Yusuf Muhammad: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2:
 
== Biografi ==
Pada Pemilu pertama bagi [[Partai Kebangkitan Bangsa|PKB]], Gus Yus terpilih menjadi Anggota DPR RI dapil [[Kabupaten Jember|Jember]] dan duduk di [[Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Komisi II]] yang membidangi hukum dalam negeri. Gus Yus juga aktif dalam panitia Ad-Hoc I, [[Amendemen|Amendemen UUD 1945]], Pansus pembentukan [[Kepulauan Bangka Belitung|Provinsi Bangka Belitung]] dan [[Gorontalo]] dan intens dalam pembuatan UU. Tugas-tugas tersebut merupakan bagian dari komitmen Ia sebagai anggota DPR.
 
Sebagai ketua FPKB MPR RI, Gus Yus mempunya 3 peran sentral yaitu, (1) PKB pemenang ke 3 pemilu 1999 sangat menentukan jalannya perpolitikan nasional, (2) sebagai pendukung utama Presiden [[Abdurrahman Wahid|Abdurrahmad Wahid]] dalam mengawal kebijakan Gusdurkebijakannya di MPR dan (3) sebagai partai yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan, peran FPKB sangat menentukan arah dan warna proses amendemen UUD 1945. Menurut Gus Yus, proses amendemen tersebut prinsipnyaberprinsip kedaulatan rakyat, ''check and balance'' danserta ''law enforcement''.
 
Saat [[Pemilihan umum Indonesia 2004|Pemilu 2004]], Gus Yus terpilih kembali menjadi anggota DPR RI Fraksi PKB, menjadi ketua [[Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Komisi VIII]] yang membidangi agama, sosial dan pemberdayaan perempuan. Beberapa kalangan menamakan Gus Yus sebagai “duta pesantren untuk senayan”. Serta berkelakar kalau di komisi VIII “komisi akhirat”. Meski sibuk sebagai anggota DPR RI, Gus Yus tetap istiqomah ngurus pesantren, ngajar [[kitab kuning]] dan mengadakan pengajian umum.
 
== Kematian ==