Paloh, Sambas: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: menambah kata-kata yang berlebihan atau hiperbolis VisualEditor
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 7:
| dati2 = Kabupaten
| nama dati2 = Sambas
| nama camat = Drs.Budi SuhaimiSusanto, S.E.<ref name="KPDA2017">[https://sambaskab.bps.go.id/publication/2017/09/20/d8c09023a5f06486f762e4eb/kecamatan-paloh-dalam-angka-2017.html BPS Kabupaten Sambas - Kecamatan Paloh Dalam Angka 2017]</ref>
| kode pos = 79466<ref>[https://kodepos.id/kalimantan-barat/sambas/paloh], kodepos.id - Kode Pos Kecamatan Paloh, Sambas, Kalimantan Barat.</ref>
| luas = 1.148,28 Km² (17,96%)<ref name="KSDA2018">[https://sambaskab.bps.go.id/publication/2018/08/16/5a858169085560bb49e804a6/kabupaten-sambas-dalam-angka-2018.html BPS Kabupaten Sambas - Kabupaten Sambas Dalam Angka 2018]</ref>
Baris 22:
 
== Pembentukan ==
'''Kecamatan Paloh''' awalnya merupakan wilayah yang secara administratif termasuk dalam [[Teluk Keramat, Sambas|kecamatan Teluk Keramat]]. Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan efektifitas penyelengaraan pemerintahan, serta pembangunan maka kecamatan Teluk Keramat dikembangkan dengan membentuk kecamatan Paloh pada tahun [[1963]] yang meliputi 10 desa yaitu: desa Sebubus, Nibung, Mentibar, Tanah Hitam, Peradah, Matang Danau, Matang Putus, Kalimantan dan Sungai Bening. Sebelum kecamatan Paloh dibentuk, wilayah ini termasuk daerah terbelakang, jalur transportasi utama hanya mengandalkan sungai dan laut, sehingga sering terjadi kerawanan pangan, terutama disaat bulan Oktober sampai Februari, sebab pada bulan tersebut sering terjadi pasang tinggi dan gelombang laut sangat kuat sehingga hasil usaha masyarakat seperti hasil pertanian dan perikanan sulit untuk diangkut dan dipasarkan. Kondisi ini diperburuk oleh adanya konfrontasi dengan Malaysia serta PGRS tahun 1965 sampai 1967. Setelah kerusuhan [[PGRS/Paraku|PGRS/PARAKU]] berakhir, pembangunan di kecamatan Paloh mulai berjalan. Pada tahun 1980, pemerintah membangun arus transportasi darat dari Teluk Kalong kecamatan Teluk Keramat hingga ke Liku dan Setingga danhingga ke Merbau kecamatan Paloh.
 
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor 353 Tahun 1987 tentang Regruping desa penyatuanmergerpenyatuan/merger desa yang penduduknya sedikit maka kecamatan Paloh yang semula terdiri dari 10 desa menjadi 7 desa yaitu: desa Sebubus, desa Nibung, Malek regrouping desa Malek dan desa Mentibar, Tanah Hitam regruping desa Tanah Hitam dengan desa Danau Peradah, Matang Danau regruping desa Matang Danau dan Matang Putus, Kalimantan, dan desa Sungai Bening.
 
Kemudian kecamatan Paloh menjadi 6 desa, dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kecamatan di Kalimantan Barat, maka kecamatan Paloh dikurangi wilayahnya dan desa Sungai Bening masuk wilayah kecamatan baru yaitu [[Sajingan Besar, Sambas|kecamatan Sajingan Besar]] yang merupakan hasil pemekaran dari kecamatan Paloh, kecamatan Teluk Keramat dan kecamatan Sejangkung. Kemudian berdasarkan Keputusan Bupati Sambas Nomor 186 Tahun 2002 tentang Pembentukan Desa Temajuk Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas, maka terbentuklah desa Temajuk yang merupakan pemekaran desa Sebubus, sehingga jumlah desa di kecamatan Paloh bertambah menjadi 7 desa. Selanjutnya berdasarkan Keputusan Bupati Sambas Nomor 327 Tahun 2003 tentang Pembentukan Desa Semangau Kecamatan Sambas, Desa Mentibar Kecamatan Paloh dan Desa Mensade Kecamatan Subah Kabupaten Sambas, maka terbentuklah desa Mentibar yang merupakan pemekaran desa Malek, sehingga jumlah desa di kecamatan Paloh bertambah menjadi 8 desa sampai dengan saat ini.
Baris 43:
== Pemerintahan ==
=== Camat ===
Sejak awal dibentuk, Paloh telah dipimpin oleh 1820 [[camat]] sebagai berikut:<ref name="KPDA2017"/>
{| class="wikitable"
|-
Baris 82:
| Usman, S.Sos., M.M. || 2011-2017
|-
| Drs. Suhaimi || 2017-sekarang2019
|-
|Ir. Sofiandi, M.Si.
|2019-2021
|-
|Budi Susanto, S.E.
|2021-sekarang
|}
=== Wilayah Administratif ===