi Pasangan Caloncalon/Tim Kampanye untuk menyampaikan/menyebarkan visi, misi, dan program kepada masyarakat. Lokasi pemasangan APK telah ditentukan oleh KPU Kabupaten Bandung berdasarkan rekomendasi dari Pemkab Bandung. Pasangan Caloncalon/Tim Kampanye dilarang memasang APK di:
* tempat ibadah dan halamannya;
* rumah sakit/tempat pelayanan kesehatan;
Baris 690:
Pemasangan APK pada lokasi milik perseorangan atau [[swasta]], terlebih dahulu harus mendapatkan izin tertulis dari pemilik lokasi yang bersangkutan.
 
Desain APK disusun oleh Pasangan Caloncalon/Tim Kampanye harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Desain APK dapat memuat nama Pasangan Caloncalon, Nomor Urut Pasangan Caloncalon, Visi – misi – progran Pasangan Caloncalon, logo dan/atau pengurus Partai Politik/Gabungan Partai Politik Pengusul. Desain APK tidak diperkenankan untuk memuat:
* Foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia; dan
* Pihak lain yang tidak menjadi pengurus Partai Politik.
 
[https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/322/kpu-fasilitasi-alat-peraga-dan-bahan-kampanye-pasa KPU Kabupaten Bandung memfasilitasi pencetakan dan lokasi pemasangan APK] setiap Pasangan Caloncalon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020. APK tersebut terdiri dari:
* baliho ukuran 3m x 5m sebanyak 1 (satu) buah untuk masing-masing Pasangan Caloncalon;
* [[spanduk]] ukuran 1m x 6m sebanyak 560 (lima ratus enam puluh) buah untuk setiap Pasangan Caloncalon yang dipasang di tingkat desa/kelurahan; dan
* [[umbul-umbul]] ukuran 0,5m x 4m sebanyak 155 (seratus lima puluh lima) buah untuk masing-masing Pasangan Caloncalon yang dipasang di tingkat kecamatan.
* penayangan sosialisasi Pasangan Caloncalon melalui videotron selama 14 (empat belas) hari.
 
Pasangan Caloncalon dapat menambahkan (mencetak) sendiri APK selain yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Bandung. Jumlah [https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/324/penambahan-apk-dan-bk-pasangan-calon APK tambahan] tersebut ditentukan paling banyak 200% (dua ratus persen) dari APK yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Bandung. Berdasarkan pertimbangan dan kesepakatan bersama antara KPU Kabupaten Bandung dengan Tim Kampanye seluruh Pasangan Caloncalon, jumlah APK tambahan sebanyak:
* baliho sebanyak 10 (sepuluh) buah untuk masing-masing Pasangan Caloncalon;
* spanduk sebanyak 4 (empat) buah untuk masing-masing Pasangan Caloncalon; \
* umbul-umbul sebanyak 40 (empat puluh) buah untuk masing-masing Pasangan Caloncalon; dan
* billboard/videotron sebanyak 10 (sepuluh) buah untuk masing-masing Pasangan Caloncalon.
{| class=wikitable
|+ APK tiap-tiap Pasangan Caloncalon
|-
|
Baris 714:
 
===Bahan kampanye===
Penyebaran Bahan Kampanye (BK) merupakan salah satu bentuk metode kampanye bagi Pasangan Caloncalon/Tim Kampanye untuk menyampaikan visi, misi, dan program kepada masyarakat. BK yang difasilitasi pencetakannya oleh KPU Kabupaten Bandung terdiri 4 (empat) jenis, yakni flyer (selebaran), brosur, pamflet, dan poster. BK tersebut disebarkan oleh Pasangan Caloncalon/Tim Kampanye kepada masyarakat. Selain BK, Pasangan Caloncalon dapat mencetak sendiri pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, stiker. Di samping jenis-jenis tersebut, di masa pandemi Covid-19 ini Pasangan Caloncalon/Tim Kampanye juga dapat mencetak masker dan sarung tangan, face shield, atau hand sanitizer.
{| class=wikitable
|
Baris 720:
|
|}
Desain BK yang disusun oleh Pasangan Caloncalon/Tim Kampanye harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Desain BK dapat memuat nama Pasangan Caloncalon, Nomor Urut Pasangan Caloncalon, Visi – misi – progran Pasangan Caloncalon, logo dan/atau pengurus Partai Politik/Gabungan Partai Politik Pengusul. Desain APK tidak diperkenankan untuk memuat: (1) Foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia; dan (2) Pihak lain yang tidak menjadi pengurus Partai Politik.
 
KPU Kabupaten Bandung memfasilitasi pencetakan BK untuk masing-masing Pasangan Caloncalon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 sebanyak 150.000 (seratus lima puluh ribu) lembar. Pasangan Caloncalon dapat menambahkan (mencetak) sendiri BK selain yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Bandung tersebut, sebanyak 1.208.074 (satu juta dua ratus delapn ribu tujuh puluh empat) lembar untuk setiap jenis BK.
==Dana Kampanye==
[https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/326/dana-kampanye-pemilihan-bupati-dan-wakil-bupati-ba Pelaporan dan [[audit]] [[dana kampanye]] Pasangan Caloncalon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020] merupakan salah satu tahapan yang krusial. Pelanggaran terhadap ketentuan dana kampanye dapat menyebabkan Pasangan Caloncalon didiskualifikasi. KPU Kabupaten Bandung beberapa kali mengadakan bimbingan teknis khusus kepada Tim dari masing-masing Pasangan Caloncalon mengenai mekanisme pelaporan dana kampanye.
 
Pencatatan dana kampanye menggunakan teknologi informasi yang bernama '''Sistem Informasi Dana Kampanye''' (Sidakam). Sidakam membantu Peserta dan Penyelenggara untuk memudahkan pencatatan atau aktivitas serta kontrol penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye.
Baris 784:
===Tingkat Kabupaten===
 
Rekapitulasi di tingkat kabupaten dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2020 bertempat di Aula Bale Pinter Pemilu KPU Kabupaten Bandung. Acara dilaksanakan mulai pukul 10:00 WIB – 21:00 WIB yang disiarkan secara langsung melalui [[media sosial]] KPU Kabupaten Bandung. Guna menghindari kerumunan, sebanyak 31 (tiga puluh satu) kecamatan dibagi menjadi 3 (tiga) gelombang. Seluruh Saksi dari ketiga Pasangan Caloncalon menghadiri proses rekapitulasi di tingkat kabupaten ini dari awal hingga selesai.
Rekapitulasi hasil di tingkat kabupaten menghasilkan data-data sebagai berikut: Pasangan Caloncalon Nomor Urut 1 memperoleh 511.413 (lima ratus sebelas ribu empat ratus tiga belas) suara sah atau 30,85% (tiga puluh koma delapan puluh lima persen), Pasangan Caloncalon Nomor Urut 2 memperoleh 217.780 (dua ratus tujuh belas ribu tujuh ratus delapan puluh) suara sah atau 13,14% (tiga belas koma empat belas persen), dan Pasangan Caloncalon Nomor Urut 3 memperoleh 928.602 (sembilan ratus dua puluh delapan ribu enam ratus dua) suara sah atau 56,01% (lima puluh enam koma nol satu persen).
===SIREKAP===
Publikasi formulir Model C.Hasil-KWK melalui laman [https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkk/rekapitulasi/3204 pilkada2020.kpu.go.id] berhasil diselesaikan (100%) pada tanggal 17 Desember 2020. Diperlukan waktu selama 9 (sembilan) hari untuk dapat menyelesaikan publikasi dari sebanyak 6.874 (enam ribu delapan ratus tujuh puluh empat) TPS. [[KPPS]] yang berhasil mengunggah secara mandiri melalui aplikasi '''Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap)''' lebih kurang sebanyak 2.337 TPS (34%), sedangkan sebanyak 4.537 TPS (66%) diselesaikan secara bersama oleh PPS, PPK dan Tim Operator dari KPU Kabupaten Bandung.
 
==Perolehan Suara Pasangan Caloncalon==
<br style="clear:both;"/>
==Tingkat [[Partisipasi masyarakat|Partisipasi Masyarakat]]==
Baris 802:
PHP Pemilihan Serentak Tahun 2020 di MK terdiri dari 7 (tujuh) provinsi, 112 (seratus dua belas) kabupaten, dan 13 (tiga belas) kota. Dari 8 (delapan) KPU Kabupaten/Kota Penyelenggara Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Provinsi Jawa Barat, 3 (tiga) diantaranya terdapat PHP, yakni [https://kab-bandung.kpu.go.id/index.php/content/post/view/40/resmi-php-kabupaten-bandung-tahun-2020-di-mk KPU Kabupaten Bandung], KPU Kabupaten Tasikmalaya, dan KPU Kabupaten Pangandaran.<ref>{{Cite news|url=https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=16901&menu=2|title=MK Periksa Sengketa Pilbup Bandung, Pangandaran, dan Tasikmalaya|last=Subhan|first=Fuad|date=27 Januari 2021|work=MKRI|}}</ref> Persidangan PHP di MK pada masa Pandemi COVID-19 dilakukan dengan 2 (dua) metode, yaitu secara [[Dalam jaringan dan luar jaringan|daring dan secara luring]].
 
PHP pada Pemilihan Tahun 2020 di Kabupaten Bandung [https://s.mkri.id/simpp/ds/ARPK_6007ed31ee7db_1611132209.pdf diajukan oleh Pasangan Caloncalon Nomor Urut 1]. [https://kab-bandung.kpu.go.id/index.php/content/post/view/38/sidang-pemeriksaan-pendahuluan-php-tahun-2020-di-m Sidang pertama] di MK digelar pada tanggal 26 Januari 2021 dengan agenda pembacaan permohonan dari Pemohon (Tim [[Pengacara|Kuasa Hukum]] Pasangan Caloncalon Nomor Urut 1). Sidang kedua dilaksanakan pada tanggal 2 Februari 2021 dengan agenda pembacaan jawaban Termohon (KPU Kabupaten Bandung/Tim Kuasa Hukum) dan Pihak Terkait (Bawaslu Kabupaten Bandung dan Tim Kuasa Hukum Pasangan Caloncalon Nomor Urut 3).
 
[https://kab-bandung.kpu.go.id/index.php/content/post/view/306/sidang-lanjutan-php-pemeriksaan-saksi-dan-bukti-ta Sidang lanjutan PHP] di MK yang ketiga dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2021, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, saksi ahli, dan penyampaian alat [https://id.wiktionary.org/wiki/bukti bukti] tambahan. Pemohon menghadirkan [[Maruarar Siahaan]] sebagai [[Saksi ahli|Saksi Ahli]], Termohon menghadirkan [[Titi Anggraini]] sebagai Saksi Ahli, dan Pihak Terkait (Pasangan Caloncalon Nomor Urut 3) menghadirkan [[Ferry Kurnia Rizkiyansyah]] sebagai Saksi Ahli.
 
MK memutus PHP pada Pemilihan Tahun 2020 di Kabupaten Bandung, berdasarkan fakta hukum di persidangan, alat bukti, keterangan [[saksi]] dan keterangan ahli, melalui [https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_7752.pdf Putusan Nomor 46/PHP.BUP-XIX/2021].
 
 
==Penetapan Pasangan Caloncalon Terpilih==
Penetapan Pasangan Caloncalon terpilih dilaksanakan setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020. [https://kab-bandung.kpu.go.id/index.php/content/post/view/374/rapat-pleno-kpu-tetapkan-pasangan-calon-terpilih Rapat Pleno Terbuka penetapan Pasangan Caloncalon terpilih] dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 2021 bertempat di Sutan Raja Hotel and Convention Centre, Soreang, Kabupaten Bandung. Acara ini diselenggarakan dengan mengundang seluruh Pasangan Caloncalon, Partai Politik/Gabungan Partai Politik pengusul, Bawaslu Kabupaten Bandung, [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung|DPRD Kabupaten Bandung]], KPU Provinsi Jawa Barat, pers/media, serta para Pemangku Kepentingan tingkat Kabupaten Bandung.
 
[[Rapat]] pleno menetapkan Pasangan Caloncalon Nomor Urut 3, H.M. [[Dadang Supriatna]], S.IP., M.Si. dan H. [[Sahrul Gunawan]], SE. sebagai Pasangan Caloncalon Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih dengan perolehan suara sah sebanyak 928.602 (sembilan ratus dua puluh delapan ribu enam ratus dua) atau 56,01% (lima puluh enam koma nol satu persen). Selanjutnya dalam rangka pengusulan pengesahan pengangkatan Pasangan Caloncalon terpilih, [https://kab-bandung.kpu.go.id/index.php/content/post/view/377/mk-putuskan-php-kabupaten-bandung-tahun-2020 KPU Kabupaten Bandung menyampaikan berita acara dan keputusan tentang penetapan Pasangan Caloncalon terpilih kepada DPRD Kabupaten Bandung pada tanggal 21 Maret 2021].
 
Minggu, 21 Maret 2021, berkenaan dengan tahapan Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Pasangan Caloncalon Terpilih, KPU Kabupaten Bandung menyampaikan Berita Acara dan Keputusan KPU Kabupaten Bandung tentang Penetapan Pasangan Caloncalon Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 kepada DPRD Kabupaten Bandung. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 62 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018, yang menerangkan bahwa dokumen-dokumen disampaikan kepada DPRD Kabupaten/Kota 1 (satu) hari setelah Pasangan Caloncalon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ditetapkan. Maka dengan telah diserahkannya dokumen tersebut, KPU Kabupaten Bandung telah menyelesaikan seluruh tahapan teknis penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020.
 
== Referensi ==