Direktorat Jenderal Cipta Karya: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lulut Laraseta (bicara | kontrib)
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 0 sources and tagging 1 as dead.) #IABot (v2.0.8.6
Baris 37:
}}
 
'''Direktorat Jenderal Cipta Karya''' merupakan unsur pelaksana pada [[Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia]] yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Daftar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia|Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia]] dan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kawasan permukiman, pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan serta persampahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<ref>[http://sipuu.setkab.go.id/puu/buka_puu/174385/Perpres%20Nomor%2015%20Tahun%202015.pdf Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015]{{Pranala mati|date=Januari 2022 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
 
== Organisasi ==