Pemerintah Kota Padang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 47:
Sejak 1 April 1906 termasuk Kota Padang telah berstatus ''gemeente'' (kota), yang kemudian diiringi dengan pembentukan Dewan Kotapraja. Tugas utamanya adalah perbaikan tingkat kesehatan masyarakat dan transportasi, termasuk penanganan masalah-masalah bangunan, pemeliharaan jalan dan jembatan serta penerangan jalan-jalan, begitu pula pengontrolan sanitasi, kebersihan selokan dan sampah-sampah, pengelolaan persediaan air, pengelolaan pasar dan rumah potong, perluasan kota dan kawasan permukiman, tanah pekuburan, dan pemadam kebakaran.<ref>{{cite book|last=Nas|first=P.J.M.|authorlink=|coauthors=Nas, P.|title=The Indonesian Town Revisited|year=2003|publisher=LIT Verlag Münster|id=ISBN 3-8258-6038-8}}</ref>
 
Pada tahun 1928 Mr. [[Willem Matthijs Ouwerkerk|W.M. Ouwerkerk]] dipilih sebagai ''Burgemeester'' (wali kota) yang memerintah Kota Padang hingga tahun 1940. Ia kemudian digantikan oleh [[Dirk Kapteijn|D. Kapteijn]] sampai masuknya tentara pendudukan Jepang tahun 1942. Dalam meningkatkan layanan pemerintahan pada tahun 1931 dibangunlah gedung ''Gemeente Huis'' (Balai Kota) dengan arsitektur gaya balai kota Eropa berciri khas sebuah menara jam yang berlokasi di Jalan Raaffweg (sekarang Jalan Mohammad Yamin, [[Padang Barat, Padang|Kecamatan Padang Barat]]).
 
=== Awal kemerdekaan ===